Pajak UMKM Terbaru menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan tanpa mengabaikan efisiensi usaha. Pemerintah terus memperbarui regulasi untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi UMKM, sekaligus memastikan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara tetap optimal.
Melalui aturan-aturan terbaru, pelaku UMKM kini memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari pengenaan tarif, mekanisme pelaporan, hingga pemanfaatan insentif. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai ketentuan pajak UMKM terbaru yang berlaku pada tahun 2025.

Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan PPh Final UMKM?
Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final dengan tarif 0,5%. Ketentuan ini ditujukan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela di kalangan pelaku UMKM.
Kriteria Wajib Pajak yang Berhak
Fasilitas tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Wajib Pajak Badan, termasuk badan berbentuk:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma
- Koperasi
- Perseroan Perorangan
Penambahan Subjek Pemanfaat
Dalam kebijakan terbaru sebagaimana tercantum dalam PP 55 Tahun 2022, pemerintah juga menambahkan beberapa entitas yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar penerima fasilitas PPh Final, yaitu:
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes)
- Perseroan Perorangan (bentuk badan hukum baru sesuai UU Cipta Kerja yang dimiliki oleh satu orang)
Penambahan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk menjangkau lebih luas pelaku usaha di daerah dan masyarakat desa agar terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional secara formal.
Periode Pemanfaatan Pajak UMKM Terbaru
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui fasilitas PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto tertentu. Namun, fasilitas ini tidak berlaku selamanya. Jangka waktu pemanfaatan PPh Final telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang membedakan masa berlaku berdasarkan jenis wajib pajak.
Rincian Jangka Waktu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun berturut-turut sejak terdaftar sebagai wajib pajak. - Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Diberikan masa pemanfaatan selama 3 tahun sejak tahun terdaftar. - Wajib Pajak Badan Non-PT
Termasuk CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, dan BUMDes/BUMDes, diberikan jangka waktu 4 tahun.
Baca Juga : Aturan Terbaru DJP Mengenai UU PPh 2025
Ketentuan Khusus bagi Wajib Pajak Terdahulu
Untuk BUMDes, BUMDes, serta perseroan perorangan yang telah memiliki NPWP dan terdaftar sebelum PP 55/2022 berlaku (yakni sebelum tahun 2022), maka jangka waktu pemanfaatan PPh Final dihitung mulai dari tahun PP tersebut mulai diberlakukan, yaitu tahun 2022. Jadi, apabila sebuah BUMDes telah terdaftar sejak tahun 2020, maka masa manfaat PPh Final tetap dimulai dari tahun 2022, bukan tahun pendaftaran awal.
Apa yang Terjadi Setelah Masa Berlaku Berakhir?
Setelah jangka waktu pemanfaatan habis, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema tarif final 0,5%. Sebagai gantinya, pelaku UMKM harus mulai menggunakan sistem pembukuan dan perhitungan pajak berdasarkan penghasilan neto, lalu dikenai tarif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh. Ini menjadi momen transisi penting, terutama bagi UMKM yang mulai berkembang dan mengalami kenaikan omzet.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak UMKM
Pengenaan PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM didasarkan atas total peredaran bruto (omzet kotor) usaha dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto yang dimaksud mencakup seluruh pendapatan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari kantor pusat maupun seluruh cabang atau unit usaha lainnya, sebagaimana tercatat dalam tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak berjalan.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 164 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “peredaran bruto tertentu” adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau setara uang yang diterima dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan seperti diskon penjualan, potongan tunai, atau potongan lainnya yang sejenis. Dalam hal wajib pajak adalah pasangan suami istri yang memilih status perpajakan Penghasilan Gabungan (PH) atau Memilih Terpisah (MT), maka dasar pengenaan pajak ditentukan dari penggabungan omzet usaha suami dan istri secara keseluruhan.
Namun, tidak semua jenis penghasilan dimasukkan dalam perhitungan peredaran bruto. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak diperhitungkan dalam pengenaan pajak UMKM, yaitu:
- Penghasilan dari kegiatan pekerjaan bebas (seperti profesi dokter, pengacara, konsultan),
- Penghasilan yang berasal dari luar negeri,
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final,
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 60 UU HPP jo. PP 55 Tahun 2022, terdapat ketentuan tambahan berupa fasilitas tidak dikenai pajak atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, yang berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Artinya, bagian dari peredaran bruto hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh Final 0,5%, dan hanya omzet di atas batas tersebut yang menjadi dasar pengenaan pajak. Nilai Rp500 juta tersebut dihitung secara akumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun berjalan.
Dengan ketentuan ini, pemerintah memberikan keringanan bagi UMKM skala mikro agar tidak langsung terbebani pajak ketika omzet masih rendah, sekaligus tetap menjaga kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Baca Juga : Pemungutan PPh 22 Marketplace, Ini Ketentuannya!
Pengecualian: Siapa yang Tidak Berhak Memanfaatkan PPh Final?
Meskipun fasilitas PPh Final 0,5% dirancang untuk mendukung pelaku UMKM, tidak semua wajib pajak dapat menggunakannya. Dalam PP 55/2022, disebutkan beberapa kategori wajib pajak yang tidak diperbolehkan menggunakan skema ini, antara lain:
- Wajib Pajak yang Memilih Skema Umum
- Wajib pajak yang secara sukarela memilih untuk menghitung pajaknya berdasarkan mekanisme umum (neto) dan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, sehingga tidak lagi menggunakan tarif final.
- Wajib pajak yang secara sukarela memilih untuk menghitung pajaknya berdasarkan mekanisme umum (neto) dan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, sehingga tidak lagi menggunakan tarif final.
- Wajib Pajak Badan yang Mendapat Fasilitas Khusus
- Termasuk yang menerima insentif sesuai Pasal 31A UU PPh, seperti perusahaan di bidang tertentu yang berorientasi ekspor atau padat karya.
- Wajib pajak yang menerima fasilitas dari PP 94 Tahun 2010, serta ketentuan khusus dalam Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 yang berkaitan dengan perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Termasuk yang menerima insentif sesuai Pasal 31A UU PPh, seperti perusahaan di bidang tertentu yang berorientasi ekspor atau padat karya.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Entitas usaha tetap milik subjek pajak luar negeri, yang wajib mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri.
- Entitas usaha tetap milik subjek pajak luar negeri, yang wajib mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri.
- CV atau Firma dengan Keahlian Khusus
- Firma atau CV yang dibentuk oleh beberapa orang pribadi profesional (contoh: konsultan, pengacara, akuntan) yang menjalankan pekerjaan bebas, tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh Final karena sifat penghasilannya tidak sesuai dengan karakteristik UMKM yang dimaksud dalam PP 55/2022.
