UU PPh tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Melalui pembaruan regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Aturan baru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini tidak hanya menyempurnakan ketentuan tarif dan pelaporan pajak, tetapi juga memperkuat integrasi dengan sistem Coretax yang kini menjadi pusat layanan perpajakan elektronik. Dengan diberlakukannya UU PPh tahun 2025, seluruh Wajib Pajak—baik individu maupun badan usaha—didorong untuk lebih memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru guna memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Perubahan dalam UU PPh Tahun 2025
UU PPh Tahun 2025 mengalami sejumlah perubahan strategis yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak. Pembaruan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan fiskal yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap kondisi perekonomian saat ini. Adapun beberapa perubahan yang paling menonjol meliputi:
1. Penyesuaian Lapisan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pemerintah melakukan reformulasi terhadap struktur tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih proporsional. Salah satu perubahan utama adalah peningkatan batas penghasilan untuk tarif PPh 5%, dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun. Penyesuaian juga diterapkan pada lapisan penghasilan berikutnya, yang bertujuan untuk memberikan beban pajak yang lebih ringan bagi golongan berpenghasilan rendah dan menengah, serta memastikan kontribusi yang lebih besar dari Wajib Pajak berpenghasilan tinggi. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal dalam sistem perpajakan.
2. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah kembali mengimplementasikan skema insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diberikan kepada karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri padat karya dan terdampak kondisi ekonomi. Tujuannya adalah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga serta memperkuat daya beli masyarakat, yang pada akhirnya diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian nasional.
3. Revisi Pengaturan dan Ketentuan Administratif PPh
Selain aspek tarif dan insentif, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan administratif perpajakan melalui Peraturan Pemerintah yang mendukung implementasi UU PPh Tahun 2025. Revisi ini mencakup penyederhanaan pelaporan, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui pengawasan berbasis data elektronik, serta integrasi penuh dengan sistem Coretax DJP. Perubahan ini bertujuan untuk menekan potensi penyimpangan, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Baca Juga : Ketentuan Validasi PPh PHTB Melalui Coretax
Aturan Terbaru UU PPh Tahun 2025
Berikut adalah cakupan utama yang diatur dalam UU PPh Tahun 2025 terbaru:
1. Subjek Pajak: Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Subjek pajak adalah pihak yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. UU PPh membedakan subjek pajak menjadi beberapa kategori berikut:
- Orang Pribadi: Individu yang memperoleh penghasilan dari dalam atau luar negeri. Termasuk karyawan, profesional, maupun pekerja lepas.
- Badan Usaha: Entitas hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha tetap lainnya.
- Warisan yang Belum Terbagi: Merupakan unit subjek pajak tersendiri sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Status ini berlaku sebagai entitas sementara yang dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh warisan tersebut.
2. Objek Pajak: Apa yang Dikenai Pajak?
Objek pajak dalam UU PPh adalah segala bentuk penghasilan, baik yang berasal dari aktivitas aktif maupun pasif. Penghasilan ini dikenakan pajak apabila diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Beberapa bentuk penghasilan yang termasuk dalam objek pajak antara lain:
- Penghasilan dari pekerjaan: Seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, dan gratifikasi lainnya.
- Penghasilan dari kegiatan usaha atau profesi: Termasuk penghasilan wirausaha, konsultan, atau pekerja profesional bebas lainnya.
- Keuntungan dari pengalihan harta: Seperti penjualan tanah, rumah, saham, atau aset lainnya.
- Pendapatan pasif: Termasuk dividen, bunga, royalti, dan sewa atas harta tetap.
Pengecualian terhadap objek pajak juga diatur secara spesifik dalam ketentuan terpisah, seperti hibah atau warisan dalam kondisi tertentu.
3. Tarif Pajak: Berapa Besaran Pajak yang Dikenakan?
Tarif Pajak Penghasilan ditetapkan secara progresif untuk Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak per tahun. Struktur tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun.
- 15% untuk penghasilan antara Rp60 juta – Rp250 juta.
- 25% untuk penghasilan antara Rp250 juta – Rp500 juta.
- 30% untuk penghasilan antara Rp500 juta – Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Sementara itu, Wajib Pajak badan usaha dikenakan tarif flat sebesar 22% dari total penghasilan kena pajak.
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Batas Minimum yang Tidak Dikenai Pajak
PTKP adalah batasan penghasilan yang dibebaskan dari kewajiban pajak, sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan dasar Wajib Pajak. Ketentuan PTKP terbaru dalam UU PPh Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang berstatus menikah.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal 3 orang (anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus).
Dengan ketentuan ini, beban pajak diharapkan lebih proporsional dan tidak memberatkan kelompok berpenghasilan rendah.

Penutup
Perubahan dalam UU PPh Tahun 2025 yang dikeluarkan DJP menandai babak baru dalam sistem perpajakan nasional yang lebih modern, digital, dan akuntabel. Wajib Pajak diimbau untuk segera mempersiapkan diri agar dapat beradaptasi dengan baik terhadap aturan baru ini.
Dengan pemahaman yang baik dan pemanfaatan sistem digital perpajakan yang tersedia, kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus menciptakan ekosistem fiskal yang lebih sehat dan berkelanjutan.