Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Belum Bisa Login ke Coretax? Cek Langkah Aktivasi Akun Coretax di Sini!

Belum Bisa Login ke Coretax? Cek Langkah Aktivasi Akun Coretax di Sini!

Belum Bisa Login ke Coretax? Cek Langkah Aktivasi Akun Coretax di Sini!
Share:

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax, banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala saat mencoba login ke akun Coretax. Sebagian besar masalah ini ternyata disebabkan oleh proses aktivasi akun coretax yang belum selesai atau salah langkah. 

Jika Anda juga belum bisa masuk ke akun Coretax, jangan khawatir—artikel ini akan membahas penyebab umum serta langkah-langkah lengkap untuk aktivasi akun Coretax agar Anda bisa kembali mengakses layanan pajak secara online dengan lancar.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Langkah – Langkah Aktivasi Akun Coretax 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah langkah dalam melakukan aktivasi akun coretax 

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama untuk dapat menggunakan sistem ini adalah mengaktifkan akun Coretax DJP. Syarat utamanya, Anda harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

Berikut panduan lengkap cara aktivasi akun Coretax:

  1. Buka laman resmi https://coretax.pajak.go.id, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang kotak pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan NPWP Anda, lalu klik Cari.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem DJP Online.

    Jika terdapat perubahan data, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk di layar.
  6. Centang pernyataan keabsahan data, kemudian klik Simpan.
  7. Buka email Anda dan temukan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan.
  8. Login kembali ke sistem Coretax, pilih menu Ganti Kata Sandi, lalu buat passphrase baru.

Setelah langkah-langkah di atas selesai, akun Coretax Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: DJP Luncurkan Simulator Terpandu Coretax untuk Edukasi Wajib Pajak

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) — yaitu tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan langsung oleh DJP. KO DJP diperlukan untuk menandatangani setiap dokumen pajak elektronik yang dibuat melalui Coretax, seperti faktur, SPT, atau surat keterangan pajak lainnya.

Berikut panduan membuat KO DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP Anda.
  2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  3. Isi data sertifikat digital yang diminta, termasuk pilihan penyedia sertifikat digital (bisa dari DJP atau penyedia yang terdaftar resmi).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru sesuai kebutuhan.
  5. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
  7. Unduh bukti tanda terima serta Surat Penerbitan Sertifikat Digital sebagai arsip Anda.

Dengan KO DJP ini, Anda sudah memiliki identitas digital yang sah untuk menandatangani setiap transaksi perpajakan di Coretax.

Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! Pajak di Sistem Coretax Gimana sih?

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi DJP

Tahap terakhir yang tidak kalah penting adalah melakukan validasi KO DJP agar sistem mengenali tanda tangan elektronik Anda sebagai valid dan aktif.

Langkah-langkah validasi KO DJP sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax, kemudian buka menu Portal Saya → Profil Saya.
  2. Pilih tab Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka submenu Digital Certificate.
  3. Periksa status sertifikat. Jika tertulis VALID, berarti KO DJP Anda sudah aktif.
  4. Jika masih INVALID, klik Periksa Status untuk melakukan validasi ulang.
  5. Setelah validasi sukses, klik tombol Menghasilkan (Generate) untuk menampilkan dokumen penerbitan.
  6. Dokumen resmi Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.

Kini, KO DJP Anda telah aktif dan tervalidasi sepenuhnya, siap digunakan untuk seluruh aktivitas pajak digital melalui Coretax.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Dengan ketiga langkah di atas untuk aktivasi akun coretax, pembuatan KO DJP, dan validasi sertifikat digital Anda sudah sepenuhnya siap menggunakan Coretax DJP. Jangan tunda aktivasi hingga mendekati batas waktu pelaporan, karena semakin cepat Anda menyiapkan semuanya, semakin lancar proses pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti.

Bagi Anda yang masih merasa rumit menggunakan sistem baru ini, Anda juga bisa memanfaatkan PJAP resmi seperti pajak.io untuk membantu pengelolaan pajak secara lebih mudah, aman, dan terintegrasi.Dengan Coretax dan dukungan teknologi PJAP, administrasi perpajakan kini menjadi jauh lebih modern, efisien, dan user-friendly.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io