Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari 2026

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari 2026

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari 2026
Share:

Pada Februari 2026, Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru yang berlaku untuk seluruh wajib pajak di Indonesia. 

Penetapan tarif ini berperan penting dalam menghitung besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran, pelaporan, maupun penyetoran pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2026, pemerintah menyesuaikan tarif bunga sanksi dan imbalan bunga berdasarkan dinamika suku bunga acuan serta kondisi ekonomi terkini. 

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2026, berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku untuk periode 1–28 Februari 2026 berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

No.Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP)Tarif Bunga per Bulan
1Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,51% (nol koma lima satu persen)
2Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,92% (nol koma sembilan dua persen)
3Pasal 8 ayat (5)1,34% (satu koma tiga empat persen)
4Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,76% (satu koma tujuh enam persen)
5Pasal 13 ayat (3b)2,17% (dua koma tujuh belas persen)

Baca Juga: Jangan Salah Jawab! Ini Format Surat Tanggapan SP2DK Sesuai PMK 111/2025

Tarif Imbalan Bunga 

Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang berhak atas imbalan bunga pajak juga memperoleh tarif bunga tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif imbalan bunga yang berlaku pada Februari 2026 adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP)Tarif Bunga per Bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,51% (nol koma lima satu persen)
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Dengan memahami tarif ini, wajib pajak dapat menghitung potensi sanksi secara akurat, menghindari denda tambahan akibat keterlambatan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Pemantauan rutin terhadap perubahan tarif bunga setiap bulan menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan mengelola kewajiban pajak secara bijak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io