Pemotongan PPh 23, merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia. Pajak ini memiliki peranan penting dalam meningkatkan penerimaan negara serta mengatur sistem perpajakan di Indonesia. Mari kita memahami lebih dalam mengenai tarif pemotongan dan pengelolaannya.
Sekilas tentang PPh 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23/26.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang PPh Pasal 23: Informasi Penting untuk Wajib Pajak
Tarif PPh 23
Dalam Pasal 23 UU PPh menyebutkan bahwa atas penghasilan dengan nama di bawah ini dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Terdapat 2 tarif dalam pengenaan PPh 23. Perlu diketahui dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh 23 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.
Dua Tarif PPh 23 yaitu:
- Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dikenakan atas:
- Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 atas penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
- Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan dalam Pasal 21.

Pengelolaan PPh Pasal 23
PPh 23 termasuk kedalam jenis pajak masa. Oleh karena itu Wajib Pajak Badan harus menyetorkan PPh 23 terutang setiap bulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 setiap bulan, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Kesimpulan
PPh 23 merupakan instrumen perpajakan yang penting di Indonesia, memastikan bahwa pajak atas berbagai jenis penghasilan dapat dikelola dengan efisien. Memahami tarif pemotongan dan pengelolaannya merupakan langkah penting bagi wajib pajak agar dapat mematuhi aturan perpajakan dan mendukung pembangunan ekonomi negara.
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis, Tarif, dan Proses Pelaporan
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008