Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1 Maret 2026 – 31 Maret 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan, yang menjadi pedoman resmi bagi wajib pajak (WP) dalam menghitung sanksi dan kompensasi bunga selama bulan tersebut.
Tarif bunga ini digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak, pelaporan SPT, maupun kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak – Maret 2026
Berdasarkan KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026, berikut adalah daftar lengkap tarif bunga per bulan untuk masing-masing pasal dalam UU KUP:
| No | Ketentuan dalam UU KUP | Tarif Bunga Per Bulan |
| 1 | Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) | 0,53 % (nol koma lima tiga persen) |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3) | 0,95 % (nol koma sembilan lima persen) |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,37 % (satu koma tiga tujuh persen) |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan (2a) | 1,78 % (satu koma tujuh delapan persen) |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,20 % (dua koma dua nol persen) |
Tarif bunga tertinggi untuk bulan Maret 2026 ditetapkan sebesar 2,20 % per bulan, berlaku untuk ketentuan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP yang umumnya berkaitan dengan sanksi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Kalender Pajak Bulan Maret 2026, Jangan Sampai Kelewat!
Tarif Imbalan Bunga Pajak – Maret 2026
Selain sanksi, KMK 9/MK/EF.2/2026 juga mengatur imbal balik bunga (imbalan bunga), yakni kompensasi yang diberikan kepada Wajib Pajak apabila negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
| Ketentuan dalam UU KUP | Tarif Bunga Per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), Pasal 27B ayat (3) | 0,53 % (nol koma lima tiga persen) |

Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Maret 2026 yang ditetapkan melalui KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026 menunjukkan adanya penyesuaian mengikuti dinamika suku bunga acuan nasional. Besaran bunga berkisar antara 0,53% hingga 2,20% per bulan, tergantung pada pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keadilan fiskal, mendorong kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum dalam perhitungan sanksi dan imbalan bunga pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu rutin memantau pembaruan tarif bunga setiap bulan agar dapat menghitung potensi denda dengan benar dan menghindari keterlambatan yang merugikan.