
Transformasi digital administrasi perpajakan terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu langkah terbaru adalah hadirnya Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) sebagai kanal tambahan dalam ekosistem Coretax DJP.
Kedua kanal tersebut dirancang untuk memberikan alternatif layanan sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak. Coretax Form menawarkan opsi pengisian formulir secara offline, sedangkan Coretax Mobile memungkinkan akses layanan Coretax melalui perangkat seluler.
Kehadiran kedua kanal ini juga menjadi bagian dari upaya DJP untuk memperluas akses layanan perpajakan, terutama dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat kecakapan digital serta kondisi akses internet di sejumlah wilayah.
Coretax Form dan Coretax Mobile, Apa Bedanya?
Coretax Form dan Coretax Mobile memiliki fungsi yang berbeda, meskipun keduanya merupakan bagian dari ekosistem Coretax DJP.
Coretax Form ditujukan sebagai alternatif pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil. Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, kemudian mengunggah kembali formulir tersebut ke sistem Coretax.
Sementara itu, Coretax Mobile atau M-Pajak merupakan aplikasi berbasis perangkat seluler yang menyediakan akses terhadap layanan Coretax tertentu, termasuk aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Dengan demikian, kedua kanal ini bukan sekadar versi lain dari Coretax Web, tetapi memiliki peruntukan dan cara penggunaan yang disesuaikan dengan kebutuhan Wajib Pajak.
Coretax Mobile (M-Pajak): Akses Layanan Pajak dari Smartphone
Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak mengakses layanan Coretax tertentu melalui smartphone tanpa harus selalu menggunakan komputer.
Beberapa layanan yang tersedia melalui Coretax Mobile antara lain:
Aktivasi akun Coretax DJP.
Registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk pelaporan SPT Tahunan, Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja, menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan), dan memiliki status SPT Nihil.
Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh aplikasi dari tautan atau sumber di luar kedua platform resmi tersebut guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Coretax Form: Alternatif Pelaporan SPT Secara Offline
Berbeda dengan Coretax Mobile, Coretax Form memberikan alternatif bagi Wajib Pajak yang membutuhkan metode pengisian formulir secara offline.
Melalui Coretax Form, Wajib Pajak dapat:
Mengunduh formulir elektronik SPT Tahunan dari sistem Coretax DJP.
Mengisi formulir tanpa harus terus terhubung ke internet.
Mengunggah kembali formulir yang telah diisi ke sistem Coretax.
Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026. Kanal ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan netonya.
Opsi pengisian secara offline ini dapat membantu Wajib Pajak yang menghadapi keterbatasan atau ketidakstabilan koneksi internet maupun yang lebih terbiasa menggunakan format formulir.
Pilihan Kanal Pelaporan SPT di Coretax DJP
Dengan hadirnya kanal tambahan tersebut, Wajib Pajak kini memiliki beberapa pilihan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yaitu Coretax Web, Coretax Form, dan Coretax Mobile.
Ketiganya tetap berada dalam satu ekosistem Coretax DJP, tetapi memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda. Coretax Web menyediakan layanan melalui browser, Coretax Form memberikan alternatif pengisian formulir secara offline, sedangkan Coretax Mobile memberikan akses melalui perangkat seluler untuk layanan yang tersedia di aplikasi.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami kriteria masing-masing kanal sebelum menentukan metode pelaporan yang akan digunakan.
Mendorong Layanan Perpajakan yang Lebih Inklusif
Peluncuran Coretax Form dan Coretax Mobile merupakan bagian dari pengembangan layanan perpajakan digital yang dilakukan DJP.
Kedua kanal tambahan tersebut diharapkan dapat membantu menjawab sejumlah tantangan dalam penggunaan layanan perpajakan digital, termasuk perbedaan tingkat kecakapan digital dan keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
Dengan tersedianya beberapa pilihan kanal, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Pastikan Menggunakan Kanal Resmi DJP
Wajib Pajak yang ingin menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak perlu memastikan aplikasi diperoleh melalui Google Play Store atau App Store.
DJP mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP dan menawarkan tautan unduhan aplikasi melalui pesan atau kanal tidak resmi. Untuk layanan perpajakan, masyarakat disarankan menggunakan kanal resmi DJP.
Kesimpulan
Hadirnya Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) memberikan alternatif baru bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
Coretax Form memberikan pilihan pengisian SPT secara offline bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, sedangkan Coretax Mobile menyediakan akses layanan Coretax melalui perangkat seluler, termasuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
Dengan adanya Coretax Web, Coretax Form, dan Coretax Mobile, Wajib Pajak memiliki beberapa pilihan kanal dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemilihan kanal dapat disesuaikan dengan jenis SPT, status pelaporan, serta kondisi masing-masing Wajib Pajak.