Tarif PPN hasil tembakau di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan besaran pungutan tetap sebesar 9,9% dari Harga Jual Eceran (HJE).
Kebijakan ini berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan rencana kenaikan tarif yang semula diproyeksikan mencapai 10,7%. Dengan adanya formula khusus perhitungan, tarif efektif PPN hasil tembakau tetap terjaga meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12%. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas harga, serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak tetap optimal.

Tarif PPN Hasil Tembakau
Berdasarkan Pasal 9 PMK 11/2025, tarif PPN atas hasil tembakau ditetapkan sebesar 9,9% dari Harga Jual Eceran (HJE). Angka ini tidak muncul secara kebetulan, melainkan merupakan hasil perhitungan dengan formula khusus yang mempertimbangkan tarif umum PPN dan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 63/2022. Rumusnya adalah:
Nilai Lain = (11/12) × [100 / (100 + (11/12 × t))]
di mana t adalah tarif umum PPN yang berlaku. Perhitungan ini kemudian menghasilkan tarif efektif sebesar 9,9% dari HJE, yang kemudian dibulatkan untuk memudahkan penerapan.
Jika menilik sejarahnya, tarif PPN hasil tembakau telah mengalami beberapa kali penyesuaian:
- PMK 174/2015: 8,7%
- PMK 207/2016: 9,1%
- PMK 63/2022: 9,9% (dengan rencana kenaikan menjadi 10,7% di 2025)
- PMK 11/2025: tetap 9,9% (rencana kenaikan dibatalkan)
Keputusan mempertahankan tarif 9,9% pada 2025 dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran, memberikan kepastian bagi produsen dan importir, serta menghindari lonjakan harga yang signifikan bagi konsumen.
Baca Juga : Aturan Pembaruan Pengenaan PPN PMSE
Mekanisme Pemungutan PPN Hasil Tembakau
Pemungutan PPN atas hasil tembakau hanya dilakukan satu kali oleh produsen atau importir, tepatnya saat pemesanan pita cukai hasil tembakau. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 63/2022. Artinya, penyerahan dari pengusaha penyalur ke penyalur lain atau langsung ke konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan PPN kembali.
Produsen atau importir wajib menerbitkan faktur pajak pada saat melakukan pemesanan pita cukai. Pajak masukan yang terkait dapat dikreditkan selama memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 63/2022.
Bagi pengusaha penyalur, terdapat perlakuan khusus. Jika mereka hanya melakukan penyerahan hasil tembakau, maka tidak diwajibkan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila mereka juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) lain yang nilainya melebihi batas pengusaha kecil, kewajiban pengukuhan PKP tetap berlaku. Penyerahan hasil tembakau oleh penyalur dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN, dan pajak masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulan
Perubahan terkini melalui PMK 11/2025 memastikan bahwa tarif PPN hasil tembakau tetap 9,9% dari HJE, tanpa kenaikan ke 10,7%. Meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12%, formula khusus memastikan stabilitas tarif bagi industri tembakau serta memberikan kepastian administrasi.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga proses administrasi perpajakan hasil tembakau tetap sederhana, efisien, dan tidak memberatkan rantai distribusi, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor ini tetap optimal.