Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan bea keluar (pajak ekspor) untuk komoditas strategis nasional, yakni emas dan batu bara.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat stabilitas fiskal, serta mendorong hilirisasi mineral agar nilai tambah dari sumber daya alam dapat lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Bea Keluar Ekspor Emas
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 14 hari setelahnya, yaitu sekitar 23 Desember 2025.
Pengenaan bea keluar emas ini bersifat progresif, artinya tarifnya menyesuaikan dengan harga referensi emas dunia dan jenis produk emas yang diekspor. Semakin tinggi harga emas di pasar global, semakin besar pula tarif bea keluar yang dikenakan.

Tarif Bea Keluar Emas Berdasarkan Kategori
Berikut rincian tarif berdasarkan kategori:
| Jenis Emas | Harga Referensi Dunia | Tarif Bea Keluar |
| Dore | USD 2.800 – 3.200 / troy ounce | 12,5% |
| Di atas USD 3.200 / troy ounce | 15% | |
| Emas atau paduan emas tidak ditempa (granules) | USD 2.800 – 3.200 / troy ounce | 10% |
| Di atas USD 3.200 / troy ounce | 12,5% | |
| Emas atau paduan emas tidak ditempa (bongkah) | USD 2.800 – 3.200 / troy ounce | 7,5% |
| Di atas USD 3.200 / troy ounce | 10% | |
| Minted Bars (batangan cetakan) | USD 2.800 – 3.200 / troy ounce | 7,5% |
| Di atas USD 3.200 / troy ounce | 10% |
Perhitungan tarif dilakukan dengan formula ad valorem, yaitu persentase dari nilai ekspor barang, bukan berdasarkan volume atau berat semata. Artinya, nilai transaksi menjadi dasar utama dalam menghitung besaran bea keluar.
Pungutan Ekspor Batu Bara
Selain emas, pemerintah juga berencana memberlakukan pungutan ekspor batu bara mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Bea Keluar Barang Ekspor, serta disesuaikan dengan kondisi pasar energi global dan kebutuhan dalam negeri.
Rencana awal menetapkan tarif maksimal sebesar 5% dari nilai ekspor, dengan proyeksi penerimaan negara mencapai sekitar Rp20 triliun di tahun pertama pelaksanaannya.
Baca Juga: Kebijakan Ekspor Emas: Pajak Ekspor Emas Hingga 15% Mulai 2026
Tujuan utama pungutan ekspor batu bara
- Menjaga pasokan energi dalam negeri, agar kebutuhan industri dan pembangkit listrik tetap stabil.
- Menstabilkan harga batu bara di pasar domestik serta mengurangi fluktuasi akibat ekspor berlebihan.
- Mendorong hilirisasi energi, yakni pengembangan industri turunan seperti gasifikasi dan penciptaan produk berbasis batu bara bernilai tambah tinggi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor, melainkan sebagai insentif agar pelaku industri berinvestasi pada pengolahan batu bara di dalam negeri.

Kesimpulan
Langkah pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara menjadi sinyal kuat komitmen Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi serta memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam nasional.
Dengan emas mulai dikenai bea keluar efektif akhir Desember 2025 dan batu bara menyusul pada 2026, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga berorientasi pada penguatan industri hilir dan keberlanjutan ekonomi nasional.