Pernahkah Anda bertanya – tanya, apakah makam atau lahan pemakaman dikenakan pajak seperti tanah pada umumnya? Pertanyaan ini sering muncul karena tidak sedikit yang mengira setiap lahan otomatis menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Banyak yang masih bingung, apakah lahan makam dikenakan pajak seperti tanah pada umumnya, atau justru mendapat pengecualian karena sifatnya sosial dan keagamaan? Yuk, kita bahas bersama secara tuntas pajak untuk makam agar Anda tidak salah paham.
Apa Benar Makam Dikenakan Pajak?
Secara umum, makam tidak termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena dikategorikan sebagai fasilitas sosial dan kepentingan umum. Pemerintah memberikan pengecualian ini agar masyarakat tetap dapat mengakses lahan pemakaman tanpa beban pajak tambahan. Meski begitu, bukan berarti tidak ada biaya sama sekali. Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), terdapat retribusi resmi berupa sewa lahan makam yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di wilayah Jakarta, biaya retribusi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 untuk masa pemakaian tiga tahun. Biaya ini dibayarkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, bukan termasuk kategori pajak, melainkan penerimaan daerah dari retribusi jasa umum.

Rincian Aturan Pajak Untuk Makam dan Retribusi Makam
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Lahan makam, baik yang berada di TPU maupun makam keluarga, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Hal ini didasarkan pada fungsinya sebagai fasilitas non-komersial dan tempat umum. - Retribusi Resmi (Sewa Lahan TPU)
Pemakaman di TPU memerlukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku selama tiga tahun. Setelah masa tersebut habis, ahli waris atau keluarga wajib memperpanjang izin dengan membayar biaya retribusi perpanjangan. - Perpanjangan Masa Sewa Makam
Biaya perpanjangan makam biasanya berkisar antara 50% hingga 100% dari tarif awal, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Jika izin tidak diperpanjang, lahan dapat digunakan kembali untuk pemakaman lain sesuai aturan yang berlaku. - Pemakaman Mewah atau Komersial
Berbeda dengan TPU, taman pemakaman mewah atau swasta yang dikelola oleh badan usaha memiliki nilai ekonomi dan tujuan komersial. Oleh karena itu, wajar apabila pengelolanya dikenakan pajak komersial seperti PBB atau PPh Badan, sementara pengguna atau ahli waris tidak dibebani langsung pajak tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Hingga 2026
Perbandingan Biaya Pemakaman
| Jenis Pemakaman | Pengelola | Status Pajak | Estimasi Biaya |
| TPU (Pemerintah) | Dinas Pertamanan dan Hutan Kota | Bebas PBB, hanya retribusi | Rp40.000 – Rp100.000 / 3 tahun |
| Makam Keluarga Pribadi | Individu | Bebas PBB | Bervariasi tergantung lokasi |
| Taman Pemakaman Swasta / Mewah | Badan Usaha | Kena pajak komersial (PBB, PPh) | Puluhan hingga ratusan juta rupiah |

Kesimpulan
Secara ringkas, makam di Indonesia tidak dikenai PBB, namun retribusi resmi tetap berlaku terutama untuk lahan di TPU. Sedangkan pemakaman komersial atau mewah berpotensi menjadi objek pajak, bukan bagi keluarga yang memakamkan, melainkan bagi pengelola lahan yang menjalankan kegiatan usaha.
Dengan memahami perbedaan antara pajak dan retribusi, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola urusan pemakaman tanpa salah persepsi terhadap pungutan yang dikenakan.