
Membuat NPWP melalui Coretax kini menjadi salah satu cara yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran secara online. Dengan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pendaftaran dapat dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengisi data, mengunggah dokumen yang diperlukan, serta mengikuti proses verifikasi secara online. Hal ini membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan mudah diakses.
Cara Buat NPWP Online via Coretax
Proses daftar NPWP online via Coretax dapat dilakukan melalui perangkat yang terhubung dengan internet. Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan.
Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP melalui Coretax:
1. Akses Laman Coretax
Buka laman resmi Coretax DJP melalui:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Pada halaman utama, pilih menu pendaftaran atau registrasi untuk memulai proses pembuatan NPWP.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Klik “Daftar di sini”, kemudian pilih kategori wajib pajak yang sesuai. Pilihan yang tersedia dapat mencakup:
Orang Pribadi
Badan
Instansi Pemerintah
Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
Pastikan Anda memilih kategori sesuai dengan status dan kebutuhan perpajakan.
3. Konfirmasi NIK
Selanjutnya, sistem akan meminta konfirmasi mengenai kepemilikan atau status NIK.
Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah memiliki NIK, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
Pada tahap ini, Anda dapat mengikuti pilihan yang tersedia pada sistem, termasuk aktivasi NIK sebagai NPWP apabila diperlukan atau melanjutkan proses registrasi sesuai kebutuhan.
4. Lengkapi Data Pribadi
Isi data pribadi yang diminta oleh sistem, seperti:
Nama lengkap
NIK
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Tempat dan tanggal lahir
Jenis kelamin
Status perkawinan
Data identitas lainnya
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi dan data kependudukan untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.
5. Verifikasi Email dan Nomor Ponsel
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Sistem dapat mengirimkan kode verifikasi atau OTP untuk memastikan informasi kontak yang digunakan valid.
Masukkan kode yang diterima sesuai instruksi pada sistem.
6. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung sesuai dengan kategori wajib pajak dan permohonan yang diajukan.
Untuk WNI, dokumen identitas yang diperlukan dapat berupa KTP. Sementara itu, WNA perlu menyiapkan dokumen identitas dan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pendaftaran berkaitan dengan kegiatan usaha, siapkan pula dokumen legalitas atau dokumen pendukung lain apabila diminta oleh sistem.
7. Lengkapi Data Keluarga
Pada tahap berikutnya, lengkapi informasi keluarga yang diminta dalam profil wajib pajak.
Data yang dapat diminta antara lain informasi mengenai pasangan, anak, atau anggota keluarga lain sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan.
Pastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi dan dokumen yang berlaku.
8. Isi Informasi Penghasilan
Masukkan informasi mengenai sumber penghasilan sesuai dengan kondisi Anda. Data ini digunakan untuk melengkapi profil wajib pajak dalam sistem Coretax.
Pastikan informasi penghasilan yang dimasukkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
9. Isi Kode KLU dan Alamat
Jika memiliki kegiatan usaha, lengkapi Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Selain itu, lengkapi informasi alamat yang diminta, termasuk alamat tempat tinggal atau alamat kegiatan usaha apabila relevan.
Periksa kembali seluruh informasi agar sesuai dengan dokumen dan kondisi sebenarnya.
10. Verifikasi Data
Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
Pastikan tidak ada kesalahan pada:
Identitas diri
NIK dan KK
Alamat
Data keluarga
Informasi penghasilan
Data usaha
Dokumen pendukung
Pada tahapan tertentu, sistem juga dapat meminta proses verifikasi identitas tambahan sesuai instruksi yang ditampilkan.
11. Ajukan Permohonan NPWP
Jika seluruh data sudah benar, ikuti pernyataan yang tersedia kemudian pilih “Ajukan Permohonan”.
Setelah permohonan dikirim, pantau status pengajuan melalui sistem Coretax dan periksa email yang digunakan saat pendaftaran untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai hasil proses pendaftaran.
Apabila permohonan disetujui, informasi atau dokumen terkait NPWP dapat diakses sesuai mekanisme yang tersedia pada sistem Coretax.
Keunggulan Membuat NPWP via Coretax
Pendaftaran NPWP melalui Coretax memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak, antara lain:
Praktis: Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Terintegrasi: Data perpajakan dikelola melalui sistem administrasi perpajakan DJP.
Lebih mudah diakses: Wajib pajak dapat melakukan proses administrasi melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
Menghemat waktu: Wajib pajak tidak perlu melakukan seluruh proses pendaftaran secara tatap muka di KPP.
Tips Daftar NPWP Online via Coretax
Agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan data sesuai dokumen resmi. Periksa kembali NIK, nama, alamat, dan data lainnya sebelum mengirim permohonan.
Gunakan email dan nomor ponsel aktif. Informasi tersebut dapat digunakan untuk verifikasi dan menerima pemberitahuan.
Siapkan dokumen dengan jelas. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dan sesuai dengan persyaratan.
Periksa kembali data sebelum mengajukan permohonan. Kesalahan informasi dapat menyebabkan proses pendaftaran terkendala.
Pantau status permohonan. Periksa dashboard Coretax dan email secara berkala untuk mengetahui perkembangan pengajuan.
Hubungi layanan resmi DJP jika mengalami kendala. Anda dapat menggunakan kanal layanan DJP yang tersedia untuk mendapatkan bantuan.
Kesimpulan
Cara buat NPWP via Coretax untuk wajib pajak dapat dilakukan secara online melalui sistem administrasi perpajakan DJP. Prosesnya meliputi pendaftaran akun, pengisian data wajib pajak, verifikasi identitas, pengunggahan dokumen, hingga pengajuan permohonan.
Agar proses berjalan lancar, pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi dan gunakan informasi kontak yang masih aktif. Dengan memanfaatkan layanan digital Coretax, proses administrasi NPWP dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak.