Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan Agustus 2025

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan Agustus 2025

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan Agustus 2025
Share:

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Bulan Agustus 2025 menjadi perhatian penting bagi wajib pajak karena angka ini menentukan besaran biaya tambahan yang harus dibayar jika terjadi keterlambatan atau kekurangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Setiap bulan, Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga administrasi berdasarkan pergerakan suku bunga acuan, dan untuk periode Agustus 2025 tarif tersebut telah ditetapkan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Memahami tarif terbaru ini dapat membantu wajib pajak mengantisipasi sanksi serta mengelola kewajiban pajak dengan lebih bijak.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tarif Sanksi Perpajakan & Tarif Bunga Sanksi Pajak

Tarif bunga sanksi pajak adalah acuan untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran pajak, serta imbalan bunga bagi wajib pajak jika ada keterlambatan pengembalian kelebihan bayar dari otoritas pajak.

Awalnya diatur dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan Perppu No. 2/2022, ketentuan ini kemudian diperbarui melalui UU HPP (UU No. 7/2021). Sejak Desember 2021, ada penambahan Pasal 13 ayat (3b) pada UU KUP yang memperjelas perhitungan sanksi bunga. Tarif bunga yang ditetapkan tiap bulan oleh Menteri Keuangan penting dipahami wajib pajak untuk menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan.

Sanksi Administrasi

NoKetentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,55% (nol koma lima lima persen)
2Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,96% (nol koma sembilan enam persen)
3Pasal 8 ayat (5)1,38% (satu koma tiga delapan persen)
4Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a)1,80% (satu koma delapan nol persen)
5Pasal 13 ayat (3b)2,21% (dua koma dua satu persen)

Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,55% (nol koma lima lima persen)

Baca Juga : PMK 37/2025: Pajak E-Commerce 0,5% Mulai Berlaku

Cara Perhitungan Tarif

Rumus penetapan tarif bunga:

  1. Mengacu pada rata‑rata yield SBN 10 tahun dilaporkan tiap bulan (suku bunga acuan BI).
  2. Ditambahkan uplift faktor sesuai jenis pasal.
  3. Dibagi 12 untuk menghasilkan tarif bulanan.
  4. Imbalan bunga ditetapkan berdasarkan suku bunga acuan saja tanpa uplift factor

Siapa yang Terkena Dampak Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak?

Wajib Pajak yang telat bayar atau lapor, kurang bayar setelah koreksi DJP, hingga pengembalian pajak yang terlambat diproses DJP dapat dikenai bunga sanksi bersifat administrasi. Sementara imbalan bunga berlaku untuk WP yang berhak atas restitusi setelah keberatan/banding yang disetujui. 

Tips Praktis bagi Wajib Pajak

  • Cek kembali kewajiban pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi bunga.
  • Manfaatkan imbalan bunga jika pengembalian kelebihan bayar mengalami keterlambatan.
  • Periksa perubahan tarif setiap awal bulan yang di-publikasikan melalui situs resmi Kemenkeu atau DJP.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io