
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari 7 hari (168 jam) menjadi 14 hari (336 jam). Kebijakan ini berlaku mulai 17 Desember 2025 untuk kode billing baru yang diterbitkan melalui sistem DJP.
Perpanjangan ini memberikan waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran atau penyetoran pajak, terutama ketika terjadi kendala teknis, proses administrasi, atau hari libur nasional dan cuti bersama.
Perubahan Masa Aktif Kode Billing
Sebelumnya, kode billing hanya aktif selama 7 hari sejak diterbitkan. Melalui kebijakan terbaru, masa aktifnya diperpanjang menjadi 14 hari.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas lebih dalam proses pembayaran pajak sekaligus mengurangi risiko kode billing kedaluwarsa sebelum pembayaran berhasil dilakukan.
Alasan Perpanjangan Masa Aktif
DJP mempertimbangkan sejumlah kendala yang dapat menghambat proses pembayaran pajak, antara lain:
Gangguan jaringan atau infrastruktur teknologi.
Proses administrasi pembayaran yang membutuhkan waktu.
Transaksi lintas negara melalui correspondent bank.
Hari libur nasional dan cuti bersama.
Kondisi tertentu tersebut dapat termasuk dalam keadaan kahar (force majeure) sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2024.
Manfaat bagi Wajib Pajak
Dengan masa aktif 14 hari, wajib pajak mendapatkan:
Waktu pembayaran lebih panjang tanpa harus segera membuat kode billing baru.
Risiko kedaluwarsa lebih rendah ketika terjadi kendala teknis atau administratif.
Fleksibilitas lebih tinggi untuk pembayaran yang membutuhkan proses lebih lama, termasuk transaksi lintas negara.
Ketentuan Kode Billing Lama
Perpanjangan masa aktif tidak berlaku otomatis untuk kode billing yang telah diterbitkan sebelumnya. Untuk menggunakan masa aktif 14 hari, wajib pajak dapat:
Membuat kode billing baru melalui Coretax DJP; atau
Membatalkan kode billing lama dan menerbitkan kode billing baru.
Kesimpulan
Perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari memberikan waktu pembayaran yang lebih fleksibel bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Desember 2025 untuk kode billing baru dan tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025.