Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Home/Blog/Coretax
CoretaxSeptember 24, 2026 · 3 min read

Deposit Pajak di Coretax: Cara Bayar Pajak Pakai Deposit

Ketahui apa itu deposit pajak, cara mengisi saldo, ketentuan penggunaannya, dan cara bayar pajak pakai deposit melalui Coretax.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Deposit Pajak di Coretax: Cara Bayar Pajak Pakai Deposit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Deposit Pajak dalam Coretax Administration System (Coretax) yang dapat digunakan Wajib Pajak (WP) untuk mempersiapkan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Melalui mekanisme ini, WP dapat menyetorkan dana terlebih dahulu ke saldo deposit. Saldo tersebut kemudian dapat digunakan untuk membayar kewajiban perpajakan, termasuk PPN atau PPh, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan deposit pajak dapat membantu WP mengelola pembayaran dengan lebih fleksibel sekaligus mengurangi risiko keterlambatan akibat kendala administrasi atau proses pembayaran.

Apa Itu Deposit Pajak?

Deposit pajak adalah dana yang disetorkan WP terlebih dahulu dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui mekanisme pemindahbukuan. Dana dalam deposit tidak langsung dialokasikan ke satu jenis pajak tertentu sehingga dapat digunakan sesuai kebutuhan WP.

Untuk mengisi saldo deposit, WP dapat membuat kode billing melalui sistem yang disediakan DJP. Selain melalui setoran langsung, saldo deposit juga dapat berasal dari pemindahbukuan atau pengalokasian kelebihan pembayaran pajak dan sisa imbalan bunga sesuai ketentuan.

Jika saldo deposit tidak digunakan, WP juga dapat mengajukan pencairan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Deposit Pajak Hanya Bisa Digunakan Jika Saldo Mencukupi

Penggunaan deposit pajak untuk membayar kewajiban pajak mensyaratkan saldo yang cukup untuk melunasi jumlah pajak terutang.

Misalnya, pajak terutang sebesar Rp5 juta, sedangkan saldo deposit hanya Rp2 juta. Dalam kondisi tersebut, deposit tidak dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. WP perlu menambah saldo deposit atau menggunakan metode pembayaran lain yang tersedia.

Karena itu, WP perlu memastikan saldo deposit mencukupi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak

WP dapat mengisi saldo deposit pajak melalui beberapa mekanisme berikut:

1. Pembayaran Elektronik melalui Sistem Penerimaan Negara

WP dapat membuat kode billing melalui menu pembayaran untuk melakukan pengisian saldo deposit.

Untuk pengisian deposit pajak, digunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.

2. Pemindahbukuan

Saldo deposit juga dapat diisi melalui mekanisme pemindahbukuan dari pembayaran pajak tertentu sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme ini dapat digunakan ketika terdapat dana pembayaran pajak yang ingin dialokasikan ke saldo deposit.

3. Kelebihan Pembayaran Pajak atau Sisa Imbalan Bunga

Kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga dapat dialokasikan ke saldo deposit berdasarkan persetujuan WP dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan beberapa pilihan tersebut, WP dapat menyesuaikan pengisian deposit dengan kondisi dan kebutuhan pembayaran pajaknya.

Tanggal Pembayaran Pajak Mengacu pada Tanggal Pengisian Deposit

Salah satu hal penting yang perlu dipahami WP adalah tanggal pembayaran pajak melalui deposit tidak mengacu pada tanggal pemindahbukuan dilakukan.

Berdasarkan Pasal 103 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, deposit pajak digunakan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Ketika deposit digunakan untuk membayar kewajiban pajak, saldo tersebut dipindahbukukan ke jenis pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PMK 81/2024, tanggal pembayaran yang tercantum dalam bukti pemindahbukuan mengacu pada tanggal pengisian saldo deposit pajak.

Apa Artinya bagi WP?

Ketentuan tersebut membuat waktu pengisian deposit menjadi penting.

Misalnya, WP memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada 30 September. Jika saldo deposit telah diisi sebelum jatuh tempo dan kemudian digunakan untuk membayar kewajiban tersebut, tanggal pembayaran dapat mengacu pada tanggal pengisian deposit sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengelolaan saldo deposit secara tepat dapat membantu WP mengantisipasi pembayaran pajak dan mengurangi risiko keterlambatan administratif.

Kelola Deposit Pajak untuk Pembayaran yang Lebih Terencana

Deposit pajak dapat menjadi salah satu cara bagi WP untuk mempersiapkan pembayaran kewajiban pajak sebelum jatuh tempo. Dengan memahami cara pengisian saldo, batas penggunaan, serta ketentuan mengenai tanggal pembayaran, WP dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terencana.

Pastikan saldo deposit mencukupi dan gunakan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku agar proses pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation