Belakangan ini, isu legalisasi thrifting atau penjualan pakaian bekas impor kembali ramai dibicarakan di berbagai media. Para pedagang thrifting di berbagai daerah mendesak pemerintah untuk memberikan izin resmi agar mereka bisa berjualan secara legal tanpa khawatir dengan razia atau penyitaan barang.
Namun, jika kegiatan ini benar-benar dilegalkan, ada sejumlah konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha thrift shop.
Apa Itu Thrifting dan Mengapa Jadi Kontroversial?
Thrifting merupakan kegiatan jual beli pakaian bekas yang umumnya berasal dari impor, terutama dari negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali di pasar lokal dengan harga lebih murah dan sering kali berkualitas tinggi.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, impor pakaian bekas dilarang karena dinilai dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Meskipun begitu, pasar thrift tetap tumbuh pesat karena tingginya minat masyarakat terhadap produk second-hand fashion yang unik dan ramah di kantong.

Desakan Pedagang: Thrifting Sebagai Lapangan Ekonomi Kreatif
Para pedagang thrifting berpendapat bahwa kegiatan mereka seharusnya dilihat sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan upaya sustainability atau keberlanjutan lingkungan. Selain membantu mengurangi limbah tekstil, bisnis thrift juga membuka lapangan kerja baru bagi anak muda dan pelaku UMKM.
Jika pemerintah memutuskan untuk melegalkan aktivitas ini, maka perlu ada regulasi baru yang tidak hanya mengatur aspek impor barang, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para pelaku usahanya.
Baca Juga: Benarkah Uang Rp1000 Akan Jadi Rp1? Ini Fakta Redenominasi Rupiah yang Wajib Diketahui
Konsekuensi Pajak Jika Thrifting Dilegalkan
Apabila bisnis thrifting resmi dilegalkan, para pedagang akan masuk dalam kategori wajib pajak pelaku usaha yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut beberapa kewajiban perpajakan yang mungkin berlaku:
1. Kewajiban Memiliki NPWP dan Melapor SPT
Pedagang thrift yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan. Ini menjadi dasar agar aktivitas bisnis diakui secara resmi dan diawasi oleh otoritas pajak.
2. PPh Final UMKM 0,5%
Jika omzet tahunan pedagang thrifting tidak melebihi Rp4,8 miliar, mereka bisa dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Skema ini umum digunakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang baru merintis.
3. PPN atas Penjualan Barang Kena Pajak (BKP)
Ketika omzet tahunan melampaui Rp4,8 miliar, pedagang thrifting wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, setiap transaksi penjualan wajib disertai dengan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Mereka juga wajib menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) atas setiap penjualan.
4. Pajak Impor dan Bea Masuk
Jika legalisasi thrifting mencakup izin impor pakaian bekas dengan jalur resmi, maka akan ada kewajiban membayar bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 Impor. Besaran tarif pajak ini akan tergantung pada nilai barang dan klasifikasi HS Code-nya.
5. Pajak Daerah
Selain pajak pusat, para pedagang juga mungkin dikenakan pajak daerah seperti pajak reklame (jika memasang spanduk atau iklan toko) serta pajak tempat usaha bila membuka lapak di lokasi komersial.

Kesimpulan
Legalisasi thrifting memang dapat membuka peluang ekonomi baru, namun konsekuensinya tidak bisa dianggap sepele. Para pedagang harus siap untuk mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dan administrasi usaha yang berlaku.Jika nantinya disetujui, bisnis thrift shop tidak hanya akan menjadi tren gaya hidup berkelanjutan, tetapi juga kontributor nyata terhadap penerimaan negara melalui pajak yang dibayarkan secara resmi.