Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PER-11/PJ/2025: Panduan Ketentuan Lapor Pajak Online untuk Perusahaan

PER-11/PJ/2025: Panduan Ketentuan Lapor Pajak Online untuk Perusahaan

PER-11/PJ/2025: Panduan Ketentuan Lapor Pajak Online untuk Perusahaan
Share:

Di era transformasi digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Salah satu langkah terbarunya adalah penerbitan PER-11/PJ/2025, yaitu peraturan yang mengatur ketentuan lapor pajak online bagi perusahaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta kepatuhan wajib pajak badan melalui sistem digital yang terintegrasi.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh isi dan dampak dari PER-11/PJ/2025, termasuk panduan praktis bagi perusahaan dalam melaksanakan pelaporan pajak secara online sesuai ketentuan terbaru DJP.

Mengapa Perusahaan Wajib Beralih ke Lapor Pajak Online di 2025?

Mulai tahun pajak 2025, seluruh wajib pajak badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara online melalui sistem DJP. Batas waktu pelaporan untuk perusahaan dengan tahun buku kalender (Januari–Desember) ditetapkan paling lambat April 2026.

Namun, bagi perusahaan yang menerapkan tahun buku non-kalender, kewajiban pelaporan online akan menyesuaikan dengan akhir periode tahun buku masing-masing. Dengan kata lain, jadwal pelaporan tidak lagi seragam di bulan April, melainkan bergantung pada periode tutup buku perusahaan.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyesuaikan sistem dan jadwal pelaporannya melalui platform digital seperti Coretax DJP, agar tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Penetapan Tahun Pajak untuk Perusahaan Non-Kalender

Tidak semua perusahaan menggunakan tahun buku Januari–Desember. Beberapa memilih tahun buku non-kalender, misalnya Juli–Juni atau Oktober–September. DJP menetapkan bahwa Tahun Pajak mengacu pada tahun yang mencakup minimal enam bulan pertama dari periode tahun buku tersebut.

Contohnya:

  • Tahun buku 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025  termasuk Tahun Pajak 2024
  • Tahun buku 1 Oktober 2024 – 30 September 2025  termasuk Tahun Pajak 2025

Jika sebuah perusahaan memiliki tahun buku Agustus 2024 – Juli 2025, maka pelaporan SPT Tahunannya masuk ke Tahun Pajak 2025, dan wajib dilaporkan secara online paling lambat Agustus 2025. 

Baca Juga: PER-18/PJ/2025: Aturan Baru Soal Tindak Lanjut Data Konkr

Ketentuan Lapor Pajak Online yang Perlu Disiapkan Sebelumnya

Untuk mematuhi PER-11/PJ/2025, perusahaan perlu memastikan kesiapan sistem dan data. Berikut beberapa poin penting yang harus dipastikan:

  1. Sistem pelaporan berbasis digital — Gunakan platform seperti Coretax DJP untuk memastikan data terintegrasi secara otomatis.
  2. Kesesuaian data akuntansi — Pastikan laporan keuangan sudah menyesuaikan periode tahun buku perusahaan.
  3. Tim pajak internal memahami tenggat pelaporan — Setiap bagian perlu mengetahui jadwal tutup buku dan batas waktu pelaporan.
  4. Gunakan tanda tangan elektronik resmi (TTE) — Semua dokumen pajak harus ditandatangani secara digital agar sah di mata hukum.

Langkah-langkah ini membantu perusahaan melaporkan pajak secara tepat waktu sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan atau kesalahan data. 

Persiapan Penting Sebelum Lapor Pajak di Sistem Coretax

Agar proses pelaporan pajak online berjalan lancar, perusahaan wajib memastikan seluruh akun dan otorisasi telah aktif dan tersinkronisasi.
Berikut elemen utama yang perlu dipersiapkan:

  • Akun NPWP Badan Aktif
    Digunakan sebagai identitas resmi perusahaan dalam login dan pelaporan melalui Coretax.
  • NPWP Pribadi Penanggung Jawab (PIC)
    NPWP pribadi milik direktur atau PIC harus aktif karena digunakan untuk otorisasi akses dan pengiriman data SPT secara elektronik.
  • Kode Otorisasi DJP (KODJP)
    Kode unik dari DJP yang wajib diverifikasi sebelum pengiriman SPT. Tanpa kode ini, pelaporan tidak dapat dilakukan.

Jika salah satu dari tiga komponen di atas belum siap, pelaporan bisa tertunda atau gagal dikirim. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan pengecekan jauh hari sebelum tenggat waktu pelaporan.

Baca Juga: PMK Nomor 37 Tahun 2025: Solusi Cerdas atau Tantangan Baru Bagi UMKM di 2025?

Panduan Pengisian SPT PPh Badan dalam Sistem Online

Tujuan dari sistem baru ini adalah memastikan bahwa data yang dikirim akurat, valid, dan sesuai format digital DJP. Beberapa poin penting dalam pengisian SPT online antara lain:

  1. Formulir Induk dan Lampiran Lengkap
    Isi seluruh bagian sesuai kondisi perusahaan, termasuk laporan keuangan, daftar pemegang saham, dan rincian pajak terutang.
  2. Tanda Tangan Digital yang Sah
    SPT hanya dianggap valid jika ditandatangani secara elektronik oleh pengurus atau kuasa hukum yang sah.
  3. Pembayaran Pajak Kurang Bayar
    Jika terdapat kekurangan bayar, pelunasan dilakukan melalui sistem billing atau auto-deposit di Coretax, tanpa proses manual.
  4. Format Penulisan Tanggal
    Gunakan format DD-MM-YYYY (contoh: 31-03-2025) agar data terbaca sistem tanpa error.
  5. Penulisan Nilai Rupiah dan Mata Uang Asing
    • Nominal rupiah ditulis tanpa desimal dan dibulatkan ke nilai terdekat.
      Contoh: Rp10.000.000,00 → Rp10.000.000
    • Transaksi mata uang asing dapat tetap menggunakan dua desimal, misalnya USD 100,00.
    • Kolom tanpa transaksi wajib diisi dengan angka 0, bukan dibiarkan kosong.

Baca Juga: PER-19/PJ/2025: PKP Terblokir Saat Buat Faktur Pajak? Ini Dia Sebabnya!

Mengapa Kepatuhan Digital Sangat Penting?

Kelengkapan dan ketepatan data menjadi indikator utama kepatuhan perusahaan. Kesalahan pengisian, tanda tangan yang tidak sah, atau format data yang tidak sesuai dapat membuat SPT ditolak oleh sistem Coretax.

Dengan mematuhi ketentuan PER-11/PJ/2025, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban formal perpajakan, tetapi juga:

  • Mempercepat proses pelaporan,
  • Mengurangi risiko sanksi administratif, dan
  • Menunjukkan komitmen terhadap transparansi serta digitalisasi tata kelola perusahaan.

Transformasi ini adalah langkah nyata menuju sistem perpajakan modern yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 menjadi tonggak baru dalam sistem pelaporan pajak modern di Indonesia. Dengan kewajiban lapor pajak online untuk perusahaan, DJP mendorong efisiensi dan transparansi perpajakan secara nasional.

Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan sistem pelaporannya agar sesuai dengan ketentuan terbaru ini. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, penerapan sistem digital juga mempercepat proses administrasi dan audit di masa depan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io