Pajak affiliate kini mulai jadi topik hangat seiring makin banyaknya individu yang memperoleh penghasilan dari program afiliasi. Dari konten kreator di media sosial hingga pemilik blog, banyak yang memanfaatkan link affiliate untuk mendapatkan komisi.
Tapi, seiring berkembangnya ekonomi digital, muncul pertanyaan penting: apakah penghasilan dari affiliate ini dikenakan pajak affiliate? Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar tetap cuan tanpa cemas urusan pajak!
Apa Itu Penghasilan dari Program Affiliate?
Program affiliate memberikan komisi kepada seseorang jika berhasil membawa pembelian atau tindakan tertentu melalui link yang dibagikannya. Contoh populer termasuk affiliate Tokopedia, Shopee, Tiktok hingga program dari berbagai brand lokal. Besaran komisi bisa bervariasi tergantung platform dan produk yang dipromosikan.
Nah, penghasilan dari komisi inilah yang dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha, tergantung bagaimana Anda mencatat dan menjalankannya.

Cara Menghitung Penghasilan dari Program Affiliate
Bagi para afiliator baik pemula maupun yang sudah profesional memahami cara kerja perhitungan penghasilan adalah langkah awal yang krusial. Setiap platform marketplace biasanya memiliki skema tersendiri yang menjadi dasar perolehan komisi. Oleh karena itu, penting bagi afiliator untuk memahami model yang digunakan agar dapat mengoptimalkan strategi promosi mereka.
Secara umum, berikut adalah beberapa skema utama dalam perhitungan penghasilan dari program afiliasi:
- Pay-per-sale (PPS)
Model ini paling umum digunakan, terutama oleh marketplace besar di Indonesia. Komisi diberikan ketika pengguna melakukan pembelian produk atau jasa melalui tautan afiliasi. Semakin banyak transaksi yang terjadi, semakin besar potensi penghasilan afiliator. - Pay-per-click (PPC)
Dalam model ini, afiliator memperoleh komisi berdasarkan jumlah klik yang berhasil diarahkan ke situs merchant. Artinya, meskipun tidak terjadi transaksi pembelian, afiliator tetap mendapatkan bayaran setiap kali link mereka diklik oleh pengguna. - Pay-per-impression (PPI)
Komisi diberikan berdasarkan jumlah tayangan (impression) atau seberapa sering konten afiliasi dilihat oleh audiens. Skema ini lebih sering digunakan dalam iklan display atau kampanye branding, meski tidak setenar PPS atau PPC di ranah marketplace.
Baca Juga : Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor Pajak?
Skema dan Besaran Komisi Affiliate di Marketplace
Di Indonesia, mayoritas platform online marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga Lazada, cenderung mengadopsi skema pay-per-sale (PPS) sebagai model utama. Dalam skema ini, afiliator baru mendapatkan komisi jika tautan yang mereka bagikan berhasil menghasilkan transaksi nyata.
Besaran komisi yang diberikan biasanya berbentuk persentase tertentu dari nilai transaksi, dan ditentukan langsung oleh pihak marketplace. Namun, penting dicatat bahwa terdapat batas maksimum penghasilan atau cap yang diberlakukan terhadap nilai komisi. Jadi meskipun transaksi bernilai besar, komisi yang diterima afiliator tetap tunduk pada batasan yang telah ditetapkan.
Komisi yang diperoleh pun bersifat dinamis, tergantung dari performa afiliator. Semakin efektif konten atau promosi yang dibuat dalam mengarahkan calon pembeli ke halaman produk, maka semakin tinggi pula potensi komisi yang bisa diraih. Ini berarti bahwa keberhasilan dalam program afiliasi tidak hanya soal seberapa banyak tautan dibagikan, tetapi juga tentang seberapa besar pengaruh yang mampu mendorong tindakan pembelian.
Bagaimana Komisi Pajak Affiliate?
Dalam konteks pajak affiliate, afiliator yang menjalankan aktivitasnya secara mandiri sebagai individu perlu memahami bahwa penghasilan dari program afiliasi. Meski tidak tetap, tetap termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak. Umumnya, afiliator menerima komisi secara berkala tergantung pada performa link afiliasi mereka, tanpa ikatan kerja formal atau kontrak jangka panjang dengan marketplace terkait.
Artinya, afiliator bukanlah karyawan tetap, melainkan pihak eksternal atau mitra independen yang mendapatkan imbalan atas jasanya dalam bentuk komisi. Berdasarkan hal ini, maka komisi yang diterima oleh afiliator dikategorikan sebagai penghasilan bukan dari hubungan kerja (non-pegawai).
Sebelum aktif di dunia afiliasi, afiliator biasanya diminta untuk melakukan registrasi di platform marketplace yang menawarkan program afiliasi. Di tahap ini, beberapa platform mensyaratkan afiliator untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Baca Juga : Cara Perhitungan Pajak Komisi Reasuransi
Dasar Hukum Pajak atas Komisi Affiliate
Menurut ketentuan dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, setiap pembayaran berupa honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain yang diberikan kepada individu bukan pegawai atas jasa yang dilakukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26. Maka dari itu, komisi yang diterima oleh afiliator dari kegiatan afiliasi masuk ke dalam kategori penghasilan yang wajib dipotong Pajak affiliate.
Pemotongan ini akan mengacu pada ketentuan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui lewat UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Semakin besar jumlah penghasilan yang diterima, maka semakin tinggi tarif Pajak affiliate yang dikenakan.
Sebagai gambaran, berikut ini tarif PPh progresif untuk individu yang berlaku saat ini:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
- Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
- Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Namun, penting diketahui juga bahwa afiliator yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif Pajak affiliate lebih tinggi, yaitu 20% lebih besar dibanding tarif normal. Hal ini tentu dapat berdampak langsung pada jumlah bersih komisi yang diterima.
Pemotongan Pajak oleh Marketplace: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, afiliasi dengan online marketplace menjadikan afiliator sebagai pihak yang menerima penghasilan, dan marketplace sebagai pihak yang membayarkan penghasilan tersebut. Oleh karena itu, online marketplace berperan sebagai pemotong pajak atau withholding tax agent, dengan kewajiban sebagai berikut:
- Melakukan pemotongan pajak (PPh Pasal 21 atau 26) atas komisi yang dibayarkan kepada afiliator setiap bulan.
- Menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.
- Melaporkan hasil pemotongan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Memberikan bukti potong kepada afiliator sebagai tanda bahwa pajaknya telah dipotong dan disetorkan.
Bukti potong ini sangat penting dan wajib disimpan oleh afiliator karena menjadi dokumen pendukung saat pelaporan SPT Tahunan, serta sebagai bukti kepatuhan pajak bila suatu saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Kesimpulan
Penghasilan dari affiliate bukan penghasilan “gelap” yang luput dari pajak. Dengan berkembangnya ekonomi digital, otoritas pajak pun makin aware terhadap sumber-sumber penghasilan online. Selama kamu mencatat dengan baik dan melaporkan sesuai aturan, kamu bisa tetap tenang sambil terus mengembangkan pemasukan dari dunia affiliate.
Jadi, udah siap jadi affiliate sukses yang taat pajak?