Siapa yang belum pernah belanja di toko online? Saat ini belanja di toko online banyak digemari masyarakat karena tidak perlu datang ke tempat, cukup dengan mengklik-klik barang dapat langsung sampai di rumah. Saat ini banyak e-commerce yang digunakan sebagai toko online, misalnya: shopee, lazada, bukalapak, blibli dan sebagainya. Lalu, bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak toko online? Simak uraian berikut!
Kemudian, sebagaimana dikutip dari website katadata, terdapat hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) yang dirilis November 2020 yang mencatat sejumlah alasan konsumen memilih belanja kebutuhan secara online. Riset tersebut dilakukan pada 2 sampai 25 Juni 2020 lalu terhadap 7.000 responden melalui metode wawancara kuesioner. Adapun alasan paling banyak yaitu karena harganya jauh lebih murah dibandingkan membelinya langsung di toko (15,2%). Alasan lainnya yaitu:
- Belanja dapat dilakukan di mana saja (13,2%)
- Lebih cepat dan praktis (10,3%)
- Banyak diskon dan promo (8,3%)
Hal tersebut membuat beberapa penjual produk secara retail mulai beralih melakukan bisnis online dengan menawarkan produknya melalui beberapa e-Commerce ataupun media sosial. Selanjutnya berdasarkan dikutip dari website Badan Pusat Statistik, dari 16.277 usaha bisnis online melalui e-Commerce yang dianalisis terdapat sebanyak 71,18% usaha diantaranya memulai penjualan melalui internet selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Sementara itu sebanyak 26,90% usaha mulai berjualan online pada tahun 2010 hingga tahun 2016, dan hanya 1,92% usaha yang memulai sebelum tahun 2010. Jika dibandingkan antara tahun mulai beroperasi dengan tahun mulai melakukan kegiatan bisnis online melalui e-Commerce, fenomena menarik muncul yaitu sebanyak:
- 53,52% usaha langsung melakukan kegiatan e-Commerce saat baru mulai beroperasi,
- 16,96% usaha baru memulai kegiatan bisnis online melalui e-Commerce 1-2 tahun setelah beroperasi,
- 11% usaha baru mulai kegiatan bisnis online melalui e-Commerce 3-5 tahun setelah membuka kegiatan operasional usaha.
Ketentuan Pajak Toko Online
Ketentuan pajak toko online pertama, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik toko online harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
- Wajib Pajak Badan
- Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Lalu, bagaimana jika pemilik toko online belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.
Kedua, kewajiban mengelola pajak pemilik toko online berupa PPh. Setelah memperoleh NPWP maka wajib pajak toko online memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, wajib pajak toko online memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Adapun jika wajib pajak toko online tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain SPT Tahunan, wajib pajak toko online juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Ketiga, mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, tidak semua wajib pajak toko online harus mengukuhkan diri sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk mengelola PPN. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak toko online yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pemilik toko online yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:
- Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengawasan administrasi perpajakan
Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, di antaranya:
- PKP dianggap legal secara hukum dan taat pajak
- Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah
- Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara
- Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain
Adapun konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai.
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka Wajib Pajak toko online memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 10%, kecuali untuk ekspor yaitu 0%. Cara menghitung PPN yang terutang yaitu dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Kemudian, untuk pembayaran PPN, sama seperti PPh harus membuat ID Billing terlebih dahulu setelah itu baru dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Lalu, perlu diketahui bahwa pelaporan PPN harus dilakukan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.
Contoh Perhitungan Pajak Toko Online berupa PPh dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar
Tuan Fahri (TK/0) merupakan pengusaha tas, pada tahun 2019 memperoleh omzet dari toko online sekitar Rp 4 miliar. Kemudian PPh Tahun 2019 memperoleh penghasilan dan perhitungan pajak UMKM sebagai berikut:
| Masa Pajak | Omzet | Perhitungan | PPh Final Terutang |
| Januari | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
| Februari | Rp 250 juta | Rp 250 juta x 0,5% | Rp 1.250.000 |
| Maret | Rp 300 juta | Rp 300 juta x 0,5% | Rp 1.500.000 |
| April | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
| Mei | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
| Juni | Rp 150 juta | Rp 250 juta x 0,5% | Rp 750.000 |
| Juli | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
| Agustus | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
| September | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
| Oktober | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
| November | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
| Desember | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Perhitungan PPN atas bisnis Online
PKP A memiliki bisnis online melalui e-Commerce yaitu menjual sepatu yang merupakan Barang Kena Pajak, dengan harga jual yaitu Rp 500.000 jadi Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu Rp 500.000. Sehingga PPN terutang pada transaksi pembelian tersebut yaitu Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)