Pajak saham luar negeri menjadi topik yang semakin relevan seiring meningkatnya minat investor Indonesia berinvestasi di pasar global seperti Amerika Serikat, Singapura, atau Hong Kong. Kini, berkat kemajuan teknologi, siapapun dapat membeli saham perusahaan besar dunia hanya lewat aplikasi investasi internasional.
Namun, dibalik peluang keuntungan yang besar, banyak yang belum menyadari bahwa setiap penghasilan dari saham luar negeri tetap memiliki konsekuensi pajak di Indonesia. Memahami aturan pajak saham luar negeri sangat penting agar investor tetap patuh, terhindar dari sanksi, dan dapat mengoptimalkan potensi investasinya secara legal.
Jenis Penghasilan dari Saham Luar Negeri yang Kena Pajak
Ada tiga jenis penghasilan utama yang timbul dari kepemilikan saham luar negeri, yaitu:
- Dividen (Pendapatan dari pembagian laba perusahaan)
- Dividen adalah keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham.
- Misalnya, kamu memiliki saham Apple dan menerima pembayaran dividen setiap kuartal.
- Capital Gain (Keuntungan dari penjualan saham)
- Capital gain terjadi jika kamu menjual saham dengan harga lebih tinggi dari harga beli awal.
- Misalnya, kamu beli saham Tesla seharga USD 200 dan menjualnya seharga USD 300, maka selisih USD 100 per lembar adalah capital gain yang menjadi objek pajak.
- Withholding Tax (WHT) (Potongan Pajak di Negara Asal)
- Dalam konteks saham luar negeri, WHT umumnya berlaku pada pembagian dividen.
- Pemotongan ini mengurangi jumlah dividen yang diterima investor, namun potongan tersebut dapat dikreditkan di Indonesia (tax credit) agar tidak terjadi pajak berganda (double taxation).
- misalnya Investor menerima dividen USD 100 dari saham di Amerika Serikat. Jika tidak ada P3B → dipotong WHT 30%, sehingga hanya menerima USD 70.
- Jika ada P3B Indonesia–AS → tarif bisa turun menjadi 10%–15%, sehingga dividen bersih menjadi USD 85–90.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak Saham Luar Negeri
Keuntungan bersih dari penjualan saham luar negeri yakni selisih antara harga jual dengan harga beli dan biaya terkait merupakan objek pajak di Indonesia. Agar kewajiban perpajakan terpenuhi, berikut langkah-langkah pelaporan dan pembayarannya.
1. Laporkan di SPT Tahunan
Penghasilan dari penjualan saham luar negeri dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) sebagai bagian dari penghasilan non-final. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret tahun berikutnya. Contoh: capital gain tahun 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.
2. Sertakan Dokumen Pendukung
Jika kamu telah membayar pajak di luar negeri, lampirkan bukti pemotongan atau pembayaran pajak saat mengisi SPT. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengklaim kredit pajak luar negeri, agar pajak yang dibayar di negara asal dapat diperhitungkan di Indonesia.
3. Bayar PPh Kurang Bayar
Apabila setelah penghitungan SPT terdapat PPh kurang bayar, setorkan sebelum batas waktu pelaporan SPT (misalnya 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025). Pembayaran dilakukan melalui e-Billing DJP dengan kode akun pajak 411125 (PPh Pasal 29) dan jenis setoran 200.
4. Manfaatkan Kredit Pajak Luar Negeri
Jika penghasilan saham sudah dikenai pajak di luar negeri, kamu dapat mengurangi pajak terutang di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dan PMK 192/PMK.03/2018. Namun, jumlah kredit pajak tidak boleh melebihi pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama. Tujuannya agar tidak terjadi pajak berganda (double taxation).
Baca Juga: Pajak Ekspor Batu Bara & Emas Baru Diumumkan, Ini Rinciannya!
Tabel Ringkasan Peraturan Pajak Saham Luar Negeri di Indonesia
| Aspek | Peraturan / Dasar Hukum | Ketentuan Utama | Keterangan Tambahan |
| Dasar Hukum Umum | – UU PPh No. 7 Tahun 1983- UU No. 36 Tahun 2008- UU HPP No. 7 Tahun 2021 | Menetapkan kewajiban pelaporan penghasilan global (worldwide income) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). | Semua penghasilan luar negeri, termasuk dividen dan capital gain, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. |
| Fasilitas Pajak Dividen | PMK No. 81 Tahun 2024 | Dividen dari dalam maupun luar negeri dapat dibebaskan dari PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia. | Investasi dapat berupa SBN, proyek strategis nasional, atau instrumen keuangan lain yang disetujui pemerintah. |
| Pelaporan Investasi | Sistem Coretax DJP | Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak harus melaporkan investasi dan penggunaannya. | Laporan dilakukan secara digital melalui platform DJP Online / Coretax. |
| Kepemilikan Saham Luar Negeri | UU HPP No. 7 Tahun 2021 & kebijakan AEOI | Kepemilikan saham luar negeri ≥50% (langsung/tidak langsung) wajib dilaporkan dalam SPT. | Data kepemilikan lintas negara dapat diperoleh DJP melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). |
| Pajak atas Capital Gain dan Dividen | UU PPh & P3B (Tax Treaty) | Penghasilan dari penjualan saham (capital gain) dan dividen luar negeri dikenai tarif PPh progresif (5–35%). | Pajak luar negeri yang telah dipotong dapat dikreditkan di Indonesia (foreign tax credit). |
| Ekspor Jasa dan Penghasilan Luar Negeri Lainnya | PMK No. 54 Tahun 2025 | Mengatur pengenaan pajak atas kegiatan lintas batas seperti ekspor jasa kena pajak. | Fokus utama untuk badan usaha, namun relevan bagi wajib pajak dengan kegiatan global. |
| Saham Publik & Nonpublik | PMK No. 81 Tahun 2024 | Keduanya menjadi objek pajak di Indonesia, namun mekanisme pemotongan berbeda di negara sumber. | Saham publik: WHT otomatis; saham nonpublik: pemotongan dilakukan manual. |
| Batas Waktu Lapor SPT | Ketentuan DJP | Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. | Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp100.000. |

Kesimpulan
Investasi saham luar negeri memang memberikan peluang diversifikasi portofolio, tapi juga menuntut kepatuhan pajak yang cermat. Anda wajib melaporkan dan membayar pajak atas dividen maupun capital gain luar negeri sesuai ketentuan DJP.
Dengan memahami aturan ini, kamu bisa tetap menikmati hasil investasi global secara legal, aman, dan patuh pajak.