Pajak mobil listrik menjadi topik hangat di 2025 seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong adopsi mobil listrik, mulai dari pembebasan pajak barang mewah hingga pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertujuan menekan harga jual, mengurangi emisi karbon, dan mendukung target Net Zero Emission 2060. Namun, setiap insentif memiliki aturan dan syarat tertentu yang wajib dipahami calon pembeli agar dapat memanfaatkan keuntungan secara maksimal.

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pajak mobil listrik di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan ini, baik melalui insentif fiskal maupun pengurangan tarif pajak. Berikut rangkuman aturan yang menjadi dasar hukumnya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019
Regulasi ini mengatur pemberian insentif pajak mobil listrik berdasarkan jenisnya:
- Mobil listrik murni (BEV): insentif tarif pajak 0% pada tahap I dan II.
- PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): insentif 5% (tahap I) dan 8% (tahap II).
- Hybrid: insentif 6–8% (tahap I) dan 10–12% (tahap II).
2. PP No. 74 Tahun 2021
Menegaskan kembali insentif PPnBM untuk kendaraan listrik.
- BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle: tarif PPnBM 15% dari harga jual.
- PHEV: tarif PPnBM 15% dengan DPP hanya 33,33% dari harga jual.
3. Permendagri No. 1 Tahun 2021 (Pasal 10 & 11)
Menetapkan tarif PKB mobil listrik maksimal 10% dari tarif normal, berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)
Mulai berlaku 2025, UU ini membebaskan mobil listrik dari PKB dan BBNKB sepenuhnya.
PKB 0% untuk Kendaraan Listrik
Salah satu poin utama dalam Pergub ini adalah penghapusan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Berdasarkan Pasal 10, tarif PKB ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan, berlaku untuk:
- Kendaraan pribadi (angkutan orang maupun barang)
- Kendaraan umum untuk angkutan orang
- Kendaraan umum untuk angkutan barang
Artinya, baik individu maupun perusahaan yang memiliki mobil listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali. Namun, insentif ini tidak berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai — kendaraan hasil konversi tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor konvensional.
Baca Juga : Resmi Berlaku! Tarif Baru Pajak Kripto dan Aturan Terbarunya
Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
Selain infrastruktur, pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk mendorong penjualan kendaraan listrik. Salah satu bentuknya adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang sudah berjalan sejak 2023. Kebijakan ini kembali diperpanjang di tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor listrik roda empat tertentu dan bus listrik.
Insentif ini bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk penjualan selama tahun 2025, dengan syarat:
- Kendaraan memiliki TKDN minimal 40%.
- Tipe dan model kendaraan terdaftar dalam Keputusan Menteri Perindustrian.
- Penjual wajib membuat dua faktur pajak (kode 01 dan 07) serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Bagi konsumen akhir, insentif ini berarti potongan 10% dari tarif PPN 12%, sehingga pembeli hanya membayar PPN 2%.
Contoh perhitungan:
Tuan Made membeli mobil listrik seharga Rp750 juta di Januari 2025.
- PPN dibayar pembeli: Rp15 juta
- PPN DTP oleh pemerintah: Rp75 juta
Total PPN seharusnya Rp90 juta, tetapi berkat insentif, beban pajak yang dibayar Tuan Made jauh lebih ringan.

Kesimpulan
Membeli mobil listrik di 2025 menjadi pilihan menarik, apalagi dengan berbagai insentif pajak yang membuat harga dan biaya tahunan lebih murah. Namun, pastikan Anda memahami aturan pajak mobil listrik agar bisa memanfaatkan semua keuntungan yang tersedia. Dengan begitu, Anda tidak hanya hemat, tetapi juga ikut berkontribusi pada masa depan yang lebih hijau.