Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PER-27/PJ/2025: Pemblokiran Layanan Publik Bagi Penunggak Pajak

PER-27/PJ/2025: Pemblokiran Layanan Publik Bagi Penunggak Pajak

PER-27/PJ/2025: Pemblokiran Layanan Publik Bagi Penunggak Pajak
Share:

PER-27/PJ/2025 merupakan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah tegas dalam memperkuat upaya penagihan terhadap wajib pajak penunggak. 

Kebijakan ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperluas strategi penegakan hukum di luar mekanisme pemeriksaan dan penyitaan, dengan melibatkan berbagai instansi penyelenggara layanan publik sebagai bagian dari ekosistem penegakan pajak nasional.

Latar Belakang dan Tujuan Diterbitkannya PER-27/PJ/2025

DJP merumuskan peraturan baru yang dapat mencakup berbagai layanan publik lintas instansi.

PER-27/PJ/2025 hadir sebagai bentuk penyempurnaan yang bertujuan untuk:

  • Mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya
  • Menyediakan instrumen penagihan tambahan selain pemeriksaan, penyitaan, atau pencegahan
  • Mengatasi celah hukum dan administratif dalam mekanisme penagihan yang selama ini dimanfaatkan sebagian penunggak pajak.

Dengan kata lain, aturan ini bukan hanya mempertegas posisi negara dalam menegakkan keadilan fiskal, tetapi juga memperkuat integritas sistem penagihan pajak nasional.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Jenis Layanan Publik yang Dapat Dibatasi atau Diblokir

DJP melalui PER-27/PJ/2025 berwenang untuk mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap beberapa jenis layanan publik yang berpotensi digunakan oleh penunggak pajak dalam aktivitas bisnis atau administrasi hukum. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) – layanan digital milik Kemenkumham yang digunakan untuk pendaftaran dan pengelolaan badan hukum, seperti perubahan akta atau pendirian perusahaan baru.
  • Layanan Kepabeanan – termasuk akses pada sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
  • Layanan Publik Lainnya – berbagai layanan administratif yang relevan, baik di tingkat kementerian maupun lembaga daerah, sepanjang mendukung proses penagihan pajak.

Baca Juga: PER-26/2025 Berlaku, DJP Bisa Sita & Blokir Saham Penunggak Pajak

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diblokir

Tidak semua wajib pajak secara otomatis akan dikenakan pembatasan layanan. PER-27/PJ/2025 mengatur syarat tertentu yang harus dipenuhi agar rekomendasi pemblokiran dapat diajukan, yakni:

  • Wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Nilai utang pajak minimal Rp100 juta;
  • DJP telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Namun demikian, batas minimal Rp100 juta dapat dikesampingkan apabila pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan milik wajib pajak.

Mekanisme Pengajuan Rekomendasi atau Pemblokiran

Proses administratifnya diatur secara berlapis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu mengajukan usulan kepada pejabat eselon II di bidang penagihan pajak atau langsung kepada penyelenggara layanan publik terkait.
  2. Pejabat eselon II akan melakukan penelitian administratif dan substantif, guna memastikan seluruh kriteria dan bukti pendukung terpenuhi.
  3. Jika disetujui, DJP akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada instansi yang berwenang, misalnya Kemenkumham untuk layanan SABH atau DJBC untuk akses kepabeanan.

Baca Juga: PMK 112 Tahun 2025: Aturan P3B Baru dan Formulir DGT

Tata Cara Pemulihan Akses Layanan Publik

PER-27/PJ/2025 juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memulihkan akses layanannya setelah memenuhi kewajiban tertentu. Pembukaan blokir dapat dilakukan apabila:

  • Utang pajak telah dilunasi seluruhnya;
  • Terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapuskan utang;
  • Telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang mencukupi;
  • Wajib pajak menyetujui skema angsuran atau penundaan pembayaran;
  • Hak penagihan pajak telah kedaluwarsa.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

PER-27/PJ/2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi penagihan pajak di Indonesia. Dengan memberi kewenangan kepada DJP untuk memblokir akses layanan publik bagi penunggak pajak, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih disiplin, adil, dan efektif.

Bagi para wajib pajak, kehadiran peraturan ini menjadi pengingat penting untuk senantiasa menjaga kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum berdampak pada aktivitas bisnis dan layanan publik yang lebih luas.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io