Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Sederet Aturan Pajak Tahun 2026: Reformasi, Digitalisasi, dan Kepastian Fiskal

Sederet Aturan Pajak Tahun 2026: Reformasi, Digitalisasi, dan Kepastian Fiskal

Sederet Aturan Pajak Tahun 2026
Share:

Tahun 2026 menandai fase penting dalam perjalanan sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan agenda reformasi pajak nasional dengan menghadirkan berbagai kebijakan baru yang menitikberatkan pada penyederhanaan proses administrasi, peningkatan transparansi, serta penguatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif berbagai aturan pajak yang berlaku pada tahun 2026  mulai dari kebijakan tarif, pelaporan, hingga regulasi internasional — agar pelaku usaha dan individu dapat memahami serta menyesuaikan kewajiban perpajakannya dengan tepat.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di Tahun 2026

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada penambahan tarif pajak maupun penerapan jenis pajak baru. Fokus pemerintah tahun ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sistem administrasi, dan memperluas jangkauan digitalisasi.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dunia usaha karena memberikan kepastian fiskal dan stabilitas kebijakan, dua aspek penting yang menjadi dasar dalam menyusun strategi keuangan dan perencanaan pajak.

2. Implementasi Penuh Sistem Coretax DJP

Salah satu tonggak besar reformasi perpajakan adalah implementasi penuh sistem Coretax. Platform digital ini menggantikan sistem lama dan menjadi pusat integrasi seluruh layanan DJP — mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan analisis data.

Manfaat yang dirasakan Wajib Pajak antara lain:

  • Proses administrasi yang jauh lebih cepat dan efisien.
  • Transparansi tinggi yang meminimalkan potensi kesalahan pelaporan.
  • Akses layanan yang real-time dan terintegrasi.

Dengan sistem ini, DJP berharap kepatuhan sukarela meningkat signifikan, seiring dengan kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan kepada pengguna.

3. Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)

Mulai 2026, Indonesia resmi mengadopsi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebagai tindak lanjut implementasi BEPS Pillar Two dari OECD. Kebijakan ini menargetkan perusahaan multinasional agar membayar pajak minimum efektif, sehingga tidak lagi memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk:

  • Mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara (tax avoidance).
  • Memastikan kontribusi pajak yang adil dari korporasi besar di setiap negara tempat mereka beroperasi.
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional.

4. Perluasan Pertukaran Informasi Keuangan Internasional (AEOI)

Pada tahun 2026, Indonesia memperluas cakupan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI) dengan menambah negara mitra baru. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap transparansi keuangan global dan upaya mencegah praktik penyembunyian aset di luar negeri.

Wajib Pajak yang memiliki aset atau rekening di luar negeri perlu memperhatikan ketentuan ini dan memastikan pelaporan dilakukan dengan benar untuk menghindari sanksi maupun penalti administrasi.

Baca Juga: kebijakan pajak 2026: Tak Ada Pajak Tambahan

5. Pengenaan Pajak Ekspor Logam Mulia (Gold Export Tax)

Mulai 2026, pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor terhadap logam mulia, terutama emas, dengan tarif antara 7,5% hingga 15%, tergantung jenis produk dan harga acuan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi industri logam mulia, agar proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah dapat dilakukan di dalam negeri.

6. Penguatan Pengawasan Pajak Digital dan Aset Kripto

DJP juga tengah menyempurnakan regulasi yang memperluas cakupan data keuangan digital. Pengawasan kini mencakup tidak hanya rekening bank, tetapi juga transaksi e-wallet, aset kripto, dan platform digital lainnya.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat basis pajak nasional di era ekonomi digital, memastikan aktivitas finansial daring tetap terpantau, serta menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

7. Kepastian atas PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi

Meski tidak ada perubahan tarif pajak, ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap menjadi faktor utama dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Hingga awal 2026, besaran PTKP masih merujuk pada ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tanpa revisi berarti.

Dengan struktur tarif yang tetap stabil, masyarakat berpenghasilan tetap dapat menikmati kepastian fiskal dan kemudahan dalam menyusun perencanaan keuangan tahunan.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, tahun 2026 bukanlah tahun kenaikan pajak, melainkan tahun penguatan sistem administrasi dan integrasi digital perpajakan. Pemerintah menitikberatkan pada efisiensi, transparansi, dan penerapan standar internasional untuk menciptakan sistem pajak yang modern dan berkeadilan.Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun fondasi fiskal yang kuat, kredibel, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi global, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io