Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Sampai Desember 2025

Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Sampai Desember 2025

Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Sampai Desember 2025
Share:

Perpanjang PPN DTP Rumah menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025), insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% kembali diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun baru hingga akhir Desember 2025. 

Langkah ini diharapkan tidak hanya membuat harga rumah lebih terjangkau, tetapi juga mampu memberikan dorongan signifikan terhadap aktivitas ekonomi melalui efek berganda di berbagai sektor pendukung.

Latar Belakang Terbitnya PMK 60/2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025) sebagai lanjutan dari kebijakan sebelumnya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong sektor properti. Aturan ini ditetapkan pada 15 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025, bertepatan dengan tanggal diundangkan.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Besaran dan Batasan PPN DTP

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) baru. Periode penerapan berlaku sejak masa pajak Juli 2025 hingga Desember 2025.

Perbedaan dengan PMK 13/2025

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif diberikan dengan skema berbeda:

  • Januari–Juni 2025 → PPN DTP sebesar 100%.
  • Juli–Desember 2025 → PPN DTP hanya 50%.

Dengan hadirnya PMK 60/2025, ketentuan ini direvisi sehingga pembeli rumah tetap bisa menikmati insentif penuh 100% hingga akhir tahun 2025.

Baca Juga : Aturan Pembaruan Pengenaan PPN PMSE

Syarat Pemanfaatan Insentif

Menurut Pasal 3 PMK 60/2025, ada beberapa syarat agar insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan, yaitu:

  • Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas harus ditandatangani dalam periode 1 Juli–31 Desember 2025.
  • Penyerahan hak secara nyata atas rumah wajib dilakukan pada periode yang sama, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
  • BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual pada aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikut setelah bulan penyerahan.

Siapa yang Berhak Memanfaatkan Perpanjang PPN DTP Rumah Ini?

Insentif PPN DTP diberikan hanya untuk:

  • Orang pribadi (WNI atau WNA ber-NPWP) yang membeli satu unit rumah tapak atau rusun.
  • Rumah yang dibeli merupakan unit baru siap huni dengan kode identitas rumah, serta merupakan penyerahan pertama oleh PKP penjual.
  • Jika pembeli sudah pernah memanfaatkan PPN DTP sebelumnya, tetap diperbolehkan menggunakan kembali untuk unit rumah lain.

Rangkaian Regulasi PPN DTP Sebelumnya

Sejak tahun 2023, pemerintah sudah beberapa kali menerbitkan aturan terkait insentif PPN DTP untuk rumah, antara lain:

  • PMK 120 Tahun 2023 → Insentif 100% periode Nov 2023–Juni 2024, insentif 50% periode Juli–Des 2024.
  • PMK 7 Tahun 2024 → Insentif 100% periode Jan–Juni 2024, insentif 50% periode Juli–Des 2024.
  • PMK 61 Tahun 2024 → Perpanjangan PPN DTP 100% untuk periode Sep–Des 2024.
  • PMK 13 Tahun 2025 → Insentif 100% periode Jan–Juni 2025, insentif 50% periode Juli–Des 2025.

Baca Juga : Tarif PPN Hasil Tembakau Terbaru

Dampak dan Harapan dari PMK 60/2025

Kehadiran PMK 60/2025 memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa perpanjang PPN DTP rumah hingga Desember 2025, pembelian rumah baru bisa tetap dinikmati dengan bebas PPN 100%. Kebijakan ini bukan hanya meringankan beban calon pembeli, tetapi juga diharapkan:

  • Meningkatkan daya beli di sektor properti.
  • Memacu penyerapan tenaga kerja.
  • Memberikan multiplier effect bagi sektor ekonomi terkait, seperti konstruksi, bahan bangunan, dan UMKM.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Penutup

Pemerintah melalui PMK 60/2025 telah memperluas insentif PPN DTP 100% untuk sektor properti hingga perpanjang PPN DTP rumah hingga akhir 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga gairah pasar properti, memperkuat daya beli masyarakat, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io