Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perbedaan Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Perbedaan Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak

Share:

Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak perlu diketahui dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). Hal ini perlu diketahui agar Anda dapat membedakan jasa apa saja yang terutang dan tidak terutang PPN. Simak ulasan berikut mengenai hal tersebut.

Jasa Kena Pajak

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 huruf c, e, dan h Undang-Undang  Nomor 42  tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa PPN dikenakan atas:

1. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

Pengertian penyerahan jasa kena pajak ini termasuk jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;
  • Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

2. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Misalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Z di Surabaya memanfaatkan jasa kena pajak dari pengusaha A yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan jasa kena pajak tersebut terutang PPN.

3. Ekspor jasa kena pajak oleh PKP

Pengertian atas poin ini termasuk penyerahan jasa kena pajak dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean oleh PKP yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan di luar daerah pabean.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/ 2019 mengatur bahwa ekspor jasa kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor jasa kena pajak di luar daerah pabean. Dengan kata lain, ekspor jasa adalah kegiatan dilakukan di Indonesia, namun manfaatnya ada di luar negeri.

Jasa Tidak Kena Pajak

Berdasarkan pasal 4A ayat 3 Undang-Undang  Nomor 42  tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa ada beberapa jasa yang termasuk jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:

  • jasa pelayanan dokter umum;
  • jasa dokter gigi dan dokter spesialis;
  • jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  • jasa kebidanan dan dukun bayi; 
  • jasa paramedis dan perawat;
  • jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  • jas psikolog dan psikiater; dan
  • jasa pengobatan alternatif, termasuk pengobatan yang dilakukan paranormal.

2. Jasa pelayanan sosial, meliputi:

  • jasa pelayanan panti jompo dan panti asuhan;
  • jasa pemadam kebakaran;
  • jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • jasa lembaga rehabilitasi;
  • jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
  • jasa pelayanan olahraga kecuali yang memiliki sifat komersial.

3. Jasa pengiriman perangko dan surat, meliputi:

  • jasa pengiriman surat dengan perangko yang ditempel; dan
  • Jasa pengiriman surat menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

4. Jasa keuangan, meliputi:

  • jasa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dan/atau bentuk lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat-surat berharga tersebut;
  • jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  • jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen;
  • jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
  • jasa penjaminan.

5. Jasa asuransi, meliputi:

  • asuransi kerugian; 
  • asuransi jiwa; dan 
  • reasuransi

yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang seperti agen asuransi, konsultan asuransi dan penilai kerugian asuransi.

6. Jasa keagamaan, meliputi:

  • jasa pelayanan rumah ibadah;
  • jasa khutbah/dakwah;
  • jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  • jasa lainnya di bidang keagamaan.

7. Jasa pendidikan, meliputi:

  • jasa pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan 
  • jasa penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah.

8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, meliputi: jasa penyiaran radio dan televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

10. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

11. Jasa tenaga kerja, meliputi:

  • jasa tenaga kerja;
  • jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • jasa penyelenggara pelatihan tenaga kerja.

12. Jasa perhotelan, meliputi:

  • jasa persewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,dan hostel.

13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

14. Jasa penyediaan tempat parkir: jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir da/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam: baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

17. Jasa boga atau katering.

(Baca juga: Ketahui Ketentuan Penyerahan BKP dan JKP)

Jasa yang ada dalam aktivitas sehari-hari umumnya dikenakan PPN, tetapi ada beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN dikarenakan jasa tersebut memenuhi hajat hidup orang banyak. Sehingga dapat dikatakan, jasa yang tidak termasuk dalam kelompok jasa tidak kena pajak yang telah disebutkan akan dikenakan PPN. Akan tetapi, sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu, apakah jasa tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan PPN seperti yang telah dijelaskan.

Untuk mengelola pajak, gunakan pajak.io solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io