Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PMK No. 1 Tahun 2026: Ini Dia Poin Penting Dalam Aturan Baru

PMK No. 1 Tahun 2026: Ini Dia Poin Penting Dalam Aturan Baru

PMK No. 1 Tahun 2026: Ini Dia Poin Penting Dalam Aturan Baru
Share:

Pemerintah Indonesia kembali melakukan langkah strategis dalam reformasi perpajakan dengan menerbitkan PMK No. 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini hadir untuk menyempurnakan ketentuan perpajakan sejalan dengan pengembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi (Coretax).

Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan pasca implementasi sistem Coretax dan penyesuaian kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Lantas, apa saja fokus utama dari aturan terbaru ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Penetapan PMK No. 1 Tahun 2026

PMK No. 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) merupakan regulasi terbaru yang mengatur perubahan keempat atas PMK No. 81 Tahun 2024, khususnya terkait ketentuan perpajakan dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kebutuhan restrukturisasi korporasi yang melibatkan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian perlakuan perpajakan guna mendukung proses restrukturisasi BUMN agar dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan pajak yang tetap optimal.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Poin-Poin Penting dalam PMK No. 1 Tahun 2026

1. Penggunaan Nilai Buku dalam Transaksi Restrukturisasi

Salah satu substansi utama dalam aturan ini adalah pengaturan mengenai penggunaan nilai buku (book value) dalam transaksi pengalihan maupun perolehan harta. Ketentuan ini dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan DJP seperti:

  • Penggabungan usaha (merger)
  • Peleburan usaha (konsolidasi)
  • Pemekaran usaha (spin-off)
  • Pengambilalihan usaha (akuisisi)

Dengan menggunakan nilai buku, perusahaan khususnya BUMN dapat menunda pengenaan pajak atas selisih nilai pasar, sehingga proses restrukturisasi tidak terhambat oleh kewajiban pajak yang besar di awal.

2. Persetujuan Wajib dari Direktur Jenderal Pajak

Fasilitas penggunaan nilai buku tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menerapkan prinsip kontrol dan selektivitas, sehingga hanya transaksi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

3. Dukungan terhadap Program Restrukturisasi BUMN

PMK 1/2026 secara khusus diarahkan untuk mendukung agenda restrukturisasi BUMN yang menjadi prioritas pemerintah. Melalui kebijakan ini:

  • Beban pajak awal dapat diminimalkan
  • Proses konsolidasi perusahaan menjadi lebih fleksibel
  • Efisiensi dan daya saing BUMN dapat meningkat

Meski demikian, pemerintah tetap menjaga agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor kepatuhan perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PMK 8 Tahun 2026, Ketentuan Baru Penyampaian Data Pajak

4. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas

Tidak semua wajib pajak dapat langsung memanfaatkan ketentuan ini. PMK 1/2026 menetapkan kriteria tertentu, di antaranya:

  • Transaksi yang melibatkan restrukturisasi usaha sesuai ketentuan
  • Akuisisi harta atau kewajiban Bentuk Usaha Tetap (BUT), khususnya di sektor perbankan, oleh perusahaan dalam negeri

Dengan adanya kriteria ini, kebijakan menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

5. Implikasi Bisnis PMK No. 1 Tahun 2026

Bagi pelaku usaha khususnya BUMN, ketentuan ini dapat memberikan fleksibilitas dalam melakukan restrukturisasi tanpa tekanan pajak di awal, namun tetap memerlukan perencanaan yang matang karena sifatnya yang bersyarat.

Sebagai ilustrasi, dalam proses merger, selisih antara nilai pasar dan nilai buku aset tidak langsung dikenakan pajak jika menggunakan skema ini, sehingga tidak menimbulkan beban pajak di awal transaksi.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan 

PMK No. 1 Tahun 2026 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus mendorong reformasi perpajakan yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada efisiensi. Melalui penyempurnaan aturan atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, kebijakan ini tidak hanya memperkuat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), tetapi juga memberikan dukungan nyata terhadap kebutuhan restrukturisasi korporasi, khususnya di lingkungan BUMN. 

Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan optimalisasi penerimaan negara. Oleh karena itu, memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru ini menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar tetap patuh sekaligus dapat memanfaatkan peluang yang diberikan oleh regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io