Memasuki bulan kedua tahun 2026, wajib pajak perlu memperhatikan dengan cermat jadwal pelaporan dan penyetoran pajak yang tercantum dalam Kalender Pajak bulan Februari 2026. Kalender ini disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai panduan bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan memahami tanggal penting dalam kalender pajak, Anda dapat menghindari denda administrasi serta menjaga kepatuhan fiskal, baik untuk individu maupun badan usaha.

Tanggal Penting dalam Kalender Pajak Bulan Februari 2026
Berdasarkan kalender resmi DJP, berikut adalah daftar lengkap tanggal-tanggal penting untuk penyetoran dan pelaporan pajak pada bulan Februari 2026:
Senin, 2 Februari 2026
Batas Setor dan Lapor SPT Masa PPN Masa Desember 2025
- Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN Desember 2025 paling lambat pada tanggal ini.
- Pastikan seluruh faktur pajak keluaran dan masukan telah diunggah melalui e-Faktur atau Coretax DJP sebelum tanggal batas waktu.
Rabu, 18 Februari 2026
Batas Setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 Masa Januari 2026
- Wajib Pajak harus menyetorkan:
- PPh Pasal 21 (pajak penghasilan karyawan),
- PPh Unifikasi (bagi pemotong pajak dengan laporan terintegrasi), serta
- PPh Pasal 25 (angsuran pajak penghasilan badan atau orang pribadi).
- Karena tanggal 15–17 Februari 2026 bertepatan dengan hari libur nasional dan akhir pekan, maka batas waktu pembayaran bergeser ke 18 Februari 2026.
Jumat, 20 Februari 2026
Batas Upload Faktur Pajak Keluaran dan Lapor SPT Masa PPh Januari 2026
- Tanggal ini merupakan batas akhir untuk:
- Upload Faktur Pajak Keluaran Masa Januari 2026
- Lapor SPT Masa PPh 21 & PPh Unifikasi Masa Januari 2026.
- Upload faktur wajib dilakukan sebelum pelaporan SPT Masa PPN agar data sinkron dengan sistem DJP.
- Wajib pajak yang menggunakan sistem Coretax DJP harus memastikan tidak ada faktur yang tertinggal atau gagal upload.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari 2026
Tips Agar Tidak Terlambat Lapor Pajak di Februari 2026
- Gunakan Pengingat Otomatis
Tambahkan tanggal penting ke Google Calendar atau Outlook agar sistem mengingatkan Anda sebelum tenggat waktu. - Manfaatkan e-Billing & e-Faktur
Setor dan lapor pajak lewat sistem online DJP tanpa perlu ke KPP. Buat kode billing lebih awal agar tidak terkendala. - Gunakan PJAP Terpercaya
Pakai layanan PJAP resmi seperti Pajak.io untuk proses setor dan lapor yang lebih mudah, aman, dan sesuai regulasi. - Simpan Bukti Bayar & Lapor
Arsipkan NTPN dan BPE sebagai bukti kepatuhan dan dokumen penting jika diperlukan pemeriksaan pajak.

Kesimpulan
Kalender Pajak Bulan Februari 2026 memuat tiga tanggal penting yang wajib diperhatikan oleh setiap wajib pajak, yaitu 2 Februari, 18 Februari, dan 20 Februari 2026. Ketiga tanggal tersebut mencakup batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN, PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPh Pasal 25, serta upload faktur pajak keluaran.
Dengan mematuhi jadwal ini dan memanfaatkan fasilitas digital seperti e-Billing, e-Faktur, serta layanan PJAP terpercaya, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dengan lebih mudah, aman, dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap kalender pajak bukan hanya menghindarkan dari denda administrasi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang tertib dan transparan di Indonesia.