Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Home/Blog/Coretax
CoretaxOctober 20, 2026 · 4 min read

Cara Membuat Kode Billing Coretax untuk PPh Final UMKM

Pelajari cara membuat kode billing Coretax DJP untuk PPh Final UMKM, mulai dari memilih kode pajak hingga menerbitkan kode billing untuk pembayaran.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Cara Membuat Kode Billing Coretax untuk PPh Final UMKM

Kode billing merupakan salah satu langkah penting sebelum wajib pajak melakukan penyetoran pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kode ini berfungsi sebagai identitas pembayaran yang digunakan untuk menyetorkan pajak secara elektronik melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5%, pembuatan kode billing diperlukan untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan jumlah yang harus disetor dan ketentuan yang berlaku.

Melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikut penjelasan mengenai kode billing dan tata cara pembuatannya untuk pembayaran PPh Final UMKM.

Apa Itu Kode Billing?

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem perpajakan untuk keperluan pembayaran pajak. Kode ini digunakan sebagai referensi saat wajib pajak melakukan penyetoran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, ATM, atau teller bank yang ditunjuk.

Dengan kode billing, proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus membuat surat setoran secara manual.

Tata Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax DJP

Dalam sistem Coretax DJP, kode billing dapat tersedia melalui mekanisme penerbitan otomatis untuk jenis pajak tertentu maupun pembuatan secara mandiri oleh wajib pajak.

Untuk menyetorkan PPh Final UMKM secara mandiri, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Akses Sistem Coretax DJP

Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan identitas dan kredensial yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pilih menu Pembayaran, kemudian akses layanan Kode Billing atau Layanan Mandiri Kode Billing sesuai dengan tampilan sistem.

2. Periksa Identitas Wajib Pajak

Pastikan identitas wajib pajak yang tercantum dalam sistem sudah sesuai. Periksa kembali informasi yang diperlukan sebelum melanjutkan proses pembuatan kode billing.

3. Pilih Kode Pajak dan Periode Pajak

Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

Untuk PPh Final UMKM dengan skema yang menggunakan kode setoran tersebut, kode yang digunakan adalah 411128-420. Selanjutnya, tentukan masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan periode penyetoran.

Pastikan kode pajak dan jenis setoran telah sesuai dengan kewajiban perpajakan yang akan dibayar.

4. Masukkan Nominal Pajak dan Terbitkan Kode Billing

Pilih mata uang yang digunakan, kemudian masukkan nominal PPh Final UMKM yang akan disetorkan. Periksa kembali seluruh informasi pembayaran, termasuk periode pajak dan jumlah setoran.

Jika data sudah benar, lanjutkan proses penerbitan kode billing dan unduh dokumen yang tersedia sebagai referensi pembayaran.

5. Perhatikan Masa Berlaku Kode Billing

Kode billing memiliki masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sistem perpajakan. Apabila kode billing yang diterbitkan tidak digunakan hingga masa berlakunya berakhir, wajib pajak perlu membuat kode billing baru untuk melanjutkan pembayaran.

Oleh karena itu, sebaiknya segera lakukan penyetoran setelah kode billing diterbitkan agar pembayaran tidak tertunda.

Ketentuan Penyetoran PPh Final UMKM

PPh Final UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan usaha tertentu berdasarkan peredaran bruto. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan penggunaan skema PPh Final UMKM, tarif yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Besarnya pajak yang harus disetor dapat dihitung dengan rumus berikut:

PPh Final UMKM = Peredaran Bruto × 0,5%

Sebagai contoh, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam satu masa pajak adalah Rp20.000.000, perhitungan PPh Finalnya adalah:

Rp20.000.000 × 0,5% = Rp100.000

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi dengan asumsi seluruh peredaran bruto yang dihitung dikenai tarif 0,5% dan tidak terdapat ketentuan pengecualian yang memengaruhi dasar pengenaan pajak.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penyetoran PPh Final yang dimaksud dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024 mengatur bahwa penyetoran PPh Final tertentu dapat dianggap memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa sesuai persyaratan yang ditetapkan. Wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk jenis pajak dan kondisi perpajakannya.

Kesimpulan

Pembuatan kode billing melalui Coretax DJP membantu pelaku UMKM mempersiapkan pembayaran PPh Final secara elektronik. Prosesnya meliputi akses layanan pembayaran, pemeriksaan identitas, pemilihan kode pajak dan periode, pengisian nominal, hingga penerbitan kode billing.

Agar pembayaran berjalan lancar, pastikan perhitungan pajak, kode setoran, dan periode pajak sudah benar sebelum melakukan penyetoran. Perhatikan pula batas waktu pembayaran untuk menghindari keterlambatan dan potensi sanksi administrasi.

Jika membutuhkan bantuan dalam mengelola administrasi perpajakan bisnis, Anda dapat memanfaatkan Pajak.io untuk mendukung proses pengelolaan pajak agar lebih praktis dan efisien.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation