Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pahami Ketentuan Pajak Jasa Perhotelan

Pahami Ketentuan Pajak Jasa Perhotelan

Pajak Jasa Perhotelan
Share:

Pajak Jasa Perhotelan di industri perhotelan memainkan peran penting dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi di Indonesia. Tingginya tuntutan perusahaan di saat ini juga menjadi faktor penting dalam industri perhotelan dimana jajaran manajemen dan staf ditargetkan untuk menambah penghasilan usaha dengan mengembangkan jasa yang ada.

Seperti halnya teknologi, industri perhotelan diharapkan mampu untuk terus mengembangkan jasa yang diberikan melalui terobosan jasa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Seiring dengan pertumbuhan sektor ini, jasa yang diberikan oleh perhotelan tidak hanya terpusat di satu bidang penginapan tetapi juga bertambah seperti penyediaan ruang rapat, restoran, dan sebagainya. Sehingga pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan, termasuk pajak jasa perhotelan yang lebih komprehensif. Simak artikel kami di bawah untuk ketentuan pajak jasa perhotelan.

Sekilas Tentang Bisnis Perhotelan

Salah satu tempat yang banyak dicari oleh orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh adalah penginapan. Penginapan tersebut baik berupa pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, sampai dengan hotel. Bagi yang menginginkan fasilitas penginapan yang lebih lengkap dan lebih nyaman biasanya akan memilih hotel.

Hotel merupakan tempat menginap yang memberikan fasilitas lebih lengkap jika dibandingkan tempat penginapan lainnya. Terdapat beberapa fasilitas yang biasanya diberikan oleh hotel, seperti laundry, fitness center, jasa massage dan spa, kolam renang hingga fasilitas sewa ruangan untuk mengadakan acara. 

Pajak Jasa perhotelan

Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak Jasa Perhotelan yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Baca Juga : Perbedaan Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Objek dan subjek Jasa Perhotelan

Objek

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  • hotel
  • hostel
  • vila
  • pondok wisata
  • motel
  • losmen
  • wisma pariwisata
  • pesanggrahan
  • rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/ cottage
  • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
  • glamping

Subjek

  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Pajak.io

Ketentuan Khusus Pengenaan Pajak Jasa Perhotelan

Berdasarkan Pasal 6 ayat 6 PMK 70/2022, disebutkan bahwa terdapat jasa yang disediakan oleh pihak hotel yang tidak termasuk ke dalam kriteria jasa perhotelan sehingga menjadi objek PPN dan atas penyerahannya tetap dikenai PPN. Adapun jasa tersebut meliputi: 

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah. Jasa penyewaan ruangan yang dimaksud dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya seperti jasa pengelola parkir, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya/
  3. Jasa Biro Perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Pengenaan PPN Jasa Perhotelan

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam konteks bisnis hotel terjadi pada pelayanan yang diberikan kepada pelanggan yang bukan merupakan tamu hotel. Oleh karena itu, layanan seperti laundry, pusat kebugaran, pijat dan spa, serta layanan lainnya yang dinikmati oleh individu di luar tamu yang tengah menginap akan dikenai tarif PPN sebesar 11% dari nilai dasar yang menjadi pokok pajak.

Perlu diketahui bahwa terdapat kriteria Pajak Jasa Perhotelan yang perlu dipenuhi sehingga jasa tersebut tidak dikenai PPN. Adapun kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalow, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).
  2. Adapun, Jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.
  3. Fasilitas tambahan yang disebutkan di atas merupakan fasilitas penunjang secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap. Fasilitas tambahan tersebut berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extra bed), furniture dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.
  4. Selanjutnya, fasilitas untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel.

Baca Juga : ini dia kewajiban Wajib Pajak : Jangan sampai keliru!

Pajak Daerah Jasa Perhotelan

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Jasa Perhotelan dikenakan atas penerimaan dari penyediaan jasa perhotelan yang dilakukan oleh hotel atau tempat penginapan lainnya.

Bisnis hotel masuk ke dalam pajak daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tepatnya pajak kabupaten/kota. Tarif penghitungan pajak hotel dikenakan 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan.

Tarif Pajak Daerah Jasa Perhotelan dapat bervariasi antar daerah, karena pemerintah daerah memiliki otonomi dalam menentukan tarifnya. Tarif biasanya dinyatakan dalam persentase tertentu dari total penerimaan jasa perhotelan.

Pengenaan PPh Jasa Perhotelan

PPh Pasal 21

Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga merupakan komponen yang sangat signifikan dalam pengelolaan keuangan hotel, terutama dalam melakukan pemotongan atau pungutan pajak penghasilan terhadap gaji yang diterima oleh karyawan mereka.

Pemotongan PPh Pasal 21 diterapkan pada pembayaran upah, pesangon, dan honorarium tenaga ahli (bila berlaku). Perhitungan pemotongan pajak ini akan berfluktuasi tergantung pada kondisi kepegawaian, baik itu dalam status tetap atau tidak, berlanjut atau tidak, serta apakah yang bersangkutan memiliki status sebagai komisaris atau mantan karyawan.

PPh Pasal 22

Jika hotel dimiliki oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanggung jawab untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berlaku pada pembayaran barang dan/atau bahan yang digunakan untuk operasional hotel. Tarif yang harus diterapkan adalah sebesar 1,5% dari Harga Jual (tidak termasuk PPN).

PPh Pasal 23

Bendahara pemerintah memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 23 dan melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh hotel tersebut. Penyetoran pajak PPh Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak dan pelaporan dilakukan paling lambar tanggal 20 (dua puluh) setelah masa pajak. Tarif pajak atas jasa perhotelan yang digunakan oleh instansi pemerintah adalah sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak yaitu seluruh pembayaran yang dibebankan kepada APBN atau APBD, di luar nominal Pajak Daerah. 

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 juga memiliki peran yang signifikan dalam tanggung jawab pajak hotel saat melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri yang merupakan subjek pajak. Transaksi tersebut mencakup pembayaran dividen, bunga, royalti, sewa, pendapatan dari penggunaan aset, insentif terkait pekerjaan atau kegiatan, hadiah, penghargaan, pensiun, dan pembayaran berkala. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 telah ditetapkan sebesar 20%, walaupun dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Jika hotel memutuskan untuk menyewakan ruang atau bangunan mereka kepada pihak lain untuk kegiatan usaha, biaya sewa tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari total nilai sewa tanah dan/atau bangunan sebelum pemotongan pajak.

Tak hanya itu, hotel juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan PPh Pasal 4 ayat 2 terhadap pembayaran hadiah undian dan dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

PPh Badan

Semua badan usaha yang didirikan atau beroperasi di Indonesia, termasuk hotel, akan menjadi objek pajak dalam negeri. Pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan operasional hotel akan menjadi pokok pajak. Tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, hotel memiliki peluang untuk memperoleh keringanan tarif jika:

  • Pendapatan kotor hotel kurang dari 50 miliar, dalam hal ini tarif pajak akan dikurangi sebesar 50% dari tarif normal, hingga mencapai batas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp4,8 miliar.
  • Jika hotel memiliki status sebagai Perseroan Terbatas dan setidaknya 40% sahamnya dimiliki oleh publik, maka akan diberikan pengurangan tarif sebesar 5%.

Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis dan Proses Pelaporan

Kesimpulan

Pajak Jasa Perhotelan di Indonesia bukan hanya merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha perhotelan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. 

Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan ini, sektor perhotelan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional dan regional serta meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia secara keseluruhan.

Referensi: 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 /PMK.010/2015
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io