Tarif Sanksi Bunga Administrasi merupakan dasar penting dalam perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran atau pelanggaran kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Setiap bulannya, Kementerian Keuangan menetapkan tarif ini melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku untuk periode tertentu, menyesuaikan dengan pergerakan suku bunga acuan dan kondisi fiskal nasional.
Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kedisiplinan administrasi pajak agar pengelolaan penerimaan negara tetap berjalan optimal dan adil.

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut rincian tarif bunga per bulan untuk pengenaan sanksi administrasi pajak periode 1–30 November 2025:
| No. | Ketentuan dalam Undang-Undang KUP | Tarif Bunga per Bulan |
| 1 | Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) | 0,51% |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3) | 0,92% |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,76% |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,17% |
Tarif ini digunakan untuk menghitung bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran, kurang bayar pajak, atau pelanggaran administrasi sesuai dengan pasal yang berlaku.
Tarif Imbalan Bunga Pajak
Selain sanksi, pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara.
| No. | Ketentuan dalam Undang-Undang KUP | Tarif Bunga per Bulan |
| 1 | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 27B ayat (4) | 0,51% |
Perbandingan Tarif Sebelumnya
Tarif sanksi bunga administrasi perpajakan untuk periode November 2025 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/MK/EF/2025, yang berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan mulai dari 0,51% hingga 2,17% per bulan, tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang KUP.
Menariknya, tarif bunga sanksi pajak bulan November 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni Oktober 2025 tarif terendah 0,53% dan tertinggi 2,20%.
Baca Juga: PER-19/PJ/2025: PKP Terblokir Saat Buat Faktur Pajak? Ini Dia Sebabnya!
Penggunaan Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak
Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak diatur dalam UU Cipta Kerja dan digunakan sebagai dasar perhitungan denda atas berbagai pelanggaran kewajiban perpajakan.
- Sanksi atas SPT
Dikenakan pada wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT sendiri, terlambat membayar SPT Masa atau Tahunan, dengan rumus:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5%) : 12, maksimal 24 bulan. - Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar
Bagi wajib pajak yang belum melunasi SPT kurang bayar, tarif dihitung dengan rumus:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10%) : 12, maksimal 24 bulan. - Tidak Melunasi SKPKB
Jika wajib pajak tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah diterbitkan SKPKB, rumusnya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15%) : 12, maksimal 24 bulan. - Pengungkapan Ketidakbenaran Data
Sanksi tetap sebesar 100% dari pajak kurang bayar, tanpa mengikuti fluktuasi suku bunga. - Penghentian Penyidikan
Wajib pajak harus melunasi seluruh utang pajak ditambah denda 3 kali jumlah pajak yang kurang bayar untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kesimpulan
Penerapan tarif bunga sanksi administrasi pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan kepatuhan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan agar setiap Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara jujur dan tepat waktu.
Dengan memahami tarifnya, Wajib Pajak dapat menghitung potensi bunga atau denda secara akurat dan menghindari risiko beban pajak tambahan di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha maupun individu untuk selalu memperbarui informasi tarif bunga sanksi pajak bulanan sesuai dengan keputusan terbaru dari Kementerian Keuangan.