Tahun 2026 menandai fase penting dalam perjalanan sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan agenda reformasi pajak nasional dengan menghadirkan berbagai kebijakan baru yang menitikberatkan pada penyederhanaan proses administrasi, peningkatan transparansi, serta penguatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif berbagai aturan pajak yang berlaku pada tahun 2026 mulai dari kebijakan tarif, pelaporan, hingga regulasi internasional — agar pelaku usaha dan individu dapat memahami serta menyesuaikan kewajiban perpajakannya dengan tepat.

1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di Tahun 2026
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada penambahan tarif pajak maupun penerapan jenis pajak baru. Fokus pemerintah tahun ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sistem administrasi, dan memperluas jangkauan digitalisasi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dunia usaha karena memberikan kepastian fiskal dan stabilitas kebijakan, dua aspek penting yang menjadi dasar dalam menyusun strategi keuangan dan perencanaan pajak.
2. Implementasi Penuh Sistem Coretax DJP
Salah satu tonggak besar reformasi perpajakan adalah implementasi penuh sistem Coretax. Platform digital ini menggantikan sistem lama dan menjadi pusat integrasi seluruh layanan DJP — mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan analisis data.
Manfaat yang dirasakan Wajib Pajak antara lain:
- Proses administrasi yang jauh lebih cepat dan efisien.
- Transparansi tinggi yang meminimalkan potensi kesalahan pelaporan.
- Akses layanan yang real-time dan terintegrasi.
Dengan sistem ini, DJP berharap kepatuhan sukarela meningkat signifikan, seiring dengan kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan kepada pengguna.
3. Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Mulai 2026, Indonesia resmi mengadopsi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebagai tindak lanjut implementasi BEPS Pillar Two dari OECD. Kebijakan ini menargetkan perusahaan multinasional agar membayar pajak minimum efektif, sehingga tidak lagi memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk:
- Mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara (tax avoidance).
- Memastikan kontribusi pajak yang adil dari korporasi besar di setiap negara tempat mereka beroperasi.
- Memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional.
4. Perluasan Pertukaran Informasi Keuangan Internasional (AEOI)
Pada tahun 2026, Indonesia memperluas cakupan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI) dengan menambah negara mitra baru. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap transparansi keuangan global dan upaya mencegah praktik penyembunyian aset di luar negeri.
Wajib Pajak yang memiliki aset atau rekening di luar negeri perlu memperhatikan ketentuan ini dan memastikan pelaporan dilakukan dengan benar untuk menghindari sanksi maupun penalti administrasi.
Baca Juga: kebijakan pajak 2026: Tak Ada Pajak Tambahan
5. Pengenaan Pajak Ekspor Logam Mulia (Gold Export Tax)
Mulai 2026, pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor terhadap logam mulia, terutama emas, dengan tarif antara 7,5% hingga 15%, tergantung jenis produk dan harga acuan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi industri logam mulia, agar proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah dapat dilakukan di dalam negeri.
6. Penguatan Pengawasan Pajak Digital dan Aset Kripto
DJP juga tengah menyempurnakan regulasi yang memperluas cakupan data keuangan digital. Pengawasan kini mencakup tidak hanya rekening bank, tetapi juga transaksi e-wallet, aset kripto, dan platform digital lainnya.
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat basis pajak nasional di era ekonomi digital, memastikan aktivitas finansial daring tetap terpantau, serta menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.
7. Kepastian atas PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi
Meski tidak ada perubahan tarif pajak, ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap menjadi faktor utama dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Hingga awal 2026, besaran PTKP masih merujuk pada ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tanpa revisi berarti.
Dengan struktur tarif yang tetap stabil, masyarakat berpenghasilan tetap dapat menikmati kepastian fiskal dan kemudahan dalam menyusun perencanaan keuangan tahunan.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, tahun 2026 bukanlah tahun kenaikan pajak, melainkan tahun penguatan sistem administrasi dan integrasi digital perpajakan. Pemerintah menitikberatkan pada efisiensi, transparansi, dan penerapan standar internasional untuk menciptakan sistem pajak yang modern dan berkeadilan.Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun fondasi fiskal yang kuat, kredibel, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi global, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.