Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui integrasi dan pemanfaatan data lintas lembaga. Upaya ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang sebelumnya mengatur rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memperbarui sekaligus memperluas daftar pihak yang wajib menyampaikan data kepada otoritas pajak guna memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan transparansi, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Latar Belakang Terbitnya PMK 8 Tahun 2026
Perkembangan aktivitas ekonomi yang semakin kompleks menuntut pemerintah untuk memiliki sistem pengawasan pajak yang lebih modern dan berbasis data. Oleh karena itu, pertukaran data antar lembaga menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
PMK 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 228/PMK.03/2017. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar instansi serta jenis data yang dapat dimanfaatkan oleh DJP dalam melakukan analisis dan pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
Dengan integrasi data yang lebih luas, otoritas pajak diharapkan mampu memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

PMK 8 Tahun 2026
PMK 8 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Aturan ini mewajibkan sejumlah pihak yang memiliki data relevan dengan aktivitas ekonomi untuk menyampaikan informasi tersebut kepada DJP. Pihak-pihak tersebut dikenal dengan istilah Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Data yang diterima oleh DJP nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis untuk memetakan potensi pajak, melakukan pengawasan kepatuhan, serta mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.
Daftar Instansi yang Wajib Menyampaikan Data ke DJP
Dalam PMK terbaru ini, pemerintah memperbarui daftar pihak yang termasuk dalam kategori ILAP. Secara keseluruhan, terdapat 105 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan data kepada DJP.
Instansi tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari lembaga pemerintah, otoritas keuangan, hingga lembaga yang memiliki akses terhadap data aktivitas ekonomi masyarakat.
Data yang disampaikan dapat berupa informasi transaksi, laporan keuangan, data usaha, maupun informasi lain yang relevan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026
OJK Resmi Masuk dalam Daftar ILAP
Salah satu perubahan penting dalam PMK 8 Tahun 2026 adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pihak yang wajib menyampaikan data kepada DJP.
Sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki akses terhadap berbagai informasi keuangan yang berkaitan dengan individu maupun badan usaha. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung analisis perpajakan oleh otoritas pajak.
Dengan ditetapkannya OJK sebagai ILAP, pertukaran informasi antara sektor perpajakan dan sektor keuangan menjadi semakin terintegrasi.
Data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang Diterima DJP
Salah satu sumber data yang akan disampaikan oleh OJK kepada DJP berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK merupakan sistem yang memuat informasi mengenai debitur yang memiliki fasilitas kredit pada lembaga keuangan. Data yang dapat diakses meliputi:
- identitas debitur individu maupun badan usaha
- informasi fasilitas kredit
- besaran plafon pinjaman
- status pembiayaan
- data jaminan atau agunan
Selain itu, OJK juga menyampaikan laporan keuangan debitur yang diserahkan kepada bank atau lembaga pelapor. Laporan tersebut memuat berbagai informasi penting seperti posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, serta laba atau rugi tahun berjalan.
Informasi ini dapat menjadi referensi penting bagi DJP dalam memahami kondisi finansial wajib pajak.
Baca Juga: PER-27/PJ/2025: Peraturan Baru soal Pemblokiran Layanan Publik bagi Penunggak Pajak
Dampak PMK 8 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak
Kewajiban pertukaran data antara OJK dan DJP memberikan dampak yang cukup signifikan bagi wajib pajak. Dengan semakin luasnya akses data yang dimiliki otoritas pajak, analisis terhadap profil keuangan wajib pajak dapat dilakukan secara lebih akurat.
Data tersebut dapat digunakan oleh DJP untuk memetakan:
- penghasilan wajib pajak
- nilai kekayaan atau aset
- peredaran usaha
- aktivitas ekonomi lainnya
Informasi ini juga dapat menjadi bahan pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui mekanisme self assessment.
Risiko Pembukuan Ganda (Double Bookkeeping) Semakin Mudah Terdeteksi
Salah satu praktik yang kerap ditemukan dalam dunia usaha adalah pembukuan ganda (double bookkeeping). Praktik ini terjadi ketika wajib pajak menyusun dua versi laporan keuangan yang berbeda untuk tujuan yang berbeda.
Misalnya, sebuah perusahaan menyusun laporan keuangan dengan laba dan aset yang tinggi untuk keperluan pengajuan pinjaman ke bank. Namun di sisi lain, perusahaan tersebut melaporkan laporan keuangan dengan laba yang lebih kecil kepada otoritas pajak agar kewajiban pajaknya menjadi lebih rendah.
Dengan adanya pertukaran data antara OJK dan DJP melalui PMK 8 Tahun 2026, perbedaan laporan keuangan seperti ini akan semakin mudah terdeteksi. Data yang diterima DJP dari sektor keuangan dapat dibandingkan dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.

Kesimpulan
Penerbitan PMK 8 Tahun 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan perpajakan berbasis data. Dengan memperluas daftar instansi yang wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang wajib melaporkan data juga memperkuat pertukaran informasi antara sektor keuangan dan otoritas pajak. Hal ini menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam pelaporan keuangan agar kewajiban pajak dipenuhi secara benar dan sesuai ketentuan.