Pembatalan kode billing kini menjadi salah satu fitur terbaru dan paling dinantikan dalam sistem Coretax. Fitur ini hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang sering dialami Wajib Pajak saat terjadi kesalahan dalam pembuatan kode billing, seperti salah input jenis pajak, masa pajak, atau jumlah pajak terutang.
Dengan adanya mekanisme pembatalan langsung di Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu masa kadaluarsa selama tujuh hari hanya untuk memperbaiki SPT yang sudah disubmit.
Permasalahan Kode Billing
Walau jenis pajaknya sudah tepat, seringkali jumlah pajak yang harus dibayar tidak sesuai dengan perhitungan terakhir. Misalnya:
- Pada SPT Masa PPN, ternyata masih ada Pajak Masukan yang belum dimasukkan.
- Pada SPT Masa PPh Unifikasi, terjadi pembatalan transaksi yang membuat WP perlu membatalkan bukti potong.
Akibatnya, kode billing otomatis yang sudah terbuat jadi tidak relevan lagi.
Masalahnya, sebelumnya WP tidak bisa langsung memperbaiki. Harus menunggu dulu sampai kode billing tersebut kedaluwarsa (biasanya 7 hari). Setelah itu, barulah status SPT berubah dari Menunggu Pembayaran menjadi Konsep, lalu bisa di submit ulang agar sistem membuat kode billing baru yang benar.
Menunggu kadaluarsa berarti resiko terlambat bayar dan lapor, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan sanksi administrasi.

Coretax Kini Punya Fitur Pembatalan Kode Billing
Mulai 1 Desember 2025, sistem Coretax resmi menyediakan fitur pembatalan kode billing yang belum dibayar.
Artinya, WP tidak perlu lagi menunggu 7 hari untuk mengoreksi kesalahan. Cukup batalkan kode billing yang salah, maka SPT otomatis kembali ke status “Konsep” dan siap diperbaiki kapan saja.
Dengan fitur baru ini, DJP ingin memastikan pengalaman Wajib Pajak makin efisien dan ramah pengguna.
Baca Juga: WP Yang Tidak Aktivasi Akun Coretax Akan Kena Sanksi? Ini Penjelasannya!
Cara Membatalkan Kode Billing di Coretax
Berikut panduan mudah agar wajib pajak bisa langsung mencoba fitur barunya:
- Login ke akun Coretax DJP.
Jika mewakili badan atau instansi, pastikan sudah melakukan impersonate terlebih dahulu. - Masuk ke menu “Pembayaran”.
Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. - Temukan kode billing yang ingin dibatalkan.
Klik tombol “Batal” pada baris kode billing yang relevan. - Tunggu proses sistem sekitar 10 menit.
Setelah itu, SPT akan otomatis kembali ke status “Konsep” dan kode billing yang dibatalkan tidak akan muncul lagi di daftar. - Perbarui SPT.
Buka kembali SPT di menu Konsep, lakukan pembaruan (misalnya menambahkan e-Faktur atau e-Bupot), lalu klik Posting. - Submit ulang dan buat kode billing baru.
Setelah submit, sistem akan menerbitkan kode billing baru yang sudah sesuai.

Kesimpulan
Fitur pembatalan kode billing di Coretax merupakan langkah inovatif yang memberikan kemudahan nyata bagi Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Selain mempercepat proses administrasi, pembaruan ini juga membantu mengurangi risiko keterlambatan pelaporan dan sanksi administratif.
Implementasi fitur ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan sistem perpajakan digital yang lebih transparan, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat langkah menuju transformasi pajak berbasis teknologi yang berkelanjutan.