Memasuki bulan Maret 2026, Wajib Pajak di seluruh Indonesia kembali dihadapkan pada sejumlah tenggat penting pelaporan dan penyetoran pajak. Bulan ini bisa dibilang salah satu periode tersibuk dalam kalender perpajakan nasional, terutama karena bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Agar tidak terkena sanksi administrasi atau denda keterlambatan, penting untuk memahami kalender pajak bulan maret 2026 dan kewajiban pajak yang jatuh tempo pada bulan Maret 2026.

Kalender Pajak Bulan Maret 2026
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut jadwal lengkap kalender pajak bulan Maret 2026:
🗓️ 2 Maret 2026
Batas Setor dan Lapor SPT Masa PPN Masa Januari 2026
Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memastikan laporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari sudah disetor dan dilaporkan paling lambat tanggal 2 Maret.
🗓️ 16 Maret 2026
Batas Setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 Masa Februari 2026
Tanggal 16 adalah batas waktu penting untuk penyetoran:
- PPh 21 (pajak atas gaji atau upah karyawan),
- PPh Unifikasi, dan
- PPh Pasal 25 (angsuran bulanan Pajak Penghasilan).
🗓️ 20 Maret 2026
Batas Upload Faktur Pajak Keluaran Masa Februari 2026
Faktur keluaran wajib diunggah ke sistem e-Faktur sebelum atau pada 20 Maret.
🗓️ 25 Maret 2026
Batas Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi Masa Februari 2026
Setelah melakukan penyetoran di tanggal 16, pelaporan SPT Masa untuk kedua jenis pajak ini harus dilakukan paling lambat 25 Maret 2026.
🗓️ 31 Maret 2026
Batas Setor dan Lapor SPT Masa PPN Masa Februari 2026
Sekaligus batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Ini adalah tanggal paling penting di bulan Maret, karena:
- Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan-nya paling lambat tanggal 31 Maret.
- Keterlambatan melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Aturan Resminya Oleh DJP
Tanggal Libur Nasional Maret 2026
Selain tanggal-tanggal penting pajak, ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama di bulan ini, yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah jadwal:
- 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 21–22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Karena beberapa tenggat pajak berdekatan dengan libur panjang, sebaiknya lakukan penyetoran dan pelaporan lebih awal agar tidak terganggu sistem perbankan atau antrean di sistem Coretax.
Tips Agar Tidak Kelewatan Jadwal Pajak
- Gunakan kalender digital – Tambahkan tanggal-tanggal penting di Google Calendar atau aplikasi pengingat.
- Manfaatkan platform pajak online – Seperti pajak.io untuk memantau kewajiban pajak dengan notifikasi otomatis.
- Verifikasi status SPT – Setelah lapor, pastikan status SPT sudah diterima DJP dan simpan bukti pelaporan (BPE).
- Hindari setor di hari terakhir – Sistem Coretax atau e-Billing sering padat menjelang tenggat akhir bulan.

Kesimpulan
Bulan Maret 2026 adalah momentum penting bagi seluruh Wajib Pajak, terutama untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa PPN serta PPh Februari. Dengan memahami kalender pajak di atas, kamu bisa mengatur jadwal lebih efisien dan terhindar dari sanksi.
Jadi, mulai dari sekarang catat, siapkan, dan laporkan tepat waktu. Karena dalam urusan pajak, lebih awal selalu lebih tenang.