Masa aktif kode billing pajak resmi diperpanjang menjadi 14 hari oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini memberikan waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak tanpa khawatir kode kadaluarsa terlalu cepat.
Melalui perpanjangan masa aktif, DJP berupaya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi proses administrasi perpajakan. Langkah ini juga menjadi bentuk adaptasi terhadap berbagai kendala teknis dan situasional yang sering dihadapi wajib pajak, seperti gangguan sistem, jadwal libur panjang, maupun proses pembayaran lintas bank.
Perubahan Masa Aktif Kode Billing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan masa aktif kode billing yang digunakan dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak. Sebelumnya, masa aktif kode billing hanya berlaku selama 7 hari (168 jam) sejak tanggal penerbitan. Namun, melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025, masa aktif tersebut kini diperpanjang menjadi 14 hari (336 jam).

Latar Belakang dan Alasan Perpanjangan
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kendala yang sering dialami wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak. Dalam praktiknya, masa aktif 7 hari dinilai belum cukup fleksibel, terutama dalam kondisi tertentu yang membuat pembayaran tidak bisa segera dilakukan.
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain:
- Gangguan jaringan atau infrastruktur teknologi, baik pada sistem DJP maupun layanan pembayaran pihak ketiga.
- Proses administrasi pembayaran yang kompleks, terutama yang melibatkan lembaga keuangan atau sistem integrasi antar instansi.
- Transaksi lintas negara melalui perbankan internasional (correspondent banks) yang membutuhkan waktu pemrosesan lebih lama.
- Adanya hari libur nasional dan cuti bersama, yang mempersempit jendela waktu efektif bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
Situasi-situasi di atas termasuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure) sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2024, di mana DJP memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan khusus guna mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat.
Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Panduan Ketentuan Lapor Pajak Online untuk Perusahaan
Manfaat Bagi Wajib Pajak
Perpanjangan masa aktif kode billing ini bukan hanya perubahan teknis semata, tetapi juga bentuk peningkatan kualitas layanan perpajakan. Bagi wajib pajak, manfaatnya cukup signifikan, antara lain:
- Lebih banyak waktu untuk menyelesaikan pembayaran pajak, sehingga tidak perlu terburu-buru membuat kode baru karena kadaluarsa.
- Mengurangi risiko kegagalan transaksi pembayaran, terutama ketika terjadi kendala teknis atau gangguan sistem.
- Memberikan fleksibilitas lebih, terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lintas negara atau pada periode padat seperti akhir tahun fiskal.
Dengan waktu yang lebih panjang, proses administrasi perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih efisien, tanpa mengorbankan kepatuhan maupun ketepatan waktu.
Baca Juga: PER-19/PJ/2025: PKP Terblokir Saat Buat Faktur Pajak? Ini Dia Sebabnya!
Syarat dan Ketentuan Penting
Meskipun masa aktif telah diperpanjang, perubahan ini tidak berlaku otomatis untuk kode billing lama. Agar dapat memanfaatkan masa aktif baru selama 14 hari, wajib pajak dapat:
- Membuat kode billing baru melalui sistem Coretax DJP; atau
- Membatalkan kode billing lama dan menerbitkan ulang kode yang baru.
Langkah ini penting untuk memastikan setiap transaksi mengikuti aturan masa aktif yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kesimpulan
Kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari merupakan langkah strategis DJP dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan fleksibilitas bagi wajib pajak. Selain mengatasi kendala teknis dan administratif yang kerap terjadi, kebijakan ini juga memperkuat komitmen DJP terhadap transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025 dan berlaku efektif mulai 17 Desember 2025 untuk seluruh kode billing baru yang diterbitkan melalui sistem DJP.