SPT Masa PPN PMSE menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan perpajakan di era digital. Seiring meningkatnya konsumsi produk dan layanan digital dari luar negeri oleh masyarakat Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal dan global, serta memastikan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara berjalan secara optimal.
Dasar Hukum dan Penyesuaian yang Diatur dalam PER-12/PJ/2025
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini sekaligus merupakan bagian dari penyesuaian administratif yang dibutuhkan dalam rangka mendukung integrasi pelaporan pajak ke dalam sistem Coretax DJP, sebuah sistem informasi pajak terbaru yang dirancang untuk menyederhanakan, mengotomatisasi, dan meningkatkan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

Kriteria Penunjukan Pemungut PPN PMSE Masih Tetap
Meskipun terjadi perubahan dalam aspek pelaporan dan administrasi, kriteria penunjukan pelaku usaha luar negeri sebagai Pemungut SPT Masa PPN PMSE tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Dengan kata lain, DJP masih menggunakan batasan kuantitatif berikut sebagai dasar evaluasi:
- Nilai transaksi: melebihi Rp600.000.000 dalam satu tahun atau Rp50.000.000 dalam satu bulan atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital oleh konsumen di Indonesia; dan/atau
- Jumlah traffic: melebihi 12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam satu bulan dari pengguna di wilayah Indonesia.
Pelaku usaha luar negeri yang memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut dapat secara langsung ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut SPT Masa PPN PMSE, tanpa perlu pengajuan mandiri.
SPT Masa PPN PMSE untuk Pemungut Luar Negeri: Ketentuan, Format, dan Tata Cara Terbaru
Pemungut PPN PMSE yang berasal dari luar negeri memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam negeri. Kewajiban utama tersebut meliputi pelaporan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang dilakukan dengan konsumen di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025.
Pelaporan PPN PMSE secara umum dilakukan melalui SPT Masa PPN yang tersedia dalam dua format:
- SPT Masa PPN PKP untuk pengusaha lokal, dan
- SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP, termasuk untuk pelaku PMSE luar negeri.
Untuk pelaku usaha luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, digunakan format khusus yang tercantum dalam Lampiran J PER-12/PJ/2025. Format ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi pelaku usaha non-residen yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.
Periode dan Batas Waktu Pelaporan
Jika sebelumnya pelaporan PPN PMSE dilakukan secara triwulanan, maka mulai tahun 2025, sistem pelaporan telah diubah menjadi bulanan. Artinya, setiap masa pajak atau bulan berjalan, pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan SPT Masa PPN PMSE paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Perubahan ini mencerminkan upaya DJP dalam menyelaraskan pelaporan pajak digital dengan sistem pelaporan domestik, serta untuk meningkatkan ketepatan waktu dan transparansi dalam administrasi pajak digital lintas negara.
Baca Juga : SPT PPN Masa Berdasarkan PER/11/2025
Mekanisme Penyetoran dan Mata Uang
Penyetoran PPN PMSE yang dipungut oleh pelaku usaha luar negeri dapat dilakukan dengan menggunakan:
- Rupiah, dengan menggunakan kurs konversi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau
- Dolar Amerika Serikat (USD), sesuai ketentuan yang diperkenankan dalam PER-12/PJ/2025.
Berbeda dengan ketentuan lama yang membuka opsi penggunaan mata uang asing lain (selain USD), saat ini aturan hanya memperkenankan dua mata uang tersebut sebagai alat pembayaran untuk penyetoran SPT Masa PPN PMSE.
Pencabutan Status sebagai Pemungut PPN PMSE
Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan pelaku PMSE luar negeri sebagai pemungut SPT Masa PPN PMSE dalam dua kondisi:
- Secara jabatan, apabila pelaku usaha tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah traffic dari pengguna Indonesia, atau
- Atas permohonan, apabila pelaku usaha menyampaikan pemberitahuan bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemungut.
PER-12/PJ/2025 memberikan ruang bagi pelaku usaha luar negeri untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut secara langsung ataupun melalui Portal Wajib Pajak, yang menjadi dasar pertimbangan otoritas pajak dalam melakukan evaluasi dan pencabutan penunjukan.

Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PER-12/PJ/2025, pelaporan dan penyetoran PPN atas transaksi digital dari luar negeri menjadi lebih terstruktur dan periodik. Pelaku PMSE luar negeri kini wajib melaporkan setiap bulan menggunakan format yang telah ditetapkan, menyetor dalam mata uang yang diizinkan, serta memiliki hak untuk mengajukan pemberitahuan jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut. Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem pemajakan digital lintas batas dan menciptakan iklim perpajakan yang adil dan transparan di era ekonomi digital global.