Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PMK 37/2025: Pajak E-Commerce 0,5% Mulai Berlaku

PMK 37/2025: Pajak E-Commerce 0,5% Mulai Berlaku

PMK 37/2025: Pajak E-Commerce 0,5% Mulai Berlaku
Share:

PMK 37/2025 resmi diberlakukan sebagai dasar pengenaan pajak atas pelaku usaha e-commerce di Indonesia. Regulasi ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% atas omzet penjualan online, sebagai langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak sektor digital yang terus berkembang. Aturan ini menjadi penanda langkah tegas pemerintah dalam memperkuat basis pajak dari sektor digital, seiring dengan pertumbuhan pesat ekonomi berbasis teknologi.

Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 14 Juli 2025, pelaku usaha daring mulai dari penjual individu di marketplace hingga pemilik toko online, perlu memahami ketentuan baru agar tetap patuh dan aman secara fiskal.

Kriteria Penyelenggara PMSE yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut

  1. Memiliki nilai transaksi signifikan, yakni nilai transaksi dengan pengguna jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk kegiatan e-commerce di wilayah Indonesia, melebihi batas tertentu dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  2. Jumlah traffic atau pengguna aktif yang mengakses platform-nya juga melebihi ambang batas tertentu selama 12 bulan terakhir.

Kedua kriteria tersebut menunjukkan bahwa platform berskala besar yang aktif secara operasional di Indonesia baik melalui website maupun aplikasi, berpotensi ditunjuk langsung oleh DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjual di platform tersebut.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Siapa yang Menjadi Subjek Pemungutan?

Subjek pemungutan dalam skema ini adalah pedagang dalam negeri, yaitu pelaku usaha yang memenuhi dua syarat berikut:

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau instrumen keuangan sejenis.
  • Melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara +62 (Indonesia).

Pedagang atau pelaku usaha lokal yang berjualan melalui platform digital dan termasuk dalam kategori tersebut diwajibkan untuk menyampaikan informasi identitas, seperti NPWP atau NIK, serta alamat korespondensi kepada pihak pemungut pajak (platform e-commerce yang ditunjuk).

Tarif dan Perlakuan Pajak yang Dipungut PMK 37/2025

Besaran pajak yang dikenakan dalam ketentuan ini adalah 0,5% dari jumlah peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan (invoice), dengan pengecualian atas PPN dan PPnBM.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025, terdapat dua perlakuan pajak tergantung skema perpajakan yang digunakan pedagang:

  1. Jika menggunakan sistem PPh Umum:
    • Pajak yang dipungut oleh platform dianggap sebagai PPh Pasal 22 dan dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak terutang dalam laporan pajak tahun berjalan.
  2. Jika menggunakan skema PPh Final:
    • Pemungutan PPh Pasal 22 akan dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Skema ini berlaku untuk jenis pajak final tertentu seperti:
      • PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan
      • PPh Final jasa konstruksi
      • PPh Final UMKM
      • PPh Final berdasarkan Pasal 15 (misalnya untuk usaha pelayaran atau jasa tertentu)

Baca Juga : Pemungutan PPh 22 Marketplace, Ini Ketentuannya!

Pengecualian dari Pemungutan Pajak

Meski PMK 37/2025 mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang dalam negeri, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Transaksi berikut tidak dikenakan pemungutan pajak oleh pihak lain (platform), yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  2. Pelaku jasa ekspedisi atau pengiriman barang yang merupakan mitra aplikasi teknologi dan berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh dari DJP.
  4. Penjual pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjual emas perhiasan, emas batangan, batu permata, atau perhiasan sejenis, baik dari kalangan pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli dan perubahan-perubahannya.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Penutup

Dengan diberlakukannya PMK 37/2025, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa ekonomi digital tak luput dari perhatian fiskal. Tarif pajak e-commerce sebesar 0,5% menjadi wujud kompromi antara perlindungan UMKM dan optimalisasi penerimaan negara.Para pelaku usaha online diimbau untuk mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar dapat menjalankan usaha secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Jangan lupa konsultasikan kewajiban pajak Anda kepada konsultan atau pihak berwenang untuk menghindari kesalahan administratif.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io