Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perbedaan Peraturan Perpajakan Sebelumnya dan Sesudah PER-11/PJ/2025

Perbedaan Peraturan Perpajakan Sebelumnya dan Sesudah PER-11/PJ/2025

Perbedaan Peraturan Perpajakan Sebelumnya dan Sesudah PER-11/PJ/2025
Share:

Perbedaan peraturan perpajakan menjadi hal yang penting untuk dipahami, terutama dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian sistem administrasi perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan integrasi data melalui sistem Coretax. 

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh perbedaan antara ketentuan perpajakan sebelumnya dan sesudah terbitnya PER-11/PJ/2025, serta apa saja dampaknya bagi Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tabel Perbandingan: Sebelum vs Sesudah PER-11/PJ/2025

Berikut rangkuman perbedaan pelaporan pajak menurut aspek-aspek penting:

AspekSebelum (Aturan Lama)Setelah PER-11/PJ/2025 (Coretax)
Batas Waktu Unggah e-FakturTanggal 15 bulan berikutnyaDiperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya
Format SPTBeragam, tergantung kanal pelaporanDiseragamkan dan distandarkan sesuai sistem Coretax
Pengiriman SPTBisa via email, e-SPT, DJP Online, pos, atau ke KPPHanya melalui saluran elektronik resmi DJP (online)
SP PembetulanTidak ada format bakuHarus sesuai format resmi dan disampaikan via kanal resmi DJP
Dokumen Pendukung SPTBebas format dan cara penyampaianWajib PDF, maksimal 5MB, dan hanya via sistem DJP
Bukti Pemotongan (Bupot)Banyak jenis (PPh 21, 23, dll), disampaikan terpisahDisatukan dalam format Bupot Unifikasi
Validasi & Penerimaan DokumenManual atau semi-digitalTerotomatisasi: validasi sistematis oleh sistem Coretax
NPWPMasih menggunakan NPWP 15 digitWajib gunakan NPWP 16 digit (integrasi dengan NIK)
Kriteria WP Dikecualikan dari SPTTidak diatur spesifikWP Orang Pribadi berpenghasilan di bawah PTKP atau tidak ada usaha dibebaskan dari pelaporan SPT
Tanda TerimaDokumen fisik atau softcopy manualDigital dan otomatis diterbitkan dari sistem Coretax

Baca Juga : Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan Agustus 2025

Penjelasan Lengkap Perbedaan Peraturan Perpajakan

1. Batas Waktu Unggah e-Faktur

Sebelumnya, e-Faktur harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, dalam sistem baru Coretax, batas waktu ini diperpanjang hingga tanggal 20. Hal ini memberi ruang lebih luas bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan administrasi pelaporan.

2. Format dan Pengiriman SPT

Sebelum PER-11/PJ/2025, format SPT bervariasi dan tergantung pada media pelaporannya (e-SPT, DJP Online, atau manual). Kini, sistem Coretax menyeragamkan format SPT dan hanya menerima pengiriman melalui kanal elektronik resmi DJP, yaitu sistem online berbasis Coretax.

3. SP Pembetulan

SP Pembetulan (Surat Permintaan Pembetulan) sebelumnya tidak memiliki format baku dan bebas disusun Wajib Pajak. Setelah PER-11/PJ/2025, dokumen ini wajib mengikuti format resmi DJP dan hanya dikirim melalui kanal digital.

4. Dokumen Pendukung SPT

Jika dulu dokumen pendukung bisa dikirim dalam format bebas, kini hanya diizinkan berformat PDF, maksimal 5MB, dan dikirim hanya melalui sistem DJP. Ini memastikan keteraturan dan efisiensi dalam verifikasi.

5. Bukti Pemotongan (Bupot)

Dulu, Wajib Pajak harus menyerahkan banyak jenis bukti potong terpisah (misal: PPh 21, 23, 26). Kini, semuanya disatukan dalam satu format yaitu Bupot Unifikasi, yang lebih ringkas dan mudah dikelola.

6. Validasi & Penerimaan Dokumen

Validasi yang sebelumnya dilakukan manual atau semi-digital kini sudah terotomatisasi sepenuhnya. Sistem Coretax akan memverifikasi kelengkapan, format, dan status dokumen secara langsung.

7. NPWP Berubah Format

PER-11/PJ/2025 menghapus penggunaan NPWP 15 digit. Kini, Wajib Pajak harus menggunakan NPWP 16 digit, di mana NIK menjadi identitas utama untuk WP Orang Pribadi.

8. Kriteria WP yang Dikecualikan dari SPT

Sebelumnya, aturan pengecualian SPT tidak diatur secara spesifik. Kini, WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki kegiatan usaha secara resmi dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.

9. Bukti Tanda Terima

Tanda terima yang dulu berupa dokumen fisik atau softcopy manual kini telah digital dan langsung diterbitkan oleh sistem Coretax, sehingga lebih efisien dan mudah ditelusuri.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 membawa angin segar dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Peraturan ini mendorong transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih otomatis, seragam, dan terintegrasi secara digital. Meski perubahan ini membutuhkan penyesuaian awal, namun dalam jangka panjang akan meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan kepatuhan pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io