Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026
Share:

Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1 Maret 2026 – 31 Maret 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan, yang menjadi pedoman resmi bagi wajib pajak (WP) dalam menghitung sanksi dan kompensasi bunga selama bulan tersebut.

Tarif bunga ini digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak, pelaporan SPT, maupun kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak – Maret 2026

Berdasarkan KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026, berikut adalah daftar lengkap tarif bunga per bulan untuk masing-masing pasal dalam UU KUP:

NoKetentuan dalam UU KUPTarif Bunga Per Bulan
1Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)0,53 % (nol koma lima tiga persen)
2Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3)0,95 % (nol koma sembilan lima persen)
3Pasal 8 ayat (5)1,37 % (satu koma tiga tujuh persen)
4Pasal 13 ayat (2) dan (2a)1,78 % (satu koma tujuh delapan persen)
5Pasal 13 ayat (3b)2,20 % (dua koma dua nol persen)

Tarif bunga tertinggi untuk bulan Maret 2026 ditetapkan sebesar 2,20 % per bulan, berlaku untuk ketentuan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP yang umumnya berkaitan dengan sanksi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Kalender Pajak Bulan Maret 2026, Jangan Sampai Kelewat!

Tarif Imbalan Bunga Pajak – Maret 2026

Selain sanksi, KMK 9/MK/EF.2/2026 juga mengatur imbal balik bunga (imbalan bunga), yakni kompensasi yang diberikan kepada Wajib Pajak apabila negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan dalam UU KUPTarif Bunga Per Bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), Pasal 27B ayat (3)0,53 % (nol koma lima tiga persen)
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Maret 2026 yang ditetapkan melalui KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026 menunjukkan adanya penyesuaian mengikuti dinamika suku bunga acuan nasional. Besaran bunga berkisar antara 0,53% hingga 2,20% per bulan, tergantung pada pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keadilan fiskal, mendorong kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum dalam perhitungan sanksi dan imbalan bunga pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu rutin memantau pembaruan tarif bunga setiap bulan agar dapat menghitung potensi denda dengan benar dan menghindari keterlambatan yang merugikan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io