Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pembaruan Pelaporan Melalui Coretax

3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pembaruan Pelaporan Melalui Coretax

3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pembaruan Pelaporan Melalui Coretax
Share:

Jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri dari tiga macam, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ketiga jenis formulir ini disesuaikan dengan karakteristik dan sumber penghasilan masing-masing Wajib Pajak, mulai dari pegawai tetap hingga pelaku usaha atau profesi bebas. 

Pemilihan formulir yang tepat menjadi langkah awal yang penting dalam proses pelaporan pajak tahunan, karena akan menentukan kelengkapan data yang harus disiapkan serta cara pelaporan yang digunakan. Dengan memahami perbedaan ketiganya, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara lebih akurat dan sesuai ketentuan.

Untuk Mengetahui perbedaan dari ketiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, simak penjelasan lengkapnya!

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Memahami Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk menyampaikan SPT Tahunan, DJP menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh yang disesuaikan dengan karakteristik penghasilan Wajib Pajak. Ketiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut adalah:

1. Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak dengan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki jenis penghasilan yang lebih kompleks, termasuk dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir ini digunakan apabila Wajib Pajak memperoleh:

  • Penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (freelance/mandiri).
  • Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja (jika pekerjaan bersifat bebas).
  • Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final maupun non-final.
  • Penghasilan dari sumber lain di dalam negeri atau dari luar negeri.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 168 Tahun 2023, pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian tertentu secara mandiri, tanpa hubungan kerja tetap dengan pihak lain. Contoh profesi dalam kategori ini meliputi: pengacara, konsultan, arsitek, dokter, akuntan, notaris, penilai, aktuaris, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

2. Formulir 1770 S: Untuk Pegawai dengan Penghasilan di Atas Rp60 Juta

Formulir 1770 S, atau dikenal juga sebagai formulir versi “Sederhana”, digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan/pegawai dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Formulir ini digunakan jika Wajib Pajak menerima:

  • Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja (hubungan kerja tetap).
  • Penghasilan lain dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa).
  • Penghasilan yang dikenai PPh Final, seperti dari hadiah atau sewa tanah/bangunan.

Wajib Pajak dapat melaporkan Formulir 1770 S melalui e-Form atau e-Filing di DJP Online. Khusus pelaporan melalui e-Filing, tersedia dua opsi penyampaian:

  • Dengan bentuk formulir (untuk yang terbiasa dengan format kertas).
  • Dengan panduan (lebih cocok untuk yang belum familiar dengan pengisian manual).

3. Formulir 1770 SS: Pelaporan Sederhana untuk Penghasilan Rendah

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan bruto tidak melebihi Rp60.000.000 dalam satu tahun, cukup menggunakan Formulir 1770 SS. SS di sini berarti Sangat Sederhana, dan memang dirancang agar proses pelaporannya cepat dan mudah.

Formulir ini hanya membutuhkan:

  • Data penghasilan dari bukti potong (formulir 1721-A1 dari pemberi kerja).
  • Tidak ada penghasilan lain, baik dari usaha, pekerjaan bebas, maupun dari luar negeri.

Pelaporan untuk Suami-Istri

Dalam konteks rumah tangga, suami dan istri juga memiliki fleksibilitas dalam pelaporan pajaknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 3A PER-30/PJ/2017, suami-istri dapat:

  • Membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau
  • Istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Jika salah satu atau keduanya memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, formulir yang digunakan dapat berupa Formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 tergantung dari kompleksitas penghasilannya.

Baca Juga : PER-8/PJ/2025: Aturan Baru Pemberian Layanan Lewat Coretax

Pembaruan Sistem Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Mulai pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi akan mengganti sistem DJP Online dengan platform Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pembaruan ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban tahunannya.

Salah satu pembaharuan paling mencolok dalam sistem Coretax adalah penghapusan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai sarana autentikasi saat login. Sebagai gantinya, DJP memperkenalkan frasa sandi (passphrase) yang kini berfungsi sebagai tanda tangan digital pribadi. Mekanisme ini dirancang untuk menyederhanakan proses login dan otorisasi sekaligus memperkuat aspek keamanan data pribadi Wajib Pajak.

Dengan diterapkannya sistem ini, pelaporan pajak tidak hanya menjadi lebih ringkas, tetapi juga lebih terintegrasi secara teknologi. Pengguna tidak perlu lagi melalui proses aktivasi EFIN secara manual maupun menghadapi kendala teknis yang umum terjadi di sistem sebelumnya. Coretax menawarkan pendekatan yang lebih modern, selaras dengan kebutuhan digitalisasi layanan publik dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

Melalui perubahan ini, DJP berharap dapat mendorong kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak serta memperluas jangkauan layanan berbasis cloud yang real-time, aman, dan user-friendly.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Penutup

Memilih jenis formulir SPT Tahunan yang tepat sangat penting agar pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai aturan. Pahami jenis penghasilan yang kamu miliki, dan sesuaikan dengan formulir yang berlaku. Gunakan platform resmi seperti DJP Online untuk menyampaikan SPT secara cepat dan aman.

Sudah tahu formulir yang sesuai dengan profil kamu? Jangan tunggu mendekati tenggat waktu. Laporkan SPT Tahunan kamu sebelum 31 Maret setiap tahunnya dan jadilah Wajib Pajak yang bijak!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io