Perbedaan peraturan perpajakan menjadi hal yang penting untuk dipahami, terutama dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian sistem administrasi perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan integrasi data melalui sistem Coretax.Â
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh perbedaan antara ketentuan perpajakan sebelumnya dan sesudah terbitnya PER-11/PJ/2025, serta apa saja dampaknya bagi Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Tabel Perbandingan: Sebelum vs Sesudah PER-11/PJ/2025
Berikut rangkuman perbedaan pelaporan pajak menurut aspek-aspek penting:
| Aspek | Sebelum (Aturan Lama) | Setelah PER-11/PJ/2025 (Coretax) |
| Batas Waktu Unggah e-Faktur | Tanggal 15 bulan berikutnya | Diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya |
| Format SPT | Beragam, tergantung kanal pelaporan | Diseragamkan dan distandarkan sesuai sistem Coretax |
| Pengiriman SPT | Bisa via email, e-SPT, DJP Online, pos, atau ke KPP | Hanya melalui saluran elektronik resmi DJP (online) |
| SP Pembetulan | Tidak ada format baku | Harus sesuai format resmi dan disampaikan via kanal resmi DJP |
| Dokumen Pendukung SPT | Bebas format dan cara penyampaian | Wajib PDF, maksimal 5MB, dan hanya via sistem DJP |
| Bukti Pemotongan (Bupot) | Banyak jenis (PPh 21, 23, dll), disampaikan terpisah | Disatukan dalam format Bupot Unifikasi |
| Validasi & Penerimaan Dokumen | Manual atau semi-digital | Terotomatisasi: validasi sistematis oleh sistem Coretax |
| NPWP | Masih menggunakan NPWP 15 digit | Wajib gunakan NPWP 16 digit (integrasi dengan NIK) |
| Kriteria WP Dikecualikan dari SPT | Tidak diatur spesifik | WP Orang Pribadi berpenghasilan di bawah PTKP atau tidak ada usaha dibebaskan dari pelaporan SPT |
| Tanda Terima | Dokumen fisik atau softcopy manual | Digital dan otomatis diterbitkan dari sistem Coretax |
Baca Juga : Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan Agustus 2025
Penjelasan Lengkap Perbedaan Peraturan Perpajakan
1. Batas Waktu Unggah e-Faktur
Sebelumnya, e-Faktur harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, dalam sistem baru Coretax, batas waktu ini diperpanjang hingga tanggal 20. Hal ini memberi ruang lebih luas bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan administrasi pelaporan.
2. Format dan Pengiriman SPT
Sebelum PER-11/PJ/2025, format SPT bervariasi dan tergantung pada media pelaporannya (e-SPT, DJP Online, atau manual). Kini, sistem Coretax menyeragamkan format SPT dan hanya menerima pengiriman melalui kanal elektronik resmi DJP, yaitu sistem online berbasis Coretax.
3. SP Pembetulan
SP Pembetulan (Surat Permintaan Pembetulan) sebelumnya tidak memiliki format baku dan bebas disusun Wajib Pajak. Setelah PER-11/PJ/2025, dokumen ini wajib mengikuti format resmi DJP dan hanya dikirim melalui kanal digital.
4. Dokumen Pendukung SPT
Jika dulu dokumen pendukung bisa dikirim dalam format bebas, kini hanya diizinkan berformat PDF, maksimal 5MB, dan dikirim hanya melalui sistem DJP. Ini memastikan keteraturan dan efisiensi dalam verifikasi.
5. Bukti Pemotongan (Bupot)
Dulu, Wajib Pajak harus menyerahkan banyak jenis bukti potong terpisah (misal: PPh 21, 23, 26). Kini, semuanya disatukan dalam satu format yaitu Bupot Unifikasi, yang lebih ringkas dan mudah dikelola.
6. Validasi & Penerimaan Dokumen
Validasi yang sebelumnya dilakukan manual atau semi-digital kini sudah terotomatisasi sepenuhnya. Sistem Coretax akan memverifikasi kelengkapan, format, dan status dokumen secara langsung.
7. NPWP Berubah Format
PER-11/PJ/2025 menghapus penggunaan NPWP 15 digit. Kini, Wajib Pajak harus menggunakan NPWP 16 digit, di mana NIK menjadi identitas utama untuk WP Orang Pribadi.
8. Kriteria WP yang Dikecualikan dari SPT
Sebelumnya, aturan pengecualian SPT tidak diatur secara spesifik. Kini, WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki kegiatan usaha secara resmi dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.
9. Bukti Tanda Terima
Tanda terima yang dulu berupa dokumen fisik atau softcopy manual kini telah digital dan langsung diterbitkan oleh sistem Coretax, sehingga lebih efisien dan mudah ditelusuri.

Kesimpulan
PER-11/PJ/2025 membawa angin segar dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Peraturan ini mendorong transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih otomatis, seragam, dan terintegrasi secara digital. Meski perubahan ini membutuhkan penyesuaian awal, namun dalam jangka panjang akan meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan kepatuhan pajak.