Sebelum adanya eBupot laptop kamu pasti sering hang, panas, lama loading karena terlalu banyak aplikasi pajak yang kamu install untuk keperluan pembuatan bukti potong pajak penghasilan misalnya Bukti Potong PPh Final 4 Ayat 2, PPh 15, PPh 23, PPh 22, PPh 26. Dunia semakin canggih, mulai sekarang kamu bisa hapus semua aplikasi eSPT PPh desktop selain PPh 21 yang ada di laptop kamu karena dengan adanya fitur eBupot Unifikasi yang berbasis web, kamu sudah tidak memerlukan lagi aplikasi eSPT PPh tersebut. Fitur eBupot Unifikasi juga tersedia di web Pajak.io. Cukup daftarkan akun kamu di Pajak.io, kamu sudah bisa kelola banyak bukti potong di eBupot Unifikasi Pajak.io. Namun, bagi kamu yang pemula menggunakan eBupot Unifikasi jangan lupa siapkan Sertifikat Digital dan Passphrase sebagai syarat dasar menggunakan fitur eBupot Unifikasi.
Sebenarnya fitur eBupot Unifikasi juga tersedia di web DJP online. Lalu, mengapa kamu harus menggunakan eBupot Unifikasi Pajak.io?
- Tampilan menu yang disuguhkan oleh eFaktur Pajak.io lebih simpel sehingga kelola bukti potong lebih mudah. Apalagi jika Wajib Pajak sudah terbiasa menggunakan eFaktur Pajak.io karena cara penggunaan fiturnya hampir sama.
- Cara menggunakan eBupot Unifikasi Pajak.io dengan eBupot Unifikasi DJP sangatlah berbeda meskipun keduanya sama sama berbasis web. eBupot Unifikasi Pajak.io tidak perlu upload Sertifikat Digital dan Passphrase pada setiap pelaporan SPT Unifikasi, cukup satu kali upload sertifikat digital dan passphrase yaitu pada saat pertama kali daftar. Sehingga cara penggunaan eBupot Unifikasi Pajak.io lebih mudah.
- eBupot Unifikasi Pajak.io bisa kelola ribuan bukti potong secara praktis dan efisien dengan menggunakan menu import bupot, tinggal ceklis beberapa atau auto semua bupot yang akan di upload.
Cara Mudah Menggunakan eBupot Unifikasi Pajak.io
- Sama seperti menggunakan fitur eFaktur Pajak.io, kamu harus isi terlebih dahulu beberapa data yang ada di menu referensi seperti data lawan dipotong dan penandatanganan SPT
- Buat bukti potong melalui menu PPh Dalan Negeri, PPh Luar Negeri atau PPh Setor Sendiri. Jika bukti potong yang akan di upload dalam jumlah banyak, gunakan menu import bupot dengan mengisi format excel terlebih dahulu, kemudian upload pada menu referensi bagian import bupot
- Buat kode billing pembayaran pajak terutang melalui fitur eBilling Pajak.io
- Lapor SPT Unifikasi dengan pilih menu SPT
Sangatlah mudah dan praktis kelola bukti potong PPh menggunakan eBupot Unifikasi Pajak.io. Sekarang giliran kamu coba dan rasakan perbedaan kemudahan kelola pajak dengan menggunakan fitur-fitur pada aplikasi Pajak.io. Jika kamu memiliki kendala dan masalah terkait perpajakan perusahaan, ikuti konsultasi perpajakan GRATIS, daftarkan diri kamu pada link berikut yuk konsultasi sekarang , segera konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu!