Daftar NPWP online adalah solusi praktis bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Dengan kemudahan akses internet, proses pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, menjadikannya lebih efisien dan hemat waktu.
Mendaftar NPWP kini semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah cara daftar NPWP online dengan mudah.
Fasilitas ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih cepat dan transparan, serta memudahkan pemenuhan persyaratan administratif dalam berbagai keperluan.
Baca Juga : NPPN Pajak UMKM: Bagaimana Cara Penggunaannya?
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha, sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia.
NPWP berfungsi untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas perpajakan wajib pajak, seperti pelaporan pajak penghasilan, pembayaran pajak, dan berbagai kewajiban perpajakan lainnya. Setiap warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Karyawan
- KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan (jika diperlukan).
- Wiraswasta atau Pengusaha
- KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat keterangan usaha dari kelurahan atau surat izin usaha lainnya.
- Ibu Rumah Tangga
- KTP dan NPWP suami.
- Pelajar/Mahasiswa (Wajib Pajak Penghasilan Tidak Tetap)
- KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat pernyataan bermaterai mengenai pekerjaan tidak tetap.
Baca Juga : Apa Itu KLU Utama Pajak Serta Fungsi dan Kode Secara Lengkap
Cara Daftar NPWP Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara online:
- Akses Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Buka situs pajak.go.id.
- Pilih menu “Daftar” atau “Registrasi” untuk melakukan pendaftaran NPWP.
- Registrasi Akun
- Buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan seperti nama, email, dan nomor telepon.
- Setelah registrasi, aktivasi akun akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Login ke Sistem e-Registration
- Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
- Masuk ke menu e-Registration untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Isi data pribadi, seperti nama, alamat, pekerjaan, dan status pernikahan.
- Lengkapi informasi tambahan sesuai dengan kategori wajib pajak (karyawan, wiraswasta, atau lainnya).
- Unggah Dokumen Persyaratan
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan kerja/usaha, atau dokumen lainnya sesuai persyaratan.
- Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai format yang ditentukan.
- Submit Permohonan
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Jika semua data sudah benar, klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran.
- Verifikasi dan Persetujuan
- DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diajukan.
- Jika permohonan disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam bentuk kartu elektronik.
- Cetak Kartu NPWP
- Setelah menerima kartu NPWP elektronik, Anda dapat mencetaknya sendiri atau menyimpan salinan digitalnya.
Baca Juga : Mengenal SP2DK: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Kategori Pendaftaran NPWP
Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, yaitu:
- Orang Pribadi yang Melakukan atau Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
Wajib bagi individu dengan penghasilan dari pekerjaan tetap, usaha, atau profesi bebas seperti karyawan, pengusaha, pekerja lepas, dan pedagang. - Orang Pribadi yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif
Untuk individu yang secara aturan belum diwajibkan memiliki NPWP, seperti pelamar kerja, mahasiswa, atau ibu rumah tangga, namun ingin mendaftar secara sukarela. - Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas di Tempat Lain
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP pribadi dan memperoleh penghasilan tambahan dari usaha atau pekerjaan di lokasi berbeda dari tempat tinggal. - Warisan Belum Terbagi
NPWP diperlukan jika seorang wajib pajak meninggal dan meninggalkan warisan yang menghasilkan penghasilan hingga pembagian warisan selesai.

Setelah daftar NPWP online, kelola akun pajak Anda di Pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Platform ini memudahkan Anda dalam melaporkan dan membayar pajak secara online, memantau status perpajakan, serta mengelola semua kewajiban pajak dalam satu tempat.
Dengan fitur seperti pelaporan SPT, riwayat pembayaran, dan pengingat jatuh tempo, Pajak.io membantu memastikan semua kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan tepat waktu dan akurat, sehingga Anda dapat menghindari sanksi serta fokus pada aktivitas lain yang lebih produktif.