Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PKP Naik, Pajak yang Dipotong Lebih Besar? Ini Penjelasannya!

PKP Naik, Pajak yang Dipotong Lebih Besar? Ini Penjelasannya!

Share:

Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda

Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satunya yaitu tentang perubahan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Didalam peraturan tersebut terdapat perbedaan antara PKP tahun 2022 dengan PKP 2023, berikut tabel perbedaannya:

TarifPKP 2022PKP 2023
5%0-50 juta0-60 juta
15%50-250 juta60-250 juta
25%250-500 juta250-500 juta
30%diatas 500 juta500 juta – 5 M
35%diatas 5 M
tabel perbandingan lapisan tarif progresif

Apa saja yang dikenakan pajak penghasilan dalam peraturan tersebut? 

Sederhananya yang menjadi objek penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, berasal dari Indonesia atau luar Indonesia, dapat dipakai untuk konsumsi Tu menambah kekayaan dan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Namun, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan yaitu Hibah, Bantuan, atau Sumbangan (dengan syarat tertentu), Dividen (dengan syarat tertentu), dan lainnya. 

Kemudian bagaimana pajak atas fasilitas, natura dan kenikmatan yang diperoleh dari kantor?

Natura yang menjadi objek pajak penghasilan adalah imbalan yang berupa barang, seperti pemberian mobil ex-dinas. Dan untuk kenikmatan adalah imbalan berupa fasilitas/pelayanan seperti fasilitas mobil dinas. Kemudian terdapat natura yang digolongkan sebagai non objek pajak seperti makanan atau minuman atau bahan makanan bagi seluruh karyawan, natura atau kenikmatan didaerah tertentu dan natura atau kenikmatan lainnya.

Cara menghitung Pajak dengan PKP yang berbeda

Untuk menghitung pajak yang terutang, tentunya dihasilkan dari Penghasilan Kena Pajak, berikut cara menghitung pajak tersebut:

Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, penghitungannya tidak semerta merta langsung dikalikan dengan 5%, tetapi ada perhitungan tersendiri, yaitu:

Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan (Jan-Des) = Rp 60.000.000

Dikurangi PTKP (misal K/0)   = Rp 54.000.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp 6.000.000

Dikali dengan tarif 5% (ber-NPWP) = Rp 300.000

Dibagi dengan 12 (Jan-Des) = Rp 25.000

Jadi setiap bulan pajak yang terutang hanya sebesar Rp 25.000.

Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk konsultasi sekarang, Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!