Wajib pajak Pasal 23 adalah bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. Dengan fokus pada pembayaran atas penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, hadiah, hadiah undian, atau penghasilan lain yang dinyatakan oleh undang-undang, PPh 23 memainkan peran penting dalam mengumpulkan penerimaan negara dan menjamin kepatuhan wajib pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23/26.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang PPh Pasal 23: Informasi Penting untuk Wajib Pajak
Objek Pajak PPh 23
- Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta (Selain Tanah/Bangunan ), Seperti Sewa Kendaraan Atau Sewa Sound System
- Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Dan Jasa Lain ( Seperti : Jasa Perbaikan, Jasa Kebersihan, Jasa Catering, Dan Sebagainya )
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, Penghargaan,Bonus, Dan Sejenisnya Selain Kepada Orang Pribadi
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas :
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2c
- Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf I
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Kewajiban Wajib Pajak PPh 23
Wajib pajak PPh 23 memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan. Mereka harus memahami tarif pajak yang berlaku dan melaksanakan pemotongan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting untuk mencegah sanksi dan memastikan kontribusi yang tepat terhadap penerimaan negara.
Baca Juga : PPh 23: Memahami Tarif Pemotongan dan Pengelolaannya
ReferensiÂ
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008