Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Biar Gak Salah Input! Cara Terbaru Lapor Harta SPT Tahunan Coretax

Biar Gak Salah Input! Cara Terbaru Lapor Harta SPT Tahunan Coretax

Biar Gak Salah Input! Cara Terbaru Lapor Harta SPT Tahunan Coretax
Share:

Setiap awal tahun, wajib pajak bersiap menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu bagian penting dalam pelaporan ini adalah pengisian data harta. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara menginput harta dengan benar, terutama sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui sistem Coretax.

Melalui pembaruan ini, DJP berupaya meningkatkan akurasi data, validasi otomatis, dan kemudahan pengisian SPT Tahunan. Nah, biar gak salah input, yuk simak panduan lengkap cara terbaru lapor harta di SPT Tahunan lewat sistem Coretax!

Sekilas tentang SPT Tahunan dan Kewajiban Wajib Pajak

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana untuk:

  • Melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
  • Menyampaikan informasi mengenai objek dan bukan objek pajak.
  • Melaporkan daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Harta yang wajib dilaporkan mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki wajib pajak, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, serta digunakan untuk usaha maupun non-usaha.

Pada SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) di sistem Coretax, daftar harta ini terbagi dalam tujuh kelompok utama, yaitu:

  1. Kas dan setara kas
  2. Piutang
  3. Investasi atau sekuritas
  4. Harta bergerak
  5. Harta tidak bergerak
  6. Harta lainnya
  7. Ikhtisar harta

Sesuai ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, setiap harta wajib diisi dengan dua komponen nilai:

  • Nilai perolehan (harga ketika aset diperoleh), dan
  • Nilai saat ini (nilai wajar atau nilai pasar pada akhir tahun pajak).
Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Perubahan Signifikan Setelah Satu Tahun Berjalan

Setelah hampir satu tahun dioperasikan, Coretax telah membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan nasional. DJP terus melakukan pembaruan fitur, penyempurnaan teknis, dan integrasi lintas data agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih mudah, akurat, dan cepat.

Peningkatan ini mencakup:

  • Validasi otomatis data wajib pajak.
  • Integrasi dengan instansi lain seperti BPN, Samsat, dan perbankan.
  • Proses pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih sederhana.

Dalam waktu dekat, para wajib pajak akan segera memasuki masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (untuk periode pembukuan Januari hingga Desember). Maka dari itu, ini adalah momen yang tepat untuk mulai menyiapkan data dan dokumen perpajakan Anda agar proses pelaporan nanti berjalan lancar.

Baca Juga: Bingung Isi Kode Barang di e-Faktur Coretax? Ini Panduan Lengkapnya!

Mengapa Penulisan Nilai Harta Itu Penting?

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Mengetahui dan menuliskan nilai harta dengan benar bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga berdampak pada penilaian kewajaran penghasilan oleh fiskus. Perlu diingat, besarnya harta yang dimiliki tidak otomatis membuat pajak yang dibayarkan lebih besar. Namun, data harta digunakan DJP untuk memastikan konsistensi antara penghasilan, konsumsi, dan kekayaan wajib pajak.

Dengan mengisi nilai harta secara akurat, wajib pajak mendapatkan beberapa manfaat penting:

  • Menghindari sanksi akibat kesalahan atau ketidaksesuaian data.
  • Menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang baik.
  • Menyediakan gambaran finansial yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Belum Bisa Login ke Coretax? Cek Langkah Aktivasi Akun Coretax di Sini!

Panduan Menuliskan Nilai Harta di SPT Tahunan OP Coretax

Agar tidak salah input, berikut langkah-langkah praktis mengisi nilai harta di SPT Tahunan Coretax:

1️. Kumpulkan Data Aset

Siapkan semua dokumen bukti transaksi seperti faktur, kuitansi, atau sertifikat kepemilikan. Catat semua jenis aset, baik tetap maupun bergerak, serta pastikan nilai dan tanggal perolehannya.

2️. Tentukan Nilai Perolehan

Nilai perolehan diisi sesuai harga beli atau nilai perolehan awal aset. Untuk kas dan piutang, gunakan saldo akhir tahun pajak.

3️. Isi Nilai Saat Ini Sesuai Jenis Harta

Coretax mengatur ketentuan nilai saat ini berdasarkan kategori harta:

  • Kas dan Setara Kas
    Hanya diisi dengan saldo nominal akhir tahun.
  • Piutang
    Nilai saat ini = sisa piutang pada akhir tahun pajak.
  • Investasi/Sekuritas
    • Gunakan nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran.
    • Gunakan nilai dari PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) untuk obligasi pemerintah atau korporasi.
    • Bila tidak tersedia, gunakan penilaian KJPP, DJP, atau penilaian wajar wajib pajak.
  • Harta Bergerak
    Contohnya kendaraan bermotor, kapal, atau perhiasan. Nilai saat ini dapat didasarkan pada:
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
    • Penilaian KJPP atau DJP.
    • Penilaian wajar menurut wajib pajak.
  • Harta Tidak Bergerak
    Termasuk tanah dan bangunan. Nilai saat ini mengikuti:
    • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pemerintah.
    • Hasil penilaian KJPP, DJP, atau estimasi wajib pajak berdasarkan kondisi terakhir.
  • Harta Lainnya
    Seperti emas, perak, atau aset digital. Nilai saat ini diambil dari:
    • Harga publikasi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk logam mulia.
    • Atau berdasarkan hasil penilaian independen (KJPP/DJP/wajib pajak).
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi transformasi sistem pajak Indonesia melalui Coretax. Sistem ini bukan hanya mempermudah proses pelaporan, tapi juga mendorong transparansi dan validasi data keuangan wajib pajak. Mulailah mempersiapkan pelaporan SPT sejak dini. Dengan Coretax, pelaporan pajak kini lebih mudah, aman, dan terintegrasi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io