Tarif baru pajak kripto resmi diberlakukan di Indonesia mulai 1 Agustus 2025, menandai perubahan besar dalam regulasi aset digital di Tanah Air. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema pemajakan yang lebih sederhana namun tegas, termasuk kenaikan PPh final untuk transaksi domestik menjadi 0,21% dan tarif 1% untuk transaksi di platform luar negeri.
Selain itu, PPN atas perdagangan kripto dihapus, mengubah status aset kripto menjadi instrumen keuangan digital yang diawasi OJK. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kripto dalam negeri, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperkuat kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Tarif Baru Pajak Kripto di Indonesia
Mulai 1 Agustus 2025, skema pajak kripto resmi berubah seiring diberlakukannya PMK 50/2025. Aturan ini menggantikan ketentuan lama dalam PMK 81/2024, dengan tujuan menyederhanakan tarif, menghapus diskriminasi perlakuan, dan menumbuhkan ekosistem perdagangan kripto yang lebih sehat di dalam negeri. Perubahan ini menyentuh empat aspek utama: perdagangan, jasa platform, mining, dan penunjukan platform luar negeri.
- Perdagangan Aset Kripto
- Jual – Sebelumnya, PPh Final Pasal 22 dikenakan sebesar 0,1% untuk transaksi di platform terdaftar Bappebti, dan 0,2% di luar Bappebti. Kini, tarif disederhanakan menjadi 0,21% untuk transaksi di dalam negeri (dipungut oleh PPMSE DN/PAKD) dan 1% untuk transaksi luar negeri (dipungut oleh PPMSE LN atau disetor langsung).
- Beli – Ketentuan lama mengenakan PPN 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non-Bappebti). Dalam aturan baru, PPN dihapus sepenuhnya untuk pembelian kripto, karena kini dipersamakan kedudukannya dengan surat berharga.
- Jasa Platform
Tidak ada perubahan signifikan dalam perlakuan PPN dan PPh untuk jasa platform. PPN tetap mengacu pada ketentuan umum, dan PPh dikenakan sesuai tarif Pasal 17. - Mining (Penambangan Kripto)
Aturan lama mengenakan PPN 1,1% dan PPh Final 0,1%. Dalam ketentuan baru, PPN naik menjadi 2,2%, sedangkan PPh mengikuti tarif Pasal 17 (ketentuan umum PPh). - Penunjukan Platform Luar Negeri
Sebelumnya, platform luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi kripto. Kini, mereka juga dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan ketentuan teknis diatur lebih lanjut melalui Perdirjen.

Latar Belakang Lahirnya PMK 50/2025
PMK 50/2025 lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap peraturan sebelumnya yang dinilai belum adaptif terhadap dinamika industri aset digital. Tantangan yang dihadapi pemerintah mencakup:
- Kerumitan skema PPN dan PPh yang membingungkan wajib pajak.
- Perlakuan aset kripto sebagai barang tidak berwujud, sehingga menimbulkan beban pajak ganda.
- Ketimpangan perlakuan antara pelaku domestik dan asing, yang secara tidak langsung mendorong perubahan transaksi ke platform luar negeri.
Masukan dari asosiasi pelaku usaha, pengamat pajak, hingga komunitas kripto menjadi bahan bakar perubahan ini, dengan tujuan membangun regulasi yang inklusif dan berorientasi pada pertumbuhan industri.
Baca Juga : Istilah Perpajakan: Apa Itu Tax Fraud?
Tiga Terobosan Utama dalam Aturan Baru
- Penghapusan PPN atas transaksi kripto di platform resmi
Langkah ini menyetarakan posisi aset kripto dengan surat berharga, sehingga transaksi di dalam negeri menjadi lebih kompetitif. - PPh Final tunggal 0,21% dari nilai transaksi
Tarif baru ini menggantikan model lama yang kompleks dan diskriminatif, menciptakan kepastian hukum serta mempermudah perhitungan pajak bagi trader dan investor. - Koordinasi lintas otoritas
Sinergi antara DJP, OJK, Bappebti, dan pelaku industri diperkuat untuk memastikan pengawasan, perlindungan konsumen, dan perkembangan ekosistem kripto yang sehat.
Reengineering Regulasi Berbasis Kaizen
Tidak seperti revisi peraturan sebelumnya, PMK 50/2025 bersifat rekonstruksi total. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan fokus pada hasil yang dapat diimplementasikan. Pendekatan ini menjadi contoh bagaimana prinsip kaizen dapat diterapkan dalam kebijakan publik: selalu berbenah, selalu memperbaiki.
Sambutan Positif dari Pelaku Industri
Kabar penghapusan PPN dan penyederhanaan tarif PPh langsung disambut antusias oleh pelaku industri kripto. Mereka menilai kebijakan ini mendorong lebih banyak transaksi terjadi di dalam negeri, mengurangi capital flight, dan menarik minat investor global. Indonesia pun mulai dilirik sebagai yurisdiksi ramah inovasi, tanpa mengabaikan integritas fiskal.
Baca Juga : Istilah Perpajakan: Apa Itu Tax Avoidance?
Tantangan Implementasi ke Depan
Meski progresif, keberhasilan aturan ini tidak akan otomatis terjadi tanpa pengawasan adaptif dan modernisasi sistem pelaporan pajak. Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi pajak di kalangan pelaku industri, agar kepatuhan bisa tumbuh secara organik. Prinsip kaizen harus terus dipegang agar regulasi ini relevan menghadapi perkembangan teknologi dan pasar yang sangat cepat.

Kesimpulan
Regulasi pajak kripto via PMK 50/2025 mulai berlaku 1 Agustus 2025 membawa angin segar dalam hal legalitas, efisiensi, dan keberlanjutan bagi industri aset digital di Indonesia. Dengan tarif yang lebih simpel dan adil, khususnya untuk perdagangan di dalam negeri. Strategi ini diharapkan memperkuat ekosistem kripto dan memperbesar kontribusi sektor digital pada penerimaan negara.