Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Share:

PPh 21 tenaga ahli memiliki 3 cara perhitungan untuk menemukan jumlah pajak yang terutang, hal tersebut disesuaikan dengan keadaan tenaga ahli yang menerima penghasilan. Berikut merupakan contoh perhitungan PPh 21 tenaga ahli:

(Pembahasan lebih detail terkait 3 cara perhitungan telah dijelaskan pada artikel Kenali PPh 21 Tenaga Ahli)

  1. PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan

Tuan A berprofesi sebagai akuntan. Mengaudit laporan keuangan PT. B dengan fee sebesar Rp 45.000.000. Maka PPh 21 yang harus dipotong oleh PT. B yaitu:

Rp 45.000.000 x 50% x 5% = Rp 1.125.000

Apabila Tuan A tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka pajak yang terutang lebih tinggi 20%, yaitu:

Rp 1.125.000 x 120% = Rp 1.350.000

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 21)

2. PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan

Contoh:

dr. Andri, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Bunda dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Andri, Sp.OG pada setiap akhir bulan. dr. Andri, Sp.OG hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan tidak membuka klinik sendiri. dr. Andri, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2019, sudah menikah dan mempunyai 3 anak. Jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Andri, Sp.OG di Rumah Sakit Bunda adalah sebagai berikut:

3. PPh 21 tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain

Contoh:

dr. Indra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Hermina dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Indra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Hermina, dr. Indra, Sp.OG juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya, dr. Indra, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2019, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Indra, Sp.OG di Rumah Sakit Hermina adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Setelah mengetahui jumlah PPh 21 tenaga ahli, lapor pajak Anda melalui e-Filing dan buat ID Billing dengan e-Billing pajak.io. Pajak.io merupakan solusi perpajakan online terpadu untuk perusahaan Anda dan memiliki kelebihan dalam mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!