Pada Februari 2026, Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru yang berlaku untuk seluruh wajib pajak di Indonesia.
Penetapan tarif ini berperan penting dalam menghitung besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran, pelaporan, maupun penyetoran pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2026, pemerintah menyesuaikan tarif bunga sanksi dan imbalan bunga berdasarkan dinamika suku bunga acuan serta kondisi ekonomi terkini.

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Februari
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF/2026, berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku untuk periode 1–28 Februari 2026 berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):
| No. | Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) | Tarif Bunga per Bulan |
| 1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,92% (nol koma sembilan dua persen) |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% (satu koma tiga empat persen) |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,17% (dua koma tujuh belas persen) |
Baca Juga: Jangan Salah Jawab! Ini Format Surat Tanggapan SP2DK Sesuai PMK 111/2025
Tarif Imbalan Bunga
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang berhak atas imbalan bunga pajak juga memperoleh tarif bunga tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif imbalan bunga yang berlaku pada Februari 2026 adalah sebagai berikut:
| Dasar Hukum (Ketentuan dalam UU KUP) | Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |

Kesimpulan
Dengan memahami tarif ini, wajib pajak dapat menghitung potensi sanksi secara akurat, menghindari denda tambahan akibat keterlambatan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemantauan rutin terhadap perubahan tarif bunga setiap bulan menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan mengelola kewajiban pajak secara bijak.