Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kalender Pajak Bulan Maret 2026: Catat Tanggal Pentingnya, Jangan Sampai Kelewat!

Kalender Pajak Bulan Maret 2026: Catat Tanggal Pentingnya, Jangan Sampai Kelewat!

Kalender Pajak Bulan Maret 2026: Catat Tanggal Pentingnya, Jangan Sampai Kelewat!
Share:

Memasuki bulan Maret 2026, Wajib Pajak di seluruh Indonesia kembali dihadapkan pada sejumlah tenggat penting pelaporan dan penyetoran pajak. Bulan ini bisa dibilang salah satu periode tersibuk dalam kalender perpajakan nasional, terutama karena bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Agar tidak terkena sanksi administrasi atau denda keterlambatan, penting untuk memahami kalender pajak bulan maret 2026 dan kewajiban pajak yang jatuh tempo pada bulan Maret 2026.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Kalender Pajak Bulan Maret 2026

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut jadwal lengkap kalender pajak bulan Maret 2026:

🗓️ 2 Maret 2026

Batas Setor dan Lapor SPT Masa PPN Masa Januari 2026
Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memastikan laporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari sudah disetor dan dilaporkan paling lambat tanggal 2 Maret.

🗓️ 16 Maret 2026

Batas Setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 Masa Februari 2026
Tanggal 16 adalah batas waktu penting untuk penyetoran:

  • PPh 21 (pajak atas gaji atau upah karyawan),
  • PPh Unifikasi, dan
  • PPh Pasal 25 (angsuran bulanan Pajak Penghasilan).

🗓️ 20 Maret 2026

Batas Upload Faktur Pajak Keluaran Masa Februari 2026
Faktur keluaran wajib diunggah ke sistem e-Faktur sebelum atau pada 20 Maret.

🗓️ 25 Maret 2026

Batas Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi Masa Februari 2026
Setelah melakukan penyetoran di tanggal 16, pelaporan SPT Masa untuk kedua jenis pajak ini harus dilakukan paling lambat 25 Maret 2026.

🗓️ 31 Maret 2026

Batas Setor dan Lapor SPT Masa PPN Masa Februari 2026
Sekaligus batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Ini adalah tanggal paling penting di bulan Maret, karena:

  • Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan-nya paling lambat tanggal 31 Maret.
  • Keterlambatan melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Aturan Resminya Oleh DJP

Tanggal Libur Nasional Maret 2026

Selain tanggal-tanggal penting pajak, ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama di bulan ini, yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah jadwal:

  • 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 21–22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri

Karena beberapa tenggat pajak berdekatan dengan libur panjang, sebaiknya lakukan penyetoran dan pelaporan lebih awal agar tidak terganggu sistem perbankan atau antrean di sistem Coretax.

Tips Agar Tidak Kelewatan Jadwal Pajak

  1. Gunakan kalender digital – Tambahkan tanggal-tanggal penting di Google Calendar atau aplikasi pengingat.
  2. Manfaatkan platform pajak online – Seperti pajak.io untuk memantau kewajiban pajak dengan notifikasi otomatis.
  3. Verifikasi status SPT – Setelah lapor, pastikan status SPT sudah diterima DJP dan simpan bukti pelaporan (BPE).
  4. Hindari setor di hari terakhir – Sistem Coretax atau e-Billing sering padat menjelang tenggat akhir bulan.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Bulan Maret 2026 adalah momentum penting bagi seluruh Wajib Pajak, terutama untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa PPN serta PPh Februari. Dengan memahami kalender pajak di atas, kamu bisa mengatur jadwal lebih efisien dan terhindar dari sanksi.

Jadi, mulai dari sekarang catat, siapkan, dan laporkan tepat waktu. Karena dalam urusan pajak, lebih awal selalu lebih tenang.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io