Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan November 2025

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan November 2025

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan November 2025
Share:

Tarif Sanksi Bunga Administrasi merupakan dasar penting dalam perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran atau pelanggaran kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Setiap bulannya, Kementerian Keuangan menetapkan tarif ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku untuk periode tertentu, menyesuaikan dengan pergerakan suku bunga acuan dan kondisi fiskal nasional. 

Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kedisiplinan administrasi pajak agar pengelolaan penerimaan negara tetap berjalan optimal dan adil.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak 

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut rincian tarif bunga per bulan untuk pengenaan sanksi administrasi pajak periode 1–30 November 2025:

No.Ketentuan dalam Undang-Undang KUPTarif Bunga per Bulan
1Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)0,51%
2Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3)0,92%
3Pasal 8 ayat (5)1,34%
4Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,76%
5Pasal 13 ayat (3b)2,17%

Tarif ini digunakan untuk menghitung bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran, kurang bayar pajak, atau pelanggaran administrasi sesuai dengan pasal yang berlaku.

Tarif Imbalan Bunga Pajak

Selain sanksi, pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara.

No.Ketentuan dalam Undang-Undang KUPTarif Bunga per Bulan
1Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 27B ayat (4)0,51%

Perbandingan Tarif Sebelumnya 

Tarif sanksi bunga administrasi perpajakan untuk periode November 2025 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/MK/EF/2025, yang berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan mulai dari 0,51% hingga 2,17% per bulan, tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang KUP.

Menariknya, tarif bunga sanksi pajak bulan November 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni Oktober 2025 tarif terendah 0,53% dan tertinggi 2,20%. 

Baca Juga: PER-19/PJ/2025: PKP Terblokir Saat Buat Faktur Pajak? Ini Dia Sebabnya!

Penggunaan Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak

Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak diatur dalam UU Cipta Kerja dan digunakan sebagai dasar perhitungan denda atas berbagai pelanggaran kewajiban perpajakan.

  1. Sanksi atas SPT
    Dikenakan pada wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT sendiri, terlambat membayar SPT Masa atau Tahunan, dengan rumus:
    (Tarif bunga sanksi pajak + 5%) : 12, maksimal 24 bulan.
  2. Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar
    Bagi wajib pajak yang belum melunasi SPT kurang bayar, tarif dihitung dengan rumus:
    (Tarif bunga sanksi pajak + 10%) : 12, maksimal 24 bulan.
  3. Tidak Melunasi SKPKB
    Jika wajib pajak tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah diterbitkan SKPKB, rumusnya:
    (Tarif bunga sanksi pajak + 15%) : 12, maksimal 24 bulan.
  4. Pengungkapan Ketidakbenaran Data
    Sanksi tetap sebesar 100% dari pajak kurang bayar, tanpa mengikuti fluktuasi suku bunga.
  5. Penghentian Penyidikan
    Wajib pajak harus melunasi seluruh utang pajak ditambah denda 3 kali jumlah pajak yang kurang bayar untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Penerapan tarif bunga sanksi administrasi pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan kepatuhan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan agar setiap Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara jujur dan tepat waktu.

Dengan memahami tarifnya, Wajib Pajak dapat menghitung potensi bunga atau denda secara akurat dan menghindari risiko beban pajak tambahan di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha maupun individu untuk selalu memperbarui informasi tarif bunga sanksi pajak bulanan sesuai dengan keputusan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io