Pajak di Sistem Coretax kini menjadi fokus utama dalam transformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui sistem terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan berbasis teknologi yang lebih modern, terintegrasi, dan transparan.
Perubahan ini tidak hanya memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menuntut wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, untuk menyiapkan data dan administrasi secara lebih rapi sejak dini.

Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Agar tidak kebingungan saat sistem ini berjalan penuh, berikut adalah hal-hal penting yang wajib dipersiapkan pelaku UMKM:
- NPWP 16 Digit
Format NPWP sekarang berubah menjadi 16 digit dan sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NPWP Anda sudah diperbarui sesuai ketentuan. - Validasi NIK dan NITKU
Data identitas seperti NIK dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) harus valid. Data yang tidak sinkron akan menyulitkan proses di Coretax. - Kepatuhan e-Faktur dan e-Bupot
Sistem Coretax akan memperketat pengawasan transaksi elektronik. Penerbitan faktur pajak (e-Faktur) dan bukti potong elektronik (e-Bupot) harus dilakukan dengan benar. - SPT Dicek Real-time
Salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuan untuk memeriksa laporan SPT secara real-time. Artinya, ketidaksesuaian data akan langsung terdeteksi saat itu juga.
Baca Juga : Perubahan SPT Tahunan PPh Badan Pasca Implementasi Coretax
Mengapa UMKM Harus Memperhatikan Coretax?
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Melalui sistem baru ini, DJP mendorong para pelaku UMKM untuk lebih tertib administrasi, mengingat semua data perpajakan akan terintegrasi.
Beberapa manfaat Coretax bagi UMKM antara lain:
- Kemudahan Akses: Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk proses administrasi sederhana.
- Proses Lebih Cepat: Pengolahan data dilakukan otomatis sehingga mengurangi risiko keterlambatan.
- Data Lebih Akurat: Integrasi dengan berbagai instansi membuat validasi data menjadi lebih baik

Kesimpulan: Pajak di Sistem Coretax
Transformasi pajak menuju Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan juga perubahan budaya dalam pengelolaan pajak. UMKM yang proaktif memperbarui NPWP, memvalidasi data NIK dan NITKU, serta memahami mekanisme e-Faktur dan e-Bupot akan lebih siap menghadapi era baru ini.
Mulailah mempersiapkan bisnis Anda sekarang agar ketika Coretax diterapkan penuh, proses administrasi pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan.