Pengecualian Penyampaian SPT merupakan ketentuan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan administrasi perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang tidak lagi aktif secara ekonomi atau memiliki penghasilan yang sangat terbatas.
Meskipun pada umumnya penyampaian SPT merupakan kewajiban tahunan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian kepada pihak-pihak tertentu agar pelaporan pajak tetap efisien dan proporsional.Â
Dasar Hukum Peraturan Pengecualian Penyampaian SPT
Mengacu pada Pasal 180 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), terdapat ketentuan khusus yang memberikan pengecualian kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bagi jenis Wajib Pajak tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan kriteria Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori pengecualian penyampaian SPT tersebut ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Neto Tidak Melebihi PTKP
Kelompok pertama adalah Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini, maka tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Besaran PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ditetapkan sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi;
- Tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin;
- Tambahan Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung;
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.
Dengan demikian, seorang Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan di bawah ambang batas PTKP dan tidak memiliki tanggungan lain dapat dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT secara tahunan maupun bulanan.
Baca Juga : 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kelompok kedua adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak melalui mekanisme pemotongan, seperti yang terjadi pada karyawan tetap, dan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Sebagai informasi, Pasal 25 UU PPh mengatur mengenai mekanisme penghitungan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang umumnya dikenakan kepada Wajib Pajak yang menjalankan usaha. Untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, besaran angsuran ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan. Namun, bagi orang pribadi yang tidak memiliki aktivitas usaha, seperti pegawai tetap, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai besaran angsuran PPh Pasal 25, sehingga dalam praktiknya mereka tidak memiliki kewajiban melakukan penyetoran secara mandiri atas pajak tersebut.
Dengan diberlakukannya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, posisi Wajib Pajak non-usahawan menjadi lebih jelas dari sisi administrasi pajak, yaitu tidak perlu melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25, karena kewajiban perpajakannya telah diselesaikan melalui sistem pemotongan dan pelaporan oleh pemberi kerja.

Penutup
Meskipun secara umum Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT, ternyata ada pengecualian penyampaian SPT yang bisa dimanfaatkan dalam kondisi tertentu. Hal ini sangat membantu bagi WP yang aktivitas ekonominya terbatas atau sudah tidak aktif lagi secara perpajakan. Namun, penting untuk memastikan bahwa status atau kondisi WP memang sesuai dengan kriteria pengecualian penyampaian SPT yang ditetapkan oleh DJP.
Selalu pastikan untuk berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak apabila ragu dengan status kewajiban pelaporan Anda. Jangan sampai keliru dan terkena sanksi administratif karena tidak menyampaikan SPT tanpa dasar yang sah!