PER-19/PJ/2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasalnya, aturan baru ini membawa perubahan signifikan terkait dengan validasi dan pemblokiran PKP dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Banyak wajib pajak yang mengeluhkan tidak bisa membuat faktur pajak karena statusnya “terblokir”, tanpa tahu penyebab pastinya. Lalu, sebenarnya apa isi dari PER-19/PJ/2025 dan mengapa PKP bisa terblokir saat membuat faktur pajak?

6 Kriteria Penyebab PKP Terblokir Saat Buat Faktur Pajak
Terdapat enam kriteria utama yang dijadikan acuan DJP untuk menentukan apakah sebuah PKP berhak mempertahankan akses pembuatan faktur pajaknya. Berikut penjelasan rinci setiap kriterianya.
1. Tidak Melakukan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Selama 3 Bulan Berturut-turut
Kriteria pertama berkaitan dengan aktivitas perpajakan PKP. Jika dalam tiga bulan berturut-turut PKP tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, maka DJP dapat menonaktifkan akses e-Faktur.
Langkah ini bertujuan untuk menilai apakah PKP masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif. Tidak adanya aktivitas pemungutan pajak dapat diartikan sebagai indikasi bahwa PKP tidak lagi beroperasi atau tidak menjalankan kewajiban administrasi sebagaimana mestinya. Dengan begitu, sistem secara otomatis akan menandai PKP tersebut sebagai tidak aktif secara fungsional.
2. Tidak Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
Kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh menjadi salah satu indikator utama dalam menilai komitmen wajib pajak. Apabila PKP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka DJP berhak melakukan blokir terhadap akses e-Faktur.
SPT Tahunan berfungsi sebagai laporan komprehensif mengenai aktivitas keuangan dan perpajakan selama satu tahun. Ketidakhadiran laporan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa PKP tidak transparan dalam pelaporan penghasilannya, sehingga dianggap berisiko secara administrasi.
3. Tidak Melaporkan SPT Masa PPN Selama 3 Bulan Berturut-turut
Setiap PKP wajib melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin setiap bulan. Apabila dalam periode tiga bulan berturut-turut PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN, DJP akan menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak elektronik.
SPT Masa PPN mencerminkan aktivitas penjualan dan pembelian barang maupun jasa kena pajak. Dengan demikian, tidak adanya pelaporan dalam waktu lama dapat diartikan sebagai ketidakpatuhan atau tidak adanya kegiatan usaha yang valid.
4. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN Dalam Satu Tahun Kalender
Selain pengawasan bulanan, DJP juga menerapkan evaluasi tahunan. Apabila dalam satu tahun kalender PKP tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN setidaknya selama enam masa pajak (enam bulan), maka sistem akan otomatis memblokir akses pembuatan faktur pajak.
Ketentuan ini memperkuat komitmen DJP dalam menjaga konsistensi pelaporan. Dengan adanya evaluasi tahunan, DJP dapat mendeteksi PKP yang hanya melapor secara sporadis atau tidak aktif secara administratif sepanjang tahun.
5. Tidak Menyampaikan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Selama 3 Bulan
Kriteria berikutnya menyoroti kewajiban pelaporan bukti pemotongan dan pemungutan pajak. PKP yang tidak melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut dianggap tidak aktif secara fungsional.
Padahal, laporan ini menjadi dasar perhitungan dan pelaporan pajak pihak ketiga, seperti PPh Pasal 21, 22, atau 23. Apabila tidak ada bukti yang disampaikan, DJP menganggap tidak terjadi aktivitas perpajakan, yang berpotensi mengganggu validitas data nasional.
6. Memiliki Tunggakan Pajak dengan Nilai Tertentu
Kriteria keenam dalam PER-19/PJ/2025 berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam ketentuan ini, DJP memberikan batas ambang nilai tertentu sebagai ukuran kepatuhan finansial wajib pajak.
Untuk wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, ambang batas tunggakan yang dapat menyebabkan penonaktifan akses e-Faktur adalah Rp250 juta atau lebih. Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP Khusus, atau KPP Besar, batas nilai tunggakan yang menjadi indikator blokir adalah Rp1 miliar atau lebih.
Baca Juga: PMK Nomor 37 Tahun 2025: Solusi Cerdas atau Tantangan Baru Bagi UMKM di 2025?
Dampak dan Tujuan Penerapan Kriteria Ini
Penerapan keenam kriteria dalam PER-19/PJ/2025 memiliki dua sisi penting:
- Dari sisi pengawasan, DJP dapat lebih mudah mengidentifikasi PKP yang benar-benar aktif dan patuh dalam administrasi perpajakan.
- Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini menjadi pengingat penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari risiko terblokir yang bisa menghambat kegiatan bisnis, seperti penerbitan faktur pajak atau pelaporan PPN.
Cara Menghindari Pemblokiran Akses Faktur Pajak
Agar tidak mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak, PKP disarankan untuk:
- Melaporkan SPT Masa dan Tahunan tepat waktu sesuai jadwal DJP.
- Melunasi tunggakan pajak segera setelah menerima surat teguran.
- Melakukan pembaruan data PKP melalui DJP Online atau KPP jika terjadi perubahan.
- Memantau notifikasi dari DJP di e-Faktur untuk mendeteksi potensi masalah lebih awal.

Kesimpulan
PER-19/PJ/2025 merupakan langkah strategis DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan berbasis digital. Dengan menetapkan enam kriteria pemblokiran PKP, DJP berharap dapat menekan praktik ketidakpatuhan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Bagi PKP, kunci utamanya sederhana: patuh, tertib, dan transparan. Dengan begitu, kegiatan bisnis dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari sisi administrasi perpajakan.