Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Lapor SPT Tahunan Kini via Coretax: Ini Hal-hal yang Harus Diketahui Wajib Pajak!

Lapor SPT Tahunan Kini via Coretax: Ini Hal-hal yang Harus Diketahui Wajib Pajak!

Lapor SPT Tahunan Kini via Coretax: Ini Hal-hal yang Harus Diketahui Wajib Pajak!
Share:

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi sistem perpajakan Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan DJP Online, kini pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) beralih sepenuhnya ke Coretax Administration System platform digital terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sistem baru ini tidak hanya menghadirkan tampilan modern, tetapi juga membawa berbagai inovasi yang membuat proses pelaporan pajak lebih cepat, efisien, dan minim kesalahan. Bagi Wajib Pajak, mengenal fitur-fitur baru di Coretax menjadi langkah penting agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar sesuai regulasi terbaru.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

5 Hal di Coretax yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Sistem ini menghadirkan banyak pembaharuan yang dirancang agar pelaporan pajak jadi lebih efisien, aman, dan user-friendly. Berikut lima hal baru yang wajib Anda ketahui di era Coretax 

1. Passphrase: Tanda Tangan Digital Wajib Pajak

Salah satu fitur paling penting di Coretax adalah passphrase, yaitu kata sandi khusus yang berfungsi sebagai tanda tangan digital. Passphrase ini diperlukan saat kamu mengirim SPT, menandatangani dokumen, atau melakukan otorisasi lainnya di sistem Coretax.

Wajib Pajak bisa membuat atau memperbarui passphrase secara mandiri melalui menu Permintaan Kode Otorisasi di akun Coretax. Jika memilih sertifikat digital DJP, masa berlaku passphrase bisa digunakan hingga dua tahun dan dapat diperbarui kapan saja secara gratis.

Perlu diingat:

  • Login akun ≠ Passphrase. Login digunakan untuk masuk ke akun Coretax, sementara passphrase adalah verifikasi akhir untuk menandatangani dokumen digital.
  • Passphrase bersifat pribadi dan rahasia, sehingga wajib disimpan dengan aman.

Dengan adanya fitur ini, tanda tangan fisik digantikan oleh mekanisme digital yang lebih cepat, efisien, dan tetap sah secara hukum.

2. Akses Mudah ke Bukti Potong PPh

Coretax hadir dengan sistem pre populated data, dimana data perpajakan otomatis terisi berdasarkan laporan pihak ketiga seperti pemberi kerja, lembaga keuangan, atau mitra bisnis. Salah satu manfaat utamanya adalah akses mudah ke bukti potong PPh.

Melalui menu “Dokumen Saya” dan “Hasilkan Dokumen”, Wajib Pajak bisa mengunduh seluruh bukti potong yang telah terekam di sistem DJP.
Fitur ini menjamin:

  • Validitas data tinggi, karena sinkron dengan laporan pemotong pajak.
  • Efisiensi waktu, tanpa perlu input manual.
  • Kemudahan akses, karena file bisa diunduh dalam format digital kapan pun.

Dengan begitu, proses pelaporan pajak kini jauh lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.

3. Satu Formulir untuk Semua — Tidak Ada Lagi 1770, 1770S, dan 1770SS

Coretax menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menjadi satu formulir universal. Jika sebelumnya Wajib Pajak harus memilih antara formulir 1770, 1770S, atau 1770SS, kini semua jenis penghasilan dapat dilaporkan dalam satu format saja.

Cukup pilih sumber penghasilan apakah dari:

  • Pekerjaan,
  • Usaha,
  • Pekerjaan bebas,
  • Atau kombinasi dari beberapa jenis penghasilan.

Sistem akan menyesuaikan kolom dan perhitungannya secara otomatis.
Lebih menarik lagi, jika hasil SPT menunjukkan status Kurang Bayar, kode billing pajak akan terbentuk otomatis tanpa perlu membuatnya secara manual. Fitur ini mengurangi potensi kesalahan pengisian dan mempermudah pembayaran pajak.

Baca Juga: Update Coretax: WP Bisa Ajukan Pembatalan Kode Billing

4. Fitur Baru: Deposit Pajak

Fitur Deposit Pajak menjadi salah satu inovasi besar di Coretax. Konsepnya mirip seperti saldo dompet digital (tax wallet) yang dapat digunakan untuk transaksi pajak.

Dengan fitur ini, Wajib Pajak dapat menyetor dana terlebih dahulu ke akun deposit dan menggunakannya kapan pun dibutuhkan:

  • Jika SPT berstatus Kurang Bayar, saldo deposit akan otomatis di debit sebagai pembayaran.
  • Jika Lebih Bayar, dana pengembalian pajak akan dikreditkan kembali ke kantong deposit pajak.

Sistem ini tidak hanya mempermudah pembayaran, tapi juga membantu Wajib Pajak mengelola arus kas dengan lebih efisien dan transparan.

5. Pelaporan SPT Tahunan untuk Istri di Era Coretax

Salah satu pertanyaan yang sering muncul, karena Coretax berbasis NIK 16 digit, apakah suami dan istri harus melaporkan SPT terpisah?

Jawabannya: tidak perlu.
Coretax tetap memungkinkan penggabungan penghasilan istri ke dalam SPT suami, dengan ketentuan:

  • NIK istri didaftarkan pada menu Data Unit Keluarga di akun Coretax suami.
  • NPWP/NIK istri berstatus nonaktif.

Meskipun demikian, pemberi kerja tetap bisa membuat bukti potong atas nama istri, meski statusnya nonaktif di sistem. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Coretax dalam menyesuaikan administrasi rumah tangga yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Coretax bukan sekadar platform baru, tapi simbol dari transformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan lima fitur utama ini mulai dari passphrase digital, prepopulated data, satu formulir universal, deposit pajak, hingga penggabungan penghasilan keluarga pelaporan pajak kini jauh lebih sederhana, cepat, dan modern.

Bagi Wajib Pajak, kini saatnya beradaptasi dengan sistem baru ini agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar tanpa hambatan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io