PPh 23 atas jasa catering di Indonesia menjadi salah satu sektor usaha yang terkena pengenaan pajak. Dalam ranah bisnis jasa catering di Indonesia, salah satu hal yang tak terhindarkan adalah kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Sebagai salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan, PPh 23 memiliki dampak yang signifikan bagi para pelaku usaha catering, baik dari segi kepatuhan perpajakan maupun pengelolaan finansial. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai penerapan dan implikasi PPh 23 terhadap industri jasa catering di Indonesia
Penjelasan Jasa Catering (PMK 18/PMK.03/2015)
- Jasa Katering Merupakan Jasa Penyediaan Makanan Dan Minuman Yang Dilengkapi Dengan Peralatan Dan Perlengkapan Untuk Proses Pembuatan , Penyimpanan Dan Penyajian Untuk Disajikan Di Lokasi Yang Diinginkan Oleh Pemesan.
- Penyajian Makanan Dan Atau Minuman Di Lokasi Dapat Dilakukan Dengan Atau Tanpa Peralatan Dan Petugasnya.
- Tidak Termasuk Dalam Pengertian Jasa Boga Atau Katering Yaitu Penjualan Makanan dan atau Minuman Yang Dilakukan Melalui Tempat Penjualan Berupa Toko, Kios Dan Sejenisnya Untuk Menjual Makanan Dan Atau Minuman Baik Penjualan Secara Langsung Maupun Tidak Langsung/Pesanan.
Baca Juga : Kuasai Konsep Pelaporan Pajak Pasal 23
Tarif PPh 23 atas Jasa Catering
Untuk tarif pph 23 atas jasa catering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.Â
Jasa catering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Peraturan tersebut disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 03/2015.

Kewajiban Pelaku Usaha Jasa katering
Dalam menjalankan bisnis jasa catering di Indonesia, para pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan, tetapi juga memiliki serangkaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebagai penyedia jasa catering, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terkait dengan PPh 23:
- Pendaftaran NPWP: Setiap pelaku usaha jasa catering wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan identitas resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia.
- Pemotongan PPh 23: Setiap kali menerima pembayaran dari klien, penyedia jasa catering harus memotong PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku dan kemudian menyetor jumlah yang dipotong tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Pembukuan yang Tertib: Pelaku usaha jasa catering harus menjaga pembukuan yang tertib dan akurat terkait dengan pembayaran dan pemotongan PPh 23.
- Pelaporan PPh 23: Setiap bulan, penyedia jasa catering harus melaporkan jumlah PPh 23 yang telah dipotong dan disetorkan kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23.Â
Baca Juga : Wawasan Bagi Wajib Pajak Pasal 23
Kesimpulan
PPh 23 atas jasa catering adalah salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha, penerapan PPh 23 memiliki manfaat dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, penting bagi penyedia jasa catering untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.