Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Jangan Lupa, Ketentuan Pajak UMKM Tidak Bisa Digunakan Selamanya!

Jangan Lupa, Ketentuan Pajak UMKM Tidak Bisa Digunakan Selamanya!

Share:

 Ditulis Oleh Nadia Daniati

Bagi pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) yang baru mendirikan usaha, memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian menurut ketentuan pajak, UMKM yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yaitu sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh dalam satu bulan. Perlu diketahui bahwa ketentuan pajak UMKM tidak bisa digunakan selamanya. Simak uraian berikut untuk mengetahui berapa lama waktu penggunaan ketentuan UMKM yang dapat digunakan oleh perusahaan Anda!

Sekilas Tentang Pajak Final UMKM PP 23

Ketentuan pajak bersifat final berbeda dengan pajak pada umumnya. Hal yang melatarbelakangi adanya pajak penghasilan yang bersifat final yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerataan dalam pengenaan pajaknya
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
  • Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas beberapa jenis penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga : Baru Buka Usaha Baru Tidak Lapor Pajak? Awas Terdeteksi Petugas Pajak!

Adapun ciri-ciri objek pajak final

  • Atas penghasilan yang diterima bersifat final, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan. 
  • PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Salah satu pajak final yaitu Pajak UMKM. Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp 4,8 M) yangdikenai pajak UMKM, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Tarif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM. Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaannya yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga : PKP Naik, Pajak yang Dipotong Lebih Besar? Ini Penjelasannya!

Oleh karena itu, jika jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sudah habis atau omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha menengah tidak berhak menggunakan tarif PPh final tersebut. Namun pelaku UMKM tersebut dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 25 UU PPh, yaitu:

Tarif progresif jika pelaku usaha merupakan orang pribadi.

Tarif 25% jika pelaku usaha merupakan suatu badan. Dengan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.

Contoh: CV X menggunakan ketentuan PPh final UMKM sejak tahun 2018, maka pada perhitungan pajak tahun 2022 CV X tidak dapat menggunakan lagi ketentuan PPh final UMKM. Kemudian karena omzet dalam setahun masih dibawah Rp 4,8 milyar maka dalam perhitungan PPh Tahunan terutang menggunakan penurunan tarif PPh Badan dan pengurangan tarif 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Maka tarif yang digunakan sebesar 20% x 50% = 10% dari Penghasilan Kena Pajak.

Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk kosultasi sekarang , Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io